MINA BAHARI Edisi II - 2017 | Page 73

BIROKRASI 71 KKP mengakui adanya keter- lambatan penyerahan dokumen pertanggungjawaban terkait pen- gadaan 1.716 Kapal Penangkap Ikan (KPI) pada Agustus 2016 lalu. Keterlambatan tersebut terja- di karena adanya hambatan kerja yang ditemui galangan. Hal ini tidak menyangkut kerugian negara sama sekali, hanya saja waktu yang dimi- liki KKP untuk menyiapkan laporan keuangan sangat rigid (tidak fleksi- bel). proses verifikasi perusahaan mana yang bisa masuk dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini cukup me- makan waktu. garansi pembayaran sekitar Rp97 miliar sesuai prediksi kemajuan fisik pekerjaan per tanggal 23 Desember 2016 dan 31 Desember 2016,” de- mikian disampaikan Yusuf. Alhasil, penandatanganan kon- trak dengan penyedia barang dan jasa baru dapat terlaksana pada September 2016, sedangkan jang- ka waktu kontrak pengadaan 1.354 kapal tersebut sampai 31 Desem- ber 2016. Pengadaan KPI merupakan program KKP untuk menyediakan kapal penangkap ikan bagi ne- layan-nelayan kecil di Indonesia se- hingga para nelayan dapat memi- liki alat, bisa menangkap ikan, dan hidup lebih sejahtera. Tak hanya itu, dengan adanya pengadaan kapal ini diharapkan nelayan kecil dapat menikmati keberhasilan pember- antasan Illegal Unreported and Un- regulated Fishing (IUUF). Di samp- ing itu, KKP juga menginginkan galangan kapal Indonesia tumbuh, terutama galangan menengah ke bawah. Dalam waktu yang sempit itu, sistem pembayaran yang digu- nakan adalah sistem turnkey (pem- bayaran saat semua pekerjaan selesai). Hanya saja sistem pem- bayaran ini tidak tepat sebab mitra yang berupa galangan menengah memiliki modal kerja yang terbatas. Beberapa galangan bahkan mem- batalkan kontrak, padahal pemba- yaran seharusnya sudah disele- saikan pada akhir tahun. Perbaikan kontrak berupa peru- bahan volume, perpanjangan kon- trak, perubahan tata cara pemba- yaran, bahkan pemutusan kontrak baru dapat dilakukan bertahap dan diserahkan lengkap pada awal Mei 2017. Begitu pula dengan perhitun- gan denda keterlambatan, juga baru bisa dilakukan setelah semua dokumen lengkap. Untuk itu, KKP memilih pemba- ngunan kapal dengan sistem e-kat- alog agar pengadaan kapal dapat berjalan cepat dan efisien, serta dapat menyentuh galangan me- nengah. Sistem lelang dinilai hanya akan menguntungkan galangan-ga- langan besar. Namun, pengadaan KPI terse- but mengalami sedikit hambatan. Pihaknya tak menduga bahwa “ Akibatnya, pada akhir November (2016) kapal yang jadi hanya 58 unit dari total pesanan 1.354 unit. Men- gatasi masalah ini, KKP menyepa- kati perubahan cara pembayaran dari turnkey (pembayaran saat semua pekerjaan selesai) menjadi termin (pembayaran berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan), perpan- jangan kontrak hingga 90 hari, dan pengurangan volume. “Mengikuti tata cara pemba- yaran akhir tahun, kita melaku- kan pembayaran untuk 754 kapal sekitar Rp209 miliar, dengan bank Dari total 56 perusahaan ga- langan, total kapal yang diproduksi hanya 754 unit kapal senilainya Rp 209 miliar dan 600 unit kapal batal kontrak. Sebagai informasi, pada penyediaan KPI tersebut, KKP membuat sekitar 20-an tipe kapal yang disesuaikan dengan kebutu- han berdasarkan Wilayah Penge- lolaan Perikanan (WPP) di seluruh Indonesia. Sebanyak 576 unit kapal tel- ah selesai, lengkap dengan berita acara serah terima dan sudah di- pakai oleh nelayan. Sementara 12 unit kapal telah diserahkan, namun belum ada tanda terimanya. Selain itu, sebanyak 101 unit kapal sedang dalam proses pengiriman, 29 unit sudah jadi namun belum dikirim- kan, dan 31 unit masih dalam tahap pengerjaan di galangan. Ada pula 5 kapal yang hanyut di perjalanan. “Ini akan kami ganti. Kesimpulann- ya 754 kapal selesai,” imbuh Yusuf. Sebelumnya kita sudah meminta perpanjangan waktu kepada BPK, kare- na BPK tidak bersedia memberikan perpan- jangan waktu, kita minta dilakukan pemeriksaan baru ” MINA BAHARI | Agustus 2017