tidak juga surut.
Bahkan dari waktu
ke wak tu grafik
pemalsuan HKI, hak
paten dan merek
terus meningkat.
Tingkat kerugian pun
berbanding lurus.
Ketua Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan, pada
2003, kerugian negara sekitar Rp 4 triliun, selang 5 tahun kemudian,
jumlahnya melonjak hampir 9 kali lipat menjadi Rp43 triliun.
dirugikan dalam sektor perolehan pajak, lalu hilangnya peluang kerja,
berkurangnya keterampilan kerja sumber daya manusia Indonesia,
sehingga menurunkan daya saing Indonesia di kancah dunia. Belum
lagi citra negara menjadi buruk di internasional, serta nilai asli ekspor
ikut turun, sebab tidak ada negara yang mau menerima barang palsu,
bukan?
Widyaretna sendiri menggarisbawahi pengaruh berbahaya dari
pemalsuan produk farmasi, obat-obatan. Dicontohkannya, saat
pemeriksaan obat Sildenafil Citrate (viagra) di luar apotek di JakartaBogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dan kota-kota besar
di Indonesia, ditemukan 100 persen palsu. Bisa dibayangkan betapa
viagra palsu itu dapat merenggut jiwa orang yang meminumnya.
Pemalsuan software palsu juga jangan dianggap remeh, karena
perangkat lunak palsu ini bisa menghilangkan seluruh data di komputer
yang berarti bisa menjadi petaka bagi pekerjaan dan hidup orang.
Pemberantasan
Tindak razia pembersihan produk aspal terus-menerus dilakukan.
Banyak sekali produk yang terjaring, tapi anehnya barang aspal itu
Jual Meterai Indonesia, hubungi 1-800-281-6175
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan juga menunjukkan sikap
memerangi barang palsu dan ilegal yang bernilai total miliaran rupiah.
Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan instansi dan berbagai
kementerian. Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) misalnya, berhasil menjaring 129 situs
internet yang memasarkan obat, obat tradisional, kosmetik, dan
suplemen kesehatan ilegal dan palsu dan langsung diblokir.
Menggugah Kesadaran Masyarakat
Sesungguhnya sudah ada perangkat hukum untuk menghadapi praktik
pemalsuan, seperti Undang-Undang Merek No 15 Tahun 2001, Pasal
94, yang memberlakukan ancaman pelaku, ganjaran hukuman pidana
kurungan 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00.
Juga menyita barang palsu itu, maupun pemilik toko atau penjualnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesungguhnya juga memiliki
kekuatan hukum untuk menghentikan dan menyita produk impor palsu
di pasar Indonesia. Kini ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5
Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara Pengadilan di Bidang Hak
Kekayaan Intelektual (HKI); Direktur Jenderal HKI Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Ahmad M Ramli mengatakan, peraturan
PROBLEM DENGAN PINJAMAN RUMAH
DAN FORECLOSURES?
Konsultasi gratis dengan John
1-800-281-6175 ext. 131
atau email ke [email protected],
atau klik www.KabariChat.com
CA Dept Of. Real Estate 0859778
Laporan Gratis:
Imigrasi ke Amerika? Buka Bisnis!
www.LaporanGratis.com/931
16 | KabariNews.com
KabariNews.com is the only Indonesian Website in the U.S.
that has the largest collection of videos