MINA BAHARI Edisi I - 2017 | Page 44

42 TOKOH
Menurut Bapak , bagaimana kondisi perikanan Indonesia sebelum dan sesudah ada kebijakan pemberantasan illegal ishing ?
Kalau dilihat dari satelit Global Fishing Watch yang diresmikan oleh Menteri Luar Negeri AS saat itu , John Kerry bersama Ibu Susi di Washington DC , memang kelihatan sekali perbedaan gambaran Indonesia sekarang dengan Oktober 2014 . Bukan berarti tidak ada lagi potensi pelanggaran , tapi jauh berkurang . Itu yang pertama ya .
Kedua , ketika kita wawancara nelayan-nelayan , mereka selalu mengatakan kalau sekarang lebih mudah menangkap ikan dan sekarang ikan lebih melimpah . Yang ketiga , kalau kita melihat penelitian yang akademis , itu kan sangat jelas ya kalau biomass ikan atau sumber daya ikan kita sekarang memang lebih banyak . Dari 6 koma sekian juta ton , sebelum 2014 , sekarang Kajiskan ( Komite Nasional Pengkajian Stok Ikan -red ) mengatakan stok ikan kita jauh lebih tinggi mencapai 9 juta . Nah , kalau dikaitkan dengan hasil penelitian University California of Santa Barbara ( UCSB ) dan beberapa universitas di Indonesia dan litbang kita , itu menunjukkan bahwa , apa yang sudah dilakukan dalam memberantas dengan caracara yang revolusioner dari Ibu Menteri ini sudah on the right track dan ditambah dengan ungkapan isheries government reform , perbaikan tata kelola dalam bisnis perikanan tangkap terutama , itu akan menjadi lebih prospektif lagi .
Nah ini menunjukkan , bahwa pemberantasan IUU
Fishing saya kira efektif dan berhasil . Jadi fakta-fakta itu memang menunjukkan pemberantasan IUUF is a must , bahkan sudah hampir terlambat . Jadi oleh sebab itu , sekarang ini kan sedang ada satu masa dimana daya dukung ekosistem laut kita diberi ruang untuk bernafas dulu , diberi ruang untuk merehabilitasi sendiri untuk merevisi sendiri .
Setelah pemberantasan illegal ishing mulai membuahkan hasil , sikap apa yang harus dibentuk oleh negara ?
Jadi , sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi . Di mana kita harus betul-betul melaksanakan atau menjabarkan 3 prinsip yang selama ini diangkat oleh Ibu Menteri . Ini merupakan penerjemahan dari Ibu Menteri yang diambil inti sarinya dari nawacita Presiden Jokowi . Pertama adalah kedaulatan . Saya kira itu harga mati untuk mempertahankan negara Indonesia .
Yang kedua adalah keberlanjutan , sustainability , ini mengingatkan kita pada konsep pembangunan berkelanjutan . Jadi bagaimana kita memberikan konteks sustainable di dalamnya pada pengembangan sumber daya perikanan di Indonesia . Itu penting . Jadi saya melihat ada satu pemikiran yang sekarang ini muncul , karena ada satu pemandangan . Misalnya kapal-kapal eks asing yang sekarang dikandangkan karena memang tidak boleh berlayar , lalu ada orang yang berpandangan tidak sustainable atau tidak dilatarbelakangi oleh sustainable development . Mereka berpikir , ikan melimpah , ada kapal eks asing yang mangkrak , itu kenapa gak dipakai ? Ini pola-pola pikir yang short term , tidak long term , karena tidak sesederhana itu . Karena kapal eks asing itu dimiliki oleh perusahaan yang menjadi – kalau boleh dibilang agent , sebagai perusahaan yang dikendalikan . Sebenarnya , perusahaan itu adalah perusahaan Indonesia . Kapal-kapalnya diregistrasi di sini , kemudian diberi bendera kebangsaan Indonesia . Sebenarnya saat kita telusuri dan telaah lebih dalam lagi , perjanjian-perjanjian mereka dengan mitra-mitra asing mereka , itu sebenarnya kendali dari perusahaan-perusahaan tersebut . Saya tidak mengatakan semuanya ya , tapi itu ada di mitra-mitra yang ada di luar negeri . Jadi ada yang lebih straight mengatakan , Halah ! Perusahaan kita mah cuma menjual ijin doang !
Intinya mereka cuma jual ijin , lalu mereka dapat per bulannya berapa . Tenaga kerja yang nangkap ikan , ABK , yang ngatur semuanya itu dari pihak asing . Karena kalau mereka menggunakan ABK Indonesia , ABKnya bisa menjadi whistle blower , jadi mereka khawatir , karena mereka tahu lokasi-lokasinya dimana . Mereka bisa lari ke polisi , melaporkan , ke masyarakat . Jadi memang sengaja , ABKnya tidak direkrut ABK Indonesia . Tetapi ABK asing . Jadi sikap sekarang bagaimana ? Ya harus konsisten menjalankan aturan yang ada .
Terkait pencurian ikan sendiri , sebenarnya pencurian ikan termasuk salah satu kejahatan besar atau tidak ?
Nah , sebelum saya masuk ke sini , saya kadangkadang berpikir , apa sih illegal ishing ? Saya lebih banyak bermain di forest crime , sekarang lebih ke enviromental crime . Saya kan sebelumnya banyak berkecimpung di situ . Tapi pada saat saya masuk ke IUU Fishing , awalnya saya pikir ya hanya pelanggaran , dalam bentuk transshipment , atau mematikan VMS ( Vessel Monitoring System ), atau tidak melaporkan dengan benar hasil tangkapan . Tapi ternyata , setelah kami melakukan audit kepatuhan , sebagai bagian dari analisis dan evaluasi , pencurian ikan ternyata lebih hebat , serius , dari apa yang dipikirkan oleh saya dan teman-teman sebelumnya . Misalnya tidak hanya saja crimes yang merupakan pelanggaran dari Undang Undang Perikanan , dengan peraturan pelaksanaannya itu , tetapi juga pelanggaran terhadap UU yang lain seperti perbudakan , perdagangan orang , bahkan pencucian uang dan saya yakin juga tindak pidana korupsi , KUHP sendiri karena ada pemalsuan dokumen di situ , jadi banyak sekali .
MINA BAHARI | April 2017