BIROKRASI
73
Humas KKP / Joko Siswanto
yang pernah kami bayarkan akan
dikembalikan ke kas negara. Dalam
minggu-minggu ini seharusnya su-
dah dikembalikan,” tambah Yusuf
pada Juni lalu.
Adapun penyebab lainnya ter-
kait dengan dokumen kepemilikan
tanah di Jawa Timur. Pada 1998,
ketika krisis moneter terjadi, KKP
yang masih menjadi bagian dari
Departemen Pertanian membuat
kesepakatan dengan pihak swasta
untuk menukarkan (ruislag) aset di
Sidoarjo berupa tanah tambak den-
gan dua kendaraan Panther dan te-
knologi perikanan budidaya.
Akibatnya, dokumen kepemi-
likan tanah di Jawa Timur berdasar-
kan perjanjian Ruislag Departemen
Pertanian tahun 1998, diputuskan
BANI (Badan Arbitrase Nasional In-
donesia) pada tahun 2009 lalu ha-
rus ditindaklanjuti KKP.
Hanya saja pihak swasta me-
nolak menjual tanah sesuai harga
yang dianjurkan BPK yakni sehar-
ga Rp117 miliar, sementara harga
tanah saat itu Rp 3 miliar. Untuk itu,
pihaknya dalam waktu dekat akan
segera menemui Direktur Jender-
al Kekayaan Negara, Kementerian
Keuangan untuk mencari win-win
solution.
“Kalau laporan pengadaan
kapal, dokumennya kan diterima
BPK, tapi tidak dianggap karena
keterlambatan. Kalau yang ruislag
Departemen Pertanian dan pem-
belian tanah Pertamina ini kan me-
mang on process. Jadi sekali lagi
kami siap untuk dilakukan pemerik-
saan lanjutan melalui pemeriksaan
dengan tujuan tertentu,” pungkas
Yusuf. (*IM/AFN)
MINA BAHARI | Agustus 2017