Suara Golkar edisi Desember 2013 | Page 76

Undang (UU) Penyelenggaran Pemilu, UU Pemilu Legislatif. Juga, proses tahapan-tahapan implementasi mulai dari rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanpa ada hal-hal yang mengganggu unsur kepercayaan publik terhadap sejumlah orang yang dipilih karena “tidak terdapat politik transaksional, titipan, dan sebagainya” dalam prosesnya. Hal itu dilakukan dengan benar dan mendapat apresiasi cukup baik. Tahapan itu terus dilakukan sampai dengan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Selain itu, Komisi II juga mengawasi hubungan KPU dan Bawaslu yang sering bertikai. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga semangat dan komitmen agar Pemilu Luber dan Jurdil itu terwujud. “Sehingga pada hari ini, penyelenggaraan Pemilu sudah berbeda, KPU tidak lagi menjadi lembaga yang supreme (supremacy body yang mengatur segalanya). Tetapi diimbangi oleh pengawasan Bawaslu yang kewenangannya juga final, kecuali terhadap dua hal: penetapan partai politik peserta pemilu dan penetapa