pemilu update
KPU KAJI USULAN PPATK
BATASI TRANSAKSI TUNAI
PADA PEMILU 2014
“Usulan tersebut baik, nanti akan
kami dalami pada pembahasan
kerja sama KPU dan PPATK,”
kata Komisioner KPU Ferry
Kurnia Rizkiyansyah, Kamis
(12/12).
hak lain kelompok, perusahaan, dan/
atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 7,5 miliar.
Parpol yang menerima sumbangan melebihi ketentuan tersebut
dilarang menggunakan kelebihannya.
Juga wajib menyerahkan sumbangan
tersebut ke kas negara paling lambat
14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Dia menjelaskan,
KPU telah mengupayakan
pembatasan penggunaan
dana kampanye. Yaitu,
melalui Peraturan KPU noPKPU 17/2013 juga melarang
mor 17/2013 tentang Pelparpol menerima sumbangan dari piaporan Dana Kampanye dan
hak asing, penyumbang yang tidak
UU Pemilu nomor 8/2012.
jelas identitasnya, pemerintah, pem“Yang kami atur adalah terkait da, BUMN dan BUMD. Kemudian pedengan jumlah besaran sumban- merintah desa dan badan usaha milik
JAKARgan, baik perorangan atau badan hu- desa, anak perusahaan badan usaha
TA, MEDIA CENTER – Komisi Pemi- kum. Serta larangan menerima sum- milik negara dan anak perusahaan
lihan Umum (KPU) dan Pusat Pelapo- bangan dari pihak tertentu,” ujar Ferry. badan usaha milik daerah.
ran dan Analisa Transaksi Keuangan
Usulan pembatasan transaksi
Dalam aturan tersebut, jelas
(PPATK) segera menandatangani nota
nota kesepahaman sebagai bagian dia, yang menerima sumbangan dana uang tunai sebelum penyelenggaraan
dari koordinasi bersama menghadapi kampanye hanya partai politik dan Pemilu 2014 tersebut disampaikan
calon per seorangan DPD. Sementara Kepala PPATK Muhammad Yusuf.
pemilu 2014.
caleg DPR dan DPRD tidak diiznkan Tujuannya, guna menghindari praktik
Bentuk kerja sama tersebut menerima sumbangan langsung dari korupsi politik yang biasa terjadi pada
dalam mengupayakan transparansi pihak luar.
pemilu. Bahkan, rancangan usulan
keuangan untuk menciptakan pemilu
tersebut sudah dipaparkan kepada
Pada Pasal 11 PKPU 17/2013,
yang bersih.
pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
dana kampanye yang berasal dari
Untuk keperluan itu, KPU akan sumbangan perseorangan tidak boleh Pemerintah lewat Menseskab juga sumemperdalam usulan pembatasan melebihi Rp 1 miliar selama masa dah memberi respons positif.
transaksi tunai seperti diusulkan Kampanye Pemilu. Sementara sum- (en/ Republika Online)
PPATK.
bangan yang berasal dari sumber pi-
68