MINA BAHARI Edisi II - 2017 | Page 116

114 DESTINASI
Humas Ditjen PRL KKP

Sepuluh tahun silam bencana semburan lumpur panas terjadi di Porong , Sidoarjo yang mengakibatkan sekitar 19 desa tenggelam . Selama hampir lima tahun lumpur yang meluap dibuang ke Sungai Porong , lalu aliran sungai menghantarkan lumpur yang kemudian membentuk pulau baru di pesisir timur Sidoarjo . Oleh warga sekitar pulau baru ini kemudian diberi nama Pulau Sarinah atau Pulau Lusi ( Lumpur Sidoarjo ).

Pulau Sarinah terbentuk dari hasil sedimentasi lumpur . Biasanya di area ini tidak terdapat tumbuhan , sehingga hasil kerukan tersebut ditimbun / direklamasi di area pembuangan yang dikelilingi oleh konstruksi Jetty sehingga membentuk hamparan tanah yang menyerupai pulau .
Pulau ini memiliki luas total 94,00 Ha . Di dalamnya sudah dibangun Tambak Wanamina dengan mencapai 4,90 Ha . Ada yang menarik dari pembangunan tambak tersebut . Konon , tujuan awalnya adalah untuk memantau pengaruh lumpur terhadap kehidupan ikan di muara . Hasilnya , selama tiga tahun pengamatan diketahui ternyata ikan tetap dapat hidup dengan baik .
Tambak tersebut bahkan sudah bisa memproduksi bandeng . Sedangkan sisa lahan seluas 89,10 Ha belum dimanfaatkan secara optimal .
Sebagai destinasi wisata , kegiatan wisata di pulau hasil reklamasi ini memang belum terkelola dengan baik . Mungkin karena awalnya hanya diperlakukan sebagai lokasi pembuangan lumpur Porong bukan untuk di desain sebagai destinasi wisata .
Melihat potensi yang ada , Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat akan mengelola Pulau Lusi sebagai Kawasan Pusat Restorasi dan Pembelajaran Mangrove ( PRPM ). Yaitu pengembangan wisata yang berwawasan lingkungan dengan tema pemanfaatan , penelitian dan pembelajaran serta pelestarian mangrove .
Proses serah terima aset dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ( BPLS ) kepada KKP telah dirintis sejak tahun 2015 , namun proses tersebut memakan waktu yang cukup lama dikarenakan beberapa kendala .
Seperti , proses administrasi terkait penilaian aset pulau serta pengurusan kepemilikan atas tanah pulau sehingga baru terealisasi secara resmi pada Januari 2017 . Selama kurun waktu proses serah terima aset tersebut , KKP pada tahun 2015 telah melakukan be-
MINA BAHARI | Agustus 2017