BIROKRASI
71
KKP mengakui adanya keter-
lambatan penyerahan dokumen
pertanggungjawaban terkait pen-
gadaan 1.716 Kapal Penangkap
Ikan (KPI) pada Agustus 2016
lalu. Keterlambatan tersebut terja-
di karena adanya hambatan kerja
yang ditemui galangan. Hal ini tidak
menyangkut kerugian negara sama
sekali, hanya saja waktu yang dimi-
liki KKP untuk menyiapkan laporan
keuangan sangat rigid (tidak fleksi-
bel). proses verifikasi perusahaan mana
yang bisa masuk dalam Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) ini cukup me-
makan waktu. garansi pembayaran sekitar Rp97
miliar sesuai prediksi kemajuan fisik
pekerjaan per tanggal 23 Desember
2016 dan 31 Desember 2016,” de-
mikian disampaikan Yusuf.
Alhasil, penandatanganan kon-
trak dengan penyedia barang dan
jasa baru dapat terlaksana pada
September 2016, sedangkan jang-
ka waktu kontrak pengadaan 1.354
kapal tersebut sampai 31 Desem-
ber 2016. Pengadaan KPI merupakan
program KKP untuk menyediakan
kapal penangkap ikan bagi ne-
layan-nelayan kecil di Indonesia se-
hingga para nelayan dapat memi-
liki alat, bisa menangkap ikan, dan
hidup lebih sejahtera. Tak hanya itu,
dengan adanya pengadaan kapal
ini diharapkan nelayan kecil dapat
menikmati keberhasilan pember-
antasan Illegal Unreported and Un-
regulated Fishing (IUUF). Di samp-
ing itu, KKP juga menginginkan
galangan kapal Indonesia tumbuh,
terutama galangan menengah ke
bawah. Dalam waktu yang sempit itu,
sistem pembayaran yang digu-
nakan adalah sistem turnkey (pem-
bayaran saat semua pekerjaan
selesai). Hanya saja sistem pem-
bayaran ini tidak tepat sebab mitra
yang berupa galangan menengah
memiliki modal kerja yang terbatas.
Beberapa galangan bahkan mem-
batalkan kontrak, padahal pemba-
yaran seharusnya sudah disele-
saikan pada akhir tahun. Perbaikan kontrak berupa peru-
bahan volume, perpanjangan kon-
trak, perubahan tata cara pemba-
yaran, bahkan pemutusan kontrak
baru dapat dilakukan bertahap dan
diserahkan lengkap pada awal Mei
2017. Begitu pula dengan perhitun-
gan denda keterlambatan, juga
baru bisa dilakukan setelah semua
dokumen lengkap.
Untuk itu, KKP memilih pemba-
ngunan kapal dengan sistem e-kat-
alog agar pengadaan kapal dapat
berjalan cepat dan efisien, serta
dapat menyentuh galangan me-
nengah. Sistem lelang dinilai hanya
akan menguntungkan galangan-ga-
langan besar.
Namun, pengadaan KPI terse-
but mengalami sedikit hambatan.
Pihaknya tak menduga bahwa
“
Akibatnya, pada akhir November
(2016) kapal yang jadi hanya 58 unit
dari total pesanan 1.354 unit. Men-
gatasi masalah ini, KKP menyepa-
kati perubahan cara pembayaran
dari turnkey (pembayaran saat
semua pekerjaan selesai) menjadi
termin (pembayaran berdasarkan
kemajuan fisik pekerjaan), perpan-
jangan kontrak hingga 90 hari, dan
pengurangan volume.
“Mengikuti tata cara pemba-
yaran akhir tahun, kita melaku-
kan pembayaran untuk 754 kapal
sekitar Rp209 miliar, dengan bank
Dari total 56 perusahaan ga-
langan, total kapal yang diproduksi
hanya 754 unit kapal senilainya Rp
209 miliar dan 600 unit kapal batal
kontrak. Sebagai informasi, pada
penyediaan KPI tersebut, KKP
membuat sekitar 20-an tipe kapal
yang disesuaikan dengan kebutu-
han berdasarkan Wilayah Penge-
lolaan Perikanan (WPP) di seluruh
Indonesia.
Sebanyak 576 unit kapal tel-
ah selesai, lengkap dengan berita
acara serah terima dan sudah di-
pakai oleh nelayan. Sementara 12
unit kapal telah diserahkan, namun
belum ada tanda terimanya. Selain
itu, sebanyak 101 unit kapal sedang
dalam proses pengiriman, 29 unit
sudah jadi namun belum dikirim-
kan, dan 31 unit masih dalam tahap
pengerjaan di galangan. Ada pula
5 kapal yang hanyut di perjalanan.
“Ini akan kami ganti. Kesimpulann-
ya 754 kapal selesai,” imbuh Yusuf.
Sebelumnya kita sudah meminta
perpanjangan waktu kepada BPK, kare-
na BPK tidak bersedia memberikan perpan-
jangan waktu, kita minta dilakukan
pemeriksaan baru
”
MINA BAHARI | Agustus 2017