72
BIROKRASI
Melibatkan Pengawasan
Adapun, pembangunan dengan sistem pembayaran turn-
key tidak mensyaratkan konsultan pengawas. Namun, dengan
berubahnya pembayaran menjadi sistem termin, KKP membu-
tuhkan pengawas untuk melakukan pemeriksaan fisik kema-
juan pekerjaan. Untuk itu, KKP mengirim tim untuk terjun ke
lapangan langsung untuk memeriksa ke setiap galangan dan
menghitung kemajuan fisik per tanggal 31 Desember 2016
yang akan diperhitungkan dengan jaminan pembayaran, yang
baru bisa dilaksanakan pada Februari 2017. Sedangkan, tim
audit BPK sudah mulai meminta dokumen pada minggu ketiga
Januari 2017.
Akibat berbagai perubahan dan tambahan kegiatan terse-
but, KKP baru bisa menyusun dokumen-dokumen pertanggu-
ngjawaban pada awal Maret 2017, sedangkan BPK meminta
31 Maret 2017 semua dokumen telah diserahkan. Meski tak
dapat memenuhi tenggat waktu yang diberikan BPK, KKP tetap
menyerahkan dokumen laporan secara bertahap. Pihak auditor
menolak semua bukti dengan alasan tidak tersisa cukup waktu
lagi untuk meneliti bukti tersebut karena disampaikan melewati
batas waktu pemeriksaan lapangan.
Humas KKP / Joko Siswanto
Selain itu, Yusuf juga men-
jelaskan penyebab lainnya opini
disclaimer BPK terhadap laporan
keuangan KKP yaitu bermasalahn-
ya pembelian tanah Pertamina.
Pada 2014, KKP membeli tanah
PPN (Pelabuhan Perikanan Nasi-
onal) Pelabuhan Ratu dari Pertam-
ina seharga Rp47,34 miliar. Hanya
saja, tanah yang seharusnya dis-
erahkan dalam keadaan clean and
clear, justru masih dihuni sampai
saat BPK mengaudit.
“Kami tidak ingin berlarut-larut,
jadi kami batalkan. Pertamina su-
dah setuju. Uang Rp 20,7 miliar
MINA BAHARI | Agustus 2017