MINA BAHARI Edisi II - 2017 | Page 74

72 BIROKRASI Melibatkan Pengawasan Adapun, pembangunan dengan sistem pembayaran turn- key tidak mensyaratkan konsultan pengawas. Namun, dengan berubahnya pembayaran menjadi sistem termin, KKP membu- tuhkan pengawas untuk melakukan pemeriksaan fisik kema- juan pekerjaan. Untuk itu, KKP mengirim tim untuk terjun ke lapangan langsung untuk memeriksa ke setiap galangan dan menghitung kemajuan fisik per tanggal 31 Desember 2016 yang akan diperhitungkan dengan jaminan pembayaran, yang baru bisa dilaksanakan pada Februari 2017. Sedangkan, tim audit BPK sudah mulai meminta dokumen pada minggu ketiga Januari 2017. Akibat berbagai perubahan dan tambahan kegiatan terse- but, KKP baru bisa menyusun dokumen-dokumen pertanggu- ngjawaban pada awal Maret 2017, sedangkan BPK meminta 31 Maret 2017 semua dokumen telah diserahkan. Meski tak dapat memenuhi tenggat waktu yang diberikan BPK, KKP tetap menyerahkan dokumen laporan secara bertahap. Pihak auditor menolak semua bukti dengan alasan tidak tersisa cukup waktu lagi untuk meneliti bukti tersebut karena disampaikan melewati batas waktu pemeriksaan lapangan. Humas KKP / Joko Siswanto Selain itu, Yusuf juga men- jelaskan penyebab lainnya opini disclaimer BPK terhadap laporan keuangan KKP yaitu bermasalahn- ya pembelian tanah Pertamina. Pada 2014, KKP membeli tanah PPN (Pelabuhan Perikanan Nasi- onal) Pelabuhan Ratu dari Pertam- ina seharga Rp47,34 miliar. Hanya saja, tanah yang seharusnya dis- erahkan dalam keadaan clean and clear, justru masih dihuni sampai saat BPK mengaudit. “Kami tidak ingin berlarut-larut, jadi kami batalkan. Pertamina su- dah setuju. Uang Rp 20,7 miliar MINA BAHARI | Agustus 2017