MINA BAHARI Edisi I - 2017 | Page 32

30 PRIORITAS
Guna Bangunan ( HGB ), Hak Guna Usaha ( HGU ), Hak Pengelolaan ( HPL ), dan Hak Pakai , dimana setiap hak masing-masing memiliki persyaratan , jangka waktu dan subyek hak ( penerima hak yang diperbolehkan ). Misal WNI , Badan Hukum Indonesia , Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Badan Hukum Asing atau Orang Asing .
Selain hak atas tanah , dalam pengelolaan pulau kecil juga ada izin , yaitu Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan , disamping izin teknis sesuai bidang usahanya . Satu pulau kecil tidak boleh dimiliki / dikuasai secara keseluruhan oleh swasta . Pemerintah telah mengatur luasan lahan yang dapat dimanfaatkan , dimana harus adaruang yang dikuasai langsung oleh negara dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung , area publik , atau kepentingan masyarakat .
Penguasaan lahan di pulau kecil itu tergantung hak apa yang diberikan dan kepada siapa diberikan . Untuk Hak Milik atas tanah , Undangundang No . 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyatakan bahwa “ Hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik ” artinya negara melarang pihak asing memiliki tanah di Indonesia .
Namun untuk pengelolaan pulau dengan mekanisme investasi , orang asing yang akan memanfaatkan pulau-pulau kecil harus memenuhi persyaratan tertentu , salah satunya berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas . Badan Usaha lokal diberikan kesempatan yang luas untuk memanfaatkan , mengembangkan atau berinvestasi di pulau-pulau kecil , terutama pada bidang-bidang usaha prioritas , misalnya usaha dan industri perikanan dan kelautan , industri pengolahan , wisata bahari , jasa maritim , pertanian atau peternakan .
Badan Usaha asing dapat memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya , dengan syarat-syarat tertentu antara lain mendapat izin dari Menteri , mengutamakan kepentingan nasional , dalam bentuk Perseroan Terbatas , menjamin akses publik , bekerjasama dengan Peserta Indonesia , pulau tersebut belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal , melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia , dan mematuhi batasan luasan lahan .
Pulau-pulau kecil tidak boleh dimanfaatkan secara keseluruhan , ada batasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil , minimal 30 % dari luas pulau harus dikuasai oleh Negara
Ijin pemanfaatan pulau kecil selama ini ada yang di pemerintah daerah ( Bupati / Walikota atau Gubernur ) dan ada yang di Pemerintah Pusat ( BKPM dan Kementerian / Lembaga terkait ) sesuai jenis / bidang usahanya dan kapasitasnya . Misalnya untuk investasi di bidang strategis migas , maka izinnya di Pemerintah Pusat .
Untuk menarik investasi ke pulau-pulau kecil , KKP sedang menyiapkan berbagai instrumen . Yang paling penting untuk investasi di pulau kecil adalah :
Pertama , status lahan di pulau kecil harus clean and clear , jelas pemilikannya , hak atas tanahnya , peruntukannya , serta bebas konlik pemanfaatan ruang .
Kedua , harus jelas regulasinya , bagaimana perizinannya , serta prosedur investasinya .
Ketiga , melakukan dan meningkatkan promosi dan fasilitasi investasi dengan investor , melakukan sosialisasi , menyusun prospektus yang berisi data dan informasi yang jelas tentang prospek investasi di suatu pulau / gugusan pulau kecil , serta melakukan penjajakan kerjasama .
Untuk pulau-pulau kecil maka kewajiban negara baik Pemerintah maupun Pemerintah Daerah untuk menyiapkan / membangun infrastruktur dasar dan ekonominya . Selain itu , pada pulau-pulau kecil yang bernilai strategis bagi negara , misal PPK Terluar untuk kepentingan pertahanan dan keamanan dan keselamatan pelayaran , pemerintah membangun Pos pertahanan / keamanan dan mercusuar . (* Hery G .
Daulay )
MINA BAHARI | April 2017