MINA BAHARI Edisi II - 2017 | Page 13

SAJIAN UTAMA 11 Tindak Pidana Terorganisir Mendukung pernyataan Menteri Susi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmat mewakili Jaksa Agung RI menyatakan bahwa tin- dak pidana di bidang kelautan merupakan kejaha- tan terorganisir, sehingga tidak jarang pelakunya memiliki jaringan yang sangat luas. Sementara faktanya penegakkan hukum sering kali masih hanya sebatas menyasar para pelaku di lapangan saja. Hal tersebut disebabkan karena tidak mam- pu menyentuh aktor intelektualnya, yang biasanya berbadan hukum atau korporasi. Mengatasi itu, pihaknya mengeluarkan Pera- turan Jaksa Agung Republik lndonesia Nomor : PER-028/A/JA/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subyek Hukum Korporasi. Pengaturan da- lam Peraturan Jaksa Agung tersebut relatif lebih luas dan rinci, meliputi penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum ter- masuk di dalamnya tindak pidana perikanan. Humas KKP / M.Iqbal Ibnu “Kita semua yakin bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan dan jajarannya mampu menyusun berb- agai kebijakan-kebijakan inovatif yang mening- katkan kesejahteraan nelayan, menghilangkan permasalahan sosial kawasan pesisir tanpa ha- rus mengorbankan kelestarian lingkungan hidup,” terang Menteri Luhut mengakhiri sambutannya. Humas KKP /Aditia Patria .W. MINA BAHARI | Agustus 2017