10
ANDREAS HARSONO
Adalah seorang peneliti Hak Asasi Manusia yang berbasis di Jakarta, telah menerbitkan
buku: ‘Agama’ Saya adalah Jurnalisme. Anggota International Consortium for
Investigative Journalists. Pada tahun 1999, menerima Nieman Fellowship on Journalism
dari Harvard University.
SITUASI TERKINI DI JAKARTA SETELAH AHOK DIVONIS
P
eneliti Human Right Watch (HRW) Andreas
Harsono mengatakan situasi di Jakarta pasca
vonis Ahok terkait kasus penodaan agama.
Menurutnya, suasana Jakarta saat ini terbagi menjadi
dua, para pendukung Ahok merasakan sedih, dan
kecewa atas penahanan Gubernur DKI Jakarta non aktif
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mereka berpencar
melakukan aksi untuk memberikan dukungan terhadap
Ahok.
“Ada sebagian orang yang sedih, marah, khawatir
dengan ditahannya Ahok, mereka pergi ke balai kota,
mereka juga pergi ke tahanan di mana Ahok berada,”
ujar Andreas saat wawancara dengan Kabari. (Baca
selengkapnya, klik www.KabariGRATIS.com)
DAMPAK DARI UNDANG-UNDANG 156A
TENTANG PENODAAN AGAMA
P
egiat hak asasi manusia di Indonesia, Andreas
Harsono, mengungkapkan dampak dari Undang-
Undang 156a tentang penodaan agama yang menimpa
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama (Ahok).
Sebelum marak dengan kasus Ahok tersebut,
dikatakan Andreas, kasus Gafatar dan kasus Tanjung
Balai misalnya, gerakan tersebut dianggap penodaan
agama, “Misalnya seperti kasus Gafatar, yang ada hampir
8000 orang Gafatar diusir dari Kalimantan dengan alasan
penodaan agama, terus ada lagi kasus Tanjung Balai,
yaitu seorang perempuan mengeluh karena speaker
masjid terlalu ramai dan dia kena penodaan agama. Dan
beberapa kasus lain. Yang paling besar adalah Ahok,”
ungkap Andreas saat wawancara dengan Kabari. (Baca
selengkapnya, klik www.KabariGRATIS.com)
SEJARAH UNDANG-UNDANG PASAL 156A
TENTANG PENODAAN AGAMA
S
ejarah Undang-Undang Pasal 156a, awalnya
digagas oleh Presiden pertama RI, Ir Soekarno
pada tahun 1965, rumusan pasal tersebut berisikan dua
ayat.
Andreas Harsono menjelaskan kedua ayat tersebut
yang intinya dilarang menodai agama apapun di
Kabari
Indonesia, “Ayat pertama mengatakan bahwa siapapun
dilarang menodai agama, bagi yang melakukan,
hukumannya maksimal 5 tahun penjara, lantas bagian
yang kedua menyatakan agama mana yang tidak boleh
dinodai. (Baca selengkapnya, klik www.KabariGRATIS.
com)
® California Media International, Inc DBA Kabari