Suara Golkar edisi Desember 2013 | Page 74

pemilu update KPU KAJI USULAN PPATK BATASI TRANSAKSI TUNAI PADA PEMILU 2014 “Usulan tersebut baik, nanti akan kami dalami pada pembahasan kerja sama KPU dan PPATK,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (12/12). hak lain kelompok, perusahaan, dan/ atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 7,5 miliar. Parpol yang menerima sumbangan melebihi ketentuan tersebut dilarang menggunakan kelebihannya. Juga wajib menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Dia menjelaskan, KPU telah mengupayakan pembatasan penggunaan dana kampanye. Yaitu, melalui Peraturan KPU noPKPU 17/2013 juga melarang mor 17/2013 tentang Pelparpol menerima sumbangan dari piaporan Dana Kampanye dan hak asing, penyumbang yang tidak UU Pemilu nomor 8/2012.  jelas identitasnya, pemerintah, pem“Yang kami atur adalah terkait da, BUMN dan BUMD. Kemudian pedengan jumlah besaran sumban- merintah desa dan badan usaha milik JAKARgan, baik perorangan atau badan hu- desa, anak perusahaan badan usaha TA, MEDIA CENTER – Komisi Pemi- kum. Serta larangan menerima sum- milik negara dan anak perusahaan lihan Umum (KPU) dan Pusat Pelapo- bangan dari pihak tertentu,” ujar Ferry. badan usaha milik daerah. ran dan Analisa Transaksi Keuangan Usulan pembatasan transaksi Dalam aturan tersebut, jelas (PPATK) segera menandatangani nota nota kesepahaman sebagai bagian dia, yang menerima sumbangan dana uang tunai sebelum penyelenggaraan dari koordinasi bersama menghadapi kampanye hanya partai politik dan Pemilu 2014 tersebut disampaikan calon per seorangan DPD. Sementara Kepala PPATK Muhammad Yusuf. pemilu 2014. caleg DPR dan DPRD tidak diiznkan Tujuannya, guna menghindari praktik Bentuk kerja sama tersebut menerima sumbangan langsung dari korupsi politik yang biasa terjadi pada dalam mengupayakan transparansi pihak luar.  pemilu. Bahkan, rancangan usulan keuangan untuk menciptakan pemilu tersebut sudah dipaparkan kepada Pada Pasal 11 PKPU 17/2013, yang bersih. pemerintah dan Bank Indonesia (BI). dana kampanye yang berasal dari Untuk keperluan itu, KPU akan sumbangan perseorangan tidak boleh Pemerintah lewat Menseskab juga sumemperdalam usulan pembatasan melebihi Rp 1 miliar selama masa dah memberi respons positif. transaksi tunai seperti diusulkan Kampanye Pemilu. Sementara sum- (en/ Republika Online) PPATK. bangan yang berasal dari sumber pi- 68