MINA BAHARI Edisi II - 2017 | Page 10

8 SAJIAN UTAMA Mengedepankan Transaksi KKP memiliki misi yang sejalan dengan GFW, yaitu menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan, salah satunya melalui transpar- ansi aktivitas perikanan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah melalui partisipasi aktif mengawasi kegiatan perikanan di Indonesia. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) Indonesia telah diatur dalam Permen KP No. 42/2015. Dalam Permen disebutkan tujuan pemantauan kapal perikanan adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan; meningkatkan ketaatan kapal perikanan; memperoleh data dan informasi kegiatan kapal perikanan, dan; meningkat- kan penegakan hukum di bidang perikanan. “Dengan adanya laporan VMS, maka kapal-kapal yang melakukan kegiatan illegal fishing dapat terpantau. Untuk itu, kita bu- tuh pertukaran informasi kredibel yang leb- ih transparan berkaitan dengan perikanan antarnegara. Kasihan nelayan-nelayan ke- cil yang mengandalkan laut sebagai ladang pekerjaan dan sumber makanan jika kita ti- dak serius dalam penanganan illegal fishing ini,” tambah Menteri Susi. Sebagai informasi, transparansi atau ket- erbukaan informasi publik secara umum dia- tur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana publik dapat diberikan akses infor- masi pemerintah, selama tidak dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan. Hak masyarakat atas akses informasi pub- lik juga dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembang- kan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari dan memperoleh informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia. Menurut Pasal 26 ayat (1) Permen KP No. 42/2015, data VMS adalah data yang dikelola dan dimiliki oleh KKP cq. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelau- tan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Dengan demikian, KKP memiliki kewenangan penuh atas penggunaan data VMS selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan kepentin- gan umum. Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (3) Permen KP No. 42/2015 tersebut menyebut- kan bahwa masyarakat dapat mengakses MINA BAHARI | Agustus 2017 data VMS, sehingga KKP memiliki kewajiban menyediakan data VMS kepada masyarakat. Tujuan membuka data VMS melalui GFW adalah untuk melaksanakan ketentuan Per- men KP No. 42/2015, yaitu untuk menye- diakan akses masyarakat atas data VMS, meningkatkan efektivitas pengelolaan peri- kanan, dan meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum di bidang perikanan. Keterbukaan data VMS merupakan cara efektif untuk mencegah overfishing dan IUU fishing yang selama ini mengancam pasokan bahan baku ikan nasional. Transparansi data VMS akan mendorong kesadaran mas- yarakat terhadap kegiatan perikanan di Indo- nesia. Masyarakat diharapkan menjadi lebih kritis, dan menjadi mitra pemerintah dalam mengelola perikanan nasional, memperha- tikan serta melaporkan kegiatan perikanan yang mencurigakan. Dengan Global Fishing Watch sebagai media, masyarakat dapat melihat kepadatan aktivitas perikanan di Indonesia, serta infor- masi mengenai kapal ikan, seperti alat tang- kap, bendera, bobot (GT) kapal, serta ukuran panjang dan lebar kapal ikan. Salah satu fitur GFW yang dapat diman- faatkan oleh masyarakat adalah identifikasi kegiatan alih muat di tengah laut atau trans- shipment. Dengan dibukanya data VMS, Global Fishing Watch mampu mendeteksi pertemuan antara kapal ikan yang menggu- nakan VMS dengan kapal lain yang meng- gunakan transmitter AIS di tengah laut. Per- temuan kedua kapal ini merupakan salah satu indikasi terjadinya transshipment di ten- gah laut. Melalui fitur Global Fishing Watch ini, masyarakat dapat melihat dan melapor- kan kegiatan transshipment yang telah dila- rang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 yang mela- rang kegiatan transshipment. “Sekarang masyarakat dapat melihat padatnya aktivitas perikanan, memantau pergerakan kapal ikan, dan mengidentifikasi kegiatan perikanan yang mencurigakan. Jika ada yang mencurigakan, masyarakat juga dapat segera melaporkan. Gunanya, untuk mencegah overfishing dan IUU fishing di laut Indonesia,” pungkas Menteri Susi.