MINA BAHARI Edisi I - 2017 | Page 47

TOKOH 45
Tentang perbaikkan tata kelola perikanan , setelah dilakukan moratorium hingga transshipment , apa yang harus dilakukan Pemerintah ke depannya , terutama dari segi penegakkan hukum ?
Nah bicara perbaikan tata kelola , yang paling tepat menurut saya untuk melihat laporan masyarakat tentang adanya markdown kapal , ini kapal Indonesia itu tadi kita lihat di Muara Baru ( 2 Maret 2017 ). Nah saya melihat , di samping perbuatan itu bisa dikatakan melanggar hukum , karena yang namanya markdown itu jumlahnya mulai dari 86 kemudian sampai dengan 196 nyatanya , itu kan menyebabkan penghasilan negara menjadi berkurang . Dan pencatatan hasil tangkapan juga yang didaratkan tidak lengkap kan sebetulnya apalagi mereka tidak mencatatkan begitu jadi tidak akurat dan ada saya melihat persoalan-persoalan terkait dengan tata kelola oleh sebab itu perlu ada suatu perbaikan-perbaikan tata kelola terutama dalam industri perikanan ini salah satunya apa ?
Kalau orang ingin menangkap ikan tentunya mereka tidak meminta izin . Pada saat meminta izin itulah , perlu ada suatu due diligence , suatu pemeriksaan apakah pesyaratan-persyaratannya sudah dipenuhi dan apakah yang mengajukan dokumen Surat Ijin Penangkapan Ikan ( SIPI ) tersebut adalah memang dia sendiri ataukah dia ini diperalat oleh orang itu penting . Apakah dibalik itu ada modal asing ? Apa itu modal Indonesia ? Itu penting ! Kemudian apakah yang dimohonkan ini data tentang kapal yang akan diperasikan itu jelas ? Apakah aparat pemerintah sebagai regulator itu melakukan pengecekan di lapangan ? Kalau misalkan melakukan pengecekan di lapangan , apakah pengecekan itu dilakukan dengan sebenar-benarnya ? Proses-proses ini saya kira yang harus dilakukan dengan lebih baik lagi , dan apakah proses-proses tersebut terbuka untuk umum karena ini bagian dari transparansi .
Nah itu semuanya sekarang teman-teman dari DJPT ( Dirjen Perikanan Tangkap ), teman-teman dari PSDKP ( Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ) bertekad untuk melakukan pembenahan-pembenahan di dalam . Kalau dilihat dari PER- MEN 30-nya mengenai perizinan perikanan tangkap , itu sudah dilakukan revisi , hampir menyeluruh saya kira dilakukan revisi . Revisi tersebut mereleksikan adanya suatu komitmen kuat untuk melakukan pembenahan tata kelola di industri perikanan tangkap ini . Itu salah satu contoh .
Yang kedua adalah kita berbicara penegakan hokum , misalnya saya sebagai pejabat perizinan . Itu kan semua pejabat perizinan atas nama Menteri kan ? Mereka mengeluarkan izin SIPI atau SIKPI ( Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan ). Di dalam SIPI maupun SIKPI harus ada syarat-syarat apa yang harus dipatuhi oleh pemegang izin tersebut . Kemu- dian syarat-syarat itu harus operasional sifatnya dan harus ditaati oleh pemegang izin . Dan bagaimana cara mentaatinya ? Ada ancaman hukuman apa ? Hukuman administrasi , apakah itu peringatan , apakah itu pencabutan izin sementara , apakah itu pencabutan izin seterusnya ? Dan itu harus ada inspektur , pejabat pengawas , tidak perlu PNS . Tidak perlu melakukan penyelidikan . Yang melakukan evaluasi tentang tingkat kepatuhan pada saat ditengah jalan mereka melanggar , tindak dengan memberikan ancaman sanksi administratif . Jadi tidak perlu terlalu ke hilir . Kalau sudah pidana itu biasanya sudah ada dampak . Kalau masih pelanggaran hukum administrasi , itu biasanya belum muncul dampak itu nah ini yang disebut dengan konsep pengawasan kepatuhan ya compliance monitoring itu yang kurang .
Yang ketiga adalah perbaikan tata kelola yang penting , bagaimana memfungsikan atau membenahi fungsi control pelabuhan . Selama ini kalau pelabuhannya apakah otoritas pelabuhan umum , apakah otoritas pelabuhan perikanan , itu kalau tidak melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur oleh Port State Nation Agreement ( PSNA ) yang kita sudah ratiikasi ya dengan Perpres kemarin itu repot tidak bias nah ini kita terbuka dengan kapal apa saja , kapal yang melakukan pelanggaran HAM pemiliknya , kapal yang selundupan , kapal yang membawa ikan yang tidak didaratkan , kapal yang macam-macam . Jadi disitulah fungsi kontrol pelabuhan menjadi penting dan PSNA adalah titik berangkat kita untuk melakukan pembenahan-pembenahan itu . Itu contoh saja ya contoh dari banyak hal yang harus kita lakukan .
Tentang kehidupan sehari-hari Bapak . Sisi lain dari seorang Pak Ota . Boleh diceritakan sedikit Pak bagaimana awal Bapak bertemu dengan Bu Susi terus berbincang-bincang sampai dipercayakan sebagai koordinator staf khusus Satgas 115 ?
Saya kenal Bu Susi karena Bu Susi itu tokoh . Saya lihat di majalah karena Bu Susi itu kan tokoh entrepreneur yang berhasil . Jadi kita kenalnya dari kejauhan , saya tahu beliau pemilik Susi Air dan lain sebagainya . Saya pernah bertemu di seminar , tapi saya tidak pernah bercakap-cakap dengan beliau . Tetapi pada saat Ibu menjadi Menteri , saya kira setelah 1 bulan , 2 bulan dan kebetulan saya sebelumnya di UKP4 , Unit Kerja Presiden untuk Pemantauan dan Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan , saya ditelfon oleh Ibu . Bulan November saya kira ditelfon ya kalau tidak salah kalau tidak Desember mungkin dan saya diajak untuk terbang ke Natuna pada saat itu , ke Kepulauan Ranai kalau tidak salah di tempat perbatasan bersama Pak Sekjen dan bersama Pangarmabar , Pak Widodo yang sekarang Sekjen Kemenhan , bersama Ibu
April 2017 | MINA BAHARI