PRIORITAS
karena mengubah bentuk kapal dan memasang
penggantian freezer.
“Kendala nelayan untuk pergantian alat tang-
kap adalah pembiayaan. Kita harap pemerintah
dapat membantu untuk meyakinkan perbankan
karena bisnis perikanan tanpa perbankan tidak
akan pernah bisa berhasil,” pungkas pria 37
tahun itu.
Masa Pendampingan
Akhir tahun 2016, Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) menerbitkan kebijakan baru
mengenai jalur penangkapan ikan dan penem-
patan alat penangkapan ikan di Wilayah Pen-
gelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(WPPNRI). Kebijakan tersebut diatur dalam
peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No-
mor 71/PERMEN-KP/2016.
Setelah diterbitkannya peraturan ini, Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PER-
MEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan
Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan
Pukat Tarik (Seine Nets) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan ini menjadi acuan terhadap penga-
turan jalur penangkapan ikan dan penempatan
alat penangkapan ikan dan alat bantu penang-
kapan ikan di setiap WPPNRI. Selain itu juga
bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan
sumber daya ikan yang bertanggung jawab,
optimal dan berkelanjutan serta mengurangi
konlik pemanfaatan sumber daya ikan ber-
dasarkan prinsip pengelolaan sumber daya
ikan.
Sejalan dengan diundangkannya peratu-
ran tersebut, KKP juga mengeluarkan Surat
Edaran Nomor B.1.SJ/PL.610/I/2017 tentang
Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan
Ikan yang Dilarang Beroperasi di WPPNRI.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan
Tangkap Zulicar Mochtar menjelaskan, ber-
dasarkan surat edaran tersebut, KKP tetap
akan terus melakukan pendampingan hingga
pertengahan tahun 2017.
“Untuk penggantian peralihan alat penangkapan
ikan, sebelumnya sudah diberikan kesempatan
2 tahun hingga akhir tahun 2017. Kami fasilitasi
lagi hingga 6 bulan kedepan dengan adanya
kebijakan baru ini,” jelasnya usai memberikan
keterangan kepada pers awal Januari lalu.
Hingga bulan Juni 2017, KKP memberikan
toleransi kepada nelayan untuk tetap bisa me-
laut menggunakan cantrang yang masuk dalam
kelompok alat tangkap ikan pukat tarik (seine
nets). Namun demikian, nelayan tetap wajib
mengganti cantrang dengan alat penangkapan
ikan yang ramah lingkungan demi kelangsun-
gan sumberdaya ikan.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pera-
turan tersebut, kita akan memberikan asistensi
atau pendampingan kepada nelayan. Salah sa-
tunya dengan membentuk kelompok kerja pen-
anganan penggantian alat penangkapan ikan
yang tidak ramah lingkungan dengan melibat-
kan kementerian / lembaga terkait,” terangnya.
Nelayan wajib mengganti
cantrang dengan alat tangkap
ramah lingkungan demi
kelangsungan sumber daya ikan
Disebutkan pula dalam surat edaran tersebut,
KKP juga akan melakukan fasilitasi akses pen-
danaan melalui perbankan dan lembaga keuan-
gan non bank, merelokasi daerah penangkapan
ikan, mempercepat proses perizinan alat pen-
angkapan ikan pengganti yang diizinkan, mem-
fasilitasi pelatihan penggunaan alat penangka-
pan ikan pengganti dan tidak menerbitkan surat
izin penangkapan ikan bagi alat penangkapan
ikan yang dilarang.
Pada periode 2015 – 2016, jumlah kapal can-
trang yang teridentiikasi sebanyak 5.776 unit,
terdiri dari 3.198 unit ukuran kurang dari 10
gross ton (GT) dan 2.578 unit kapal ukuran
10 – 30 GT. Dari jumlah tersebut, yang sudah
melakukan penggantian alat penangkapan ikan
sebanyak 2.328 unit.
April 2017 | MINA BAHARI
19