MINA BAHARI Edisi I - 2017 | Page 21

PRIORITAS karena mengubah bentuk kapal dan memasang penggantian freezer. “Kendala nelayan untuk pergantian alat tang- kap adalah pembiayaan. Kita harap pemerintah dapat membantu untuk meyakinkan perbankan karena bisnis perikanan tanpa perbankan tidak akan pernah bisa berhasil,” pungkas pria 37 tahun itu. Masa Pendampingan Akhir tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan kebijakan baru mengenai jalur penangkapan ikan dan penem- patan alat penangkapan ikan di Wilayah Pen- gelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kebijakan tersebut diatur dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No- mor 71/PERMEN-KP/2016. Setelah diterbitkannya peraturan ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PER- MEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini menjadi acuan terhadap penga- turan jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penang- kapan ikan di setiap WPPNRI. Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konlik pemanfaatan sumber daya ikan ber- dasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan. Sejalan dengan diundangkannya peratu- ran tersebut, KKP juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.1.SJ/PL.610/I/2017 tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang Dilarang Beroperasi di WPPNRI. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulicar Mochtar menjelaskan, ber- dasarkan surat edaran tersebut, KKP tetap akan terus melakukan pendampingan hingga pertengahan tahun 2017. “Untuk penggantian peralihan alat penangkapan ikan, sebelumnya sudah diberikan kesempatan 2 tahun hingga akhir tahun 2017. Kami fasilitasi lagi hingga 6 bulan kedepan dengan adanya kebijakan baru ini,” jelasnya usai memberikan keterangan kepada pers awal Januari lalu. Hingga bulan Juni 2017, KKP memberikan toleransi kepada nelayan untuk tetap bisa me- laut menggunakan cantrang yang masuk dalam kelompok alat tangkap ikan pukat tarik (seine nets). Namun demikian, nelayan tetap wajib mengganti cantrang dengan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan demi kelangsun- gan sumberdaya ikan. “Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pera- turan tersebut, kita akan memberikan asistensi atau pendampingan kepada nelayan. Salah sa- tunya dengan membentuk kelompok kerja pen- anganan penggantian alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dengan melibat- kan kementerian / lembaga terkait,” terangnya. Nelayan wajib mengganti cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan demi kelangsungan sumber daya ikan Disebutkan pula dalam surat edaran tersebut, KKP juga akan melakukan fasilitasi akses pen- danaan melalui perbankan dan lembaga keuan- gan non bank, merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat proses perizinan alat pen- angkapan ikan pengganti yang diizinkan, mem- fasilitasi pelatihan penggunaan alat penangka- pan ikan pengganti dan tidak menerbitkan surat izin penangkapan ikan bagi alat penangkapan ikan yang dilarang. Pada periode 2015 – 2016, jumlah kapal can- trang yang teridentiikasi sebanyak 5.776 unit, terdiri dari 3.198 unit ukuran kurang dari 10 gross ton (GT) dan 2.578 unit kapal ukuran 10 – 30 GT. Dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan penggantian alat penangkapan ikan sebanyak 2.328 unit. April 2017 | MINA BAHARI 19