Undang (UU) Penyelenggaran Pemilu,
UU Pemilu Legislatif. Juga, proses
tahapan-tahapan
implementasi
mulai dari rekrutmen anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) tanpa ada hal-hal yang
mengganggu unsur kepercayaan
publik terhadap sejumlah orang yang
dipilih karena “tidak terdapat politik
transaksional, titipan, dan sebagainya”
dalam prosesnya.
Hal itu dilakukan dengan
benar dan mendapat apresiasi cukup
baik. Tahapan itu terus dilakukan
sampai dengan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilu.
Selain itu, Komisi II juga
mengawasi hubungan KPU dan
Bawaslu yang sering bertikai. Hal
itu dilakukan dalam rangka menjaga
semangat dan komitmen agar Pemilu
Luber dan Jurdil itu terwujud.
“Sehingga pada hari ini,
penyelenggaraan Pemilu sudah
berbeda, KPU tidak lagi menjadi
lembaga yang supreme (supremacy
body yang mengatur segalanya).
Tetapi diimbangi oleh pengawasan
Bawaslu yang kewenangannya
juga final, kecuali terhadap dua hal:
penetapan partai politik peserta
pemilu dan penetapa