MINA BAHARI Edisi II - 2017 | Page 75

BIROKRASI 73 Humas KKP / Joko Siswanto yang pernah kami bayarkan akan dikembalikan ke kas negara. Dalam minggu-minggu ini seharusnya su- dah dikembalikan,” tambah Yusuf pada Juni lalu. Adapun penyebab lainnya ter- kait dengan dokumen kepemilikan tanah di Jawa Timur. Pada 1998, ketika krisis moneter terjadi, KKP yang masih menjadi bagian dari Departemen Pertanian membuat kesepakatan dengan pihak swasta untuk menukarkan (ruislag) aset di Sidoarjo berupa tanah tambak den- gan dua kendaraan Panther dan te- knologi perikanan budidaya. Akibatnya, dokumen kepemi- likan tanah di Jawa Timur berdasar- kan perjanjian Ruislag Departemen Pertanian tahun 1998, diputuskan BANI (Badan Arbitrase Nasional In- donesia) pada tahun 2009 lalu ha- rus ditindaklanjuti KKP. Hanya saja pihak swasta me- nolak menjual tanah sesuai harga yang dianjurkan BPK yakni sehar- ga Rp117 miliar, sementara harga tanah saat itu Rp 3 miliar. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan segera menemui Direktur Jender- al Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk mencari win-win solution. “Kalau laporan pengadaan kapal, dokumennya kan diterima BPK, tapi tidak dianggap karena keterlambatan. Kalau yang ruislag Departemen Pertanian dan pem- belian tanah Pertamina ini kan me- mang on process. Jadi sekali lagi kami siap untuk dilakukan pemerik- saan lanjutan melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” pungkas Yusuf. (*IM/AFN) MINA BAHARI | Agustus 2017