MINA BAHARI Edisi II - 2017 | Page 89

SATGAS 115 87 “ SATGAS 115 Kami berharap, PBB mengakui keja- hatan perikanan sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir. Di mana sama-sama kita ketahui, kapal pelaku illegal fishing tersebut terkait dengan ke- jahatan-kejahatan seperti penyelundupan narkoba, perdagangan manusia dan per- budakan, penyelundupan binatang, dan sebagainya ” dan menjaga kesehatan laut dari berbagai ancaman, termasuk IUU fishing, sampah laut, dan dampak perubahan iklim. SATGAS 115 unsur-unsur TOC. Menteri Susi ingin pengakuan oleh PBB tersebut diadopsi dalam resolusi PBB sebagai landasan formil kejahatan perikanan lintas negara terorganisir atau transna- tional organized fisheries crime. Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan perlunya lem- baga internasional khusus yang bertugas memelihara laut. Di mana, saat ini belum ada lembaga inter- nasional yang secara khusus di tingkat global bertugas melindungi Side event tersebut juga diman- faatkan untuk memublikasikan lapo- ran UNODC tentang transnational organized crime along the value chain in the fisheries sector. Lapo- ran tersebut menjelaskan secara lengkap kejahatan-kejahatan yang umumnya terjadi dalam industri perikanan, di antaranya pemalsu- an dokumen, penghindaran pajak, korupsi, perdagangan orang, dan penyelundupan. Selain itu, Indonesia ikut berpar- tisipasi dalam Partnership Dialogue 4: Making Fisheries Sustainable. Acara tersebut adalah satu acara inti Konferensi Kelautan PBB yang dihadiri seluruh pemangku kepent- ingan sektor kelautan, baik mewakili negara, swasta, organisasi interna- sional, dan organisasi non-profit. Tujuannya untuk mengumpulkan re- komendasi dari seluruh pemangku kepentingan, dan akan menjadi ba- han pertimbangan dokumen Call for Action. Menurutnya, laut lepas harus dikelola dengan lebih baik, dengan menjamin penangkapan ikan den- gan alat tangkap ramah lingkungan, pengendalian rumpon, untuk men- jaga keberlanjutan sumber daya perikanan. Hal ini bertujuan untuk melindungi nelayan kecil yang ber- gantung pada keberlanjutan sum- ber daya laut. Satgas 115 juga berperan ak- tif mendorong kerjasama regional pemberantasan IUU fishing lewat side event Regional Instrument to Combat IUU Fishing yang diseleng- garakan oleh Pemerintah Indone- sia dan Timor Timur. Mas Achmad Santosa sebagai salah satu panelis dalam side event tersebut, men- yampaikan bahwa paradigma yang selama ini bersandar pada IUU fish- ing perlu diubah dengan paradig- ma kejahatan perikanan, sehingga penegakan hukum dapat diperkuat melalui kebijakan perikanan nasion- al yang lebih kuat. (*Humas Satgas 115/RHP/AFN) MINA BAHARI | Agustus 2017 S 115 “Kami berharap, PBB mengakui kejahatan perikanan sebagai keja- hatan transnasional yang terorgani- sir. Di mana sama-sama kita ketahui, kapal pelaku illegal fishing tersebut terkait dengan kejahatan-kejahatan seperti penyelundupan narkoba, perdagangan manusia dan perbu- dakan, penyelundupan binatang, dan sebagainya,” ungkap Menteri Susi. Indonesia sudah mengantongi dukungan dari Peter Thomson yang mengakui IUU fishing berkaitan erat dengan TOC, dan akan mendorong pengakuan transnational organized fisheries crime dalam dokumen Call for Action sebagai hasil Konferensi Kelautan PBB. Pada kesempatan tersebut, Menteri Susi menekankan bahwa laut memiliki hak untuk dilindungi, dan diperlukan lembaga internasi- onal khusus yang bertugas sebagai penjaga laut dari berbagai kepent- ingan politik. “Pemeliharaan laut harus dilakukan oleh badan yang dapat bersifat independen, bersih, dan bebas dari berbagai kepentin- gan politik,” tambah Menteri Susi.