Majalah Kabari Vol 123 Mei - Juni 2017 | Page 10

10 ANDREAS HARSONO Adalah seorang peneliti Hak Asasi Manusia yang berbasis di Jakarta, telah menerbitkan buku: ‘Agama’ Saya adalah Jurnalisme. Anggota International Consortium for Investigative Journalists. Pada tahun 1999, menerima Nieman Fellowship on Journalism dari Harvard University. SITUASI TERKINI DI JAKARTA SETELAH AHOK DIVONIS P eneliti Human Right Watch (HRW) Andreas Harsono mengatakan situasi di Jakarta pasca vonis Ahok terkait kasus penodaan agama. Menurutnya, suasana Jakarta saat ini terbagi menjadi dua, para pendukung Ahok merasakan sedih, dan kecewa atas penahanan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mereka berpencar melakukan aksi untuk memberikan dukungan terhadap Ahok. “Ada sebagian orang yang sedih, marah, khawatir dengan ditahannya Ahok, mereka pergi ke balai kota, mereka juga pergi ke tahanan di mana Ahok berada,” ujar Andreas saat wawancara dengan Kabari. (Baca selengkapnya, klik www.KabariGRATIS.com) DAMPAK DARI UNDANG-UNDANG 156A TENTANG PENODAAN AGAMA P egiat hak asasi manusia di Indonesia, Andreas Harsono, mengungkapkan dampak dari Undang- Undang 156a tentang penodaan agama yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama (Ahok). Sebelum marak dengan kasus Ahok tersebut, dikatakan Andreas, kasus Gafatar dan kasus Tanjung Balai misalnya, gerakan tersebut dianggap penodaan agama, “Misalnya seperti kasus Gafatar, yang ada hampir 8000 orang Gafatar diusir dari Kalimantan dengan alasan penodaan agama, terus ada lagi kasus Tanjung Balai, yaitu seorang perempuan mengeluh karena speaker masjid terlalu ramai dan dia kena penodaan agama. Dan beberapa kasus lain. Yang paling besar adalah Ahok,” ungkap Andreas saat wawancara dengan Kabari. (Baca selengkapnya, klik www.KabariGRATIS.com) SEJARAH UNDANG-UNDANG PASAL 156A TENTANG PENODAAN AGAMA S ejarah Undang-Undang Pasal 156a, awalnya digagas oleh Presiden pertama RI, Ir Soekarno pada tahun 1965, rumusan pasal tersebut berisikan dua ayat. Andreas Harsono menjelaskan kedua ayat tersebut yang intinya dilarang menodai agama apapun di Kabari Indonesia, “Ayat pertama mengatakan bahwa siapapun dilarang menodai agama, bagi yang melakukan, hukumannya maksimal 5 tahun penjara, lantas bagian yang kedua menyatakan agama mana yang tidak boleh dinodai. (Baca selengkapnya, klik www.KabariGRATIS. com) ® California Media International, Inc DBA Kabari