MINA BAHARI Edisi I - 2017 | Page 30

28 PRIORITAS erdasarkan UU No. 27 tahun 2007 Jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pulau kecil dideinisikan sebagai pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi ) atau setara den- gan 200.000 hektar beserta dengan kesatuan ekosistemnya. B Jumlah pulau di Indonesia yang sudah diba- kukan namanya hingga saat ini 14.572 pulau. Sebanyak 13.466 pulau sudah di daftarkan ke PBB pada tahun 2012, sisanya sebanyak 1106 akan didaftarkan pada tahun 2017 melalui sidang UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names) PBB di New York, Amerika Serikat pada bulan Agustus 2017. Pulau-pulau kecil tersebut tersebar di seluruh propinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua (34 provinsi). Provinsi dengan jumlah pulau kecil terbanyak antara lain: Kepulauan Riau, Maluku, Papua Barat, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Belitung. Pemanfaatan pulau-pulau kecil sebenarnya sudah lama dilakukan di Indonesia, baik oleh masyarakat, Pemerintah, maupun pihak swasta untuk berbagai kepentingan. Namun saat ini KKP ingin melakukan penataan pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tetap menjaga kedaulatan negara, memberi manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan mas- yarakat, dan pendapatan Negara. Dalam rangka pemanfaatan Pulau-pulau Kecil, KKP sudah melakukan koordinasi dengan Ke- menterian ATR/BPN untuk melakukan penataan kepemilikan hak atas tanah di seluruh pulau-pu- lau kecil Indonesia oleh negara yang dimulai dengan penataan pulau-pulau kecil terluar dan pulau-pulau yang tidak berpenduduk. Terminologi yang kita gunakan adalah pulau Berpenduduk dan Tidak Berpenduduk, bukan berpenghuni (mengacu pada administrasi kependudukan). Dari seluruh pulau Indonesia, hanya 1.766 pulau yang berpenduduk (12,12%) dan sisanya 12.806 pulau tidak berpenduduk (87,88%). Pulau-pulau kecil yang potensial dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi setidaknya memiliki luas lebih dari 10 hektar yang jumlahnya men- capai 4.207 pulau (dari data Gazetir 13.466 pulau), dan tersebar hampir di semua propinsi, terutama di propinsi yang bercirikan kepulau- an, seperti Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, NTB dan NTT. Pemanfaatan pulau-pulau kecil sebenarnya sudah lama dilakukan di Indonesia, baik oleh masyarakat, Pemerintah, maupun pihak swasta untuk berbagai kepentingan Humas PRL MINA BAHARI | April 2017