INFO 115
52
KOLABORASI LIMA INSTANSI
PERANGI ILEGAL FISHING
“Kita telah terlalu lama memunggungi samudera, memunggungi laut, memunggungi teluk, memunggungi
selat. Kita kembalikan kejayaan kita sebagai negara maritim. Jalesveva Jayamahe, di lautlah kita jaya.”
(Presiden Joko Widodo)
P
etikan kalimat tersebut menjadi komitmen
Presiden Joko Widodo sejak diucapkan usai
pengambilan sumpah sebagai Presiden pada
2014. Indonesia bertekad untuk menjadi Poros Mari-
tim Dunia. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, pe-
merintah membentuk Satgas 115 yang merupakan
amanat dari Peraturan Presiden No 115. Komandan
Satgas ini adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Satgas ini merupakan lembaga penegakan satu atap
(one roof enforcement system), yang melibatkan
KKP, TNI, POLRI, Kejaksaan Agung dan BAKAMLA.
Dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh
Perpres, Satgas 115 terus melakukan operasi dan
penegakan hukum terhadap kegiatan penangkapan
ikan secara ilegal. Kerjasama dengan unsur-un-
sur Satgas 115 di daerah pun terus diintensifkan.
Proses penegakan hukum tersebut tidak hanya
terbatas pada penggunaan satu jenis peraturan
perundang-undangan saja, tetapi juga menggunakan
peraturan-peraturan lainnya.
Pendekatan multi-disiplin hukum (multi door ap-
proach) ini diterapkan karena adanya temuan tindak
pidana lain terkait perikanan, seperti perdagangan
orang, perbudakan modern, pencucian uang, pemal-
suan dokumen dan lain sebagainya. Pada triwulan
IV tahun 2016 (Oktober-Desember), pelaksanaan
penegakan hukum beberapa kasus yang masih
berjalan tetap menjadi prioritas utama Satgas 115.
Selain itu, terdapat beberapa kegiatan antara lain,
peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, kam-
panye pengakuan Transnational Organized Fisheries
MINA BAHARI | April 2017
Crime (TOFC), dan perbaikan tata kelola perikanan
tangkap untuk mencegah Illegal, Unreported, and
Unregulated Fishing (IUUF).
Berdasarkan fakta b