28
PRIORITAS
erdasarkan UU No. 27 tahun 2007 Jo UU
No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
pulau kecil dideinisikan sebagai pulau dengan
luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2
(dua ribu kilometer persegi ) atau setara den-
gan 200.000 hektar beserta dengan kesatuan
ekosistemnya.
B
Jumlah pulau di Indonesia yang sudah diba-
kukan namanya hingga saat ini 14.572 pulau.
Sebanyak 13.466 pulau sudah di daftarkan
ke PBB pada tahun 2012, sisanya sebanyak
1106 akan didaftarkan pada tahun 2017 melalui
sidang UNGEGN (United Nations Group of
Experts on Geographical Names) PBB di New
York, Amerika Serikat pada bulan Agustus
2017. Pulau-pulau kecil tersebut tersebar di
seluruh propinsi di Indonesia, dari Aceh hingga
Papua (34 provinsi). Provinsi dengan jumlah
pulau kecil terbanyak antara lain: Kepulauan
Riau, Maluku, Papua Barat, Maluku Utara,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan
Bangka Belitung.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil sebenarnya
sudah lama dilakukan di Indonesia, baik oleh
masyarakat, Pemerintah, maupun pihak swasta
untuk berbagai kepentingan. Namun saat ini
KKP ingin melakukan penataan pemanfaatan
pulau-pulau kecil tersebut agar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga tetap
menjaga kedaulatan negara, memberi manfaat
yang lebih besar bagi kesejahteraan mas-
yarakat, dan pendapatan Negara.
Dalam rangka pemanfaatan Pulau-pulau Kecil,
KKP sudah melakukan koordinasi dengan Ke-
menterian ATR/BPN untuk melakukan penataan
kepemilikan hak atas tanah di seluruh pulau-pu-
lau kecil Indonesia oleh negara yang dimulai
dengan penataan pulau-pulau kecil terluar dan
pulau-pulau yang tidak berpenduduk.
Terminologi yang kita gunakan adalah pulau
Berpenduduk dan Tidak Berpenduduk, bukan
berpenghuni (mengacu pada administrasi
kependudukan). Dari seluruh pulau Indonesia,
hanya 1.766 pulau yang berpenduduk (12,12%)
dan sisanya 12.806 pulau tidak berpenduduk
(87,88%).
Pulau-pulau kecil yang potensial dimanfaatkan
untuk kegiatan ekonomi setidaknya memiliki
luas lebih dari 10 hektar yang jumlahnya men-
capai 4.207 pulau (dari data Gazetir 13.466
pulau), dan tersebar hampir di semua propinsi,
terutama di propinsi yang bercirikan kepulau-
an, seperti Kepulauan Riau, Bangka Belitung,
Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, NTB
dan NTT.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil
sebenarnya sudah lama dilakukan di
Indonesia, baik oleh masyarakat,
Pemerintah, maupun pihak swasta untuk
berbagai kepentingan
Humas PRL
MINA BAHARI | April 2017