Majalah Digital Kabari Edisi 81 - 2013 | Page 16

tidak juga surut. Bahkan dari waktu ke wak tu grafik pemalsuan HKI, hak paten dan merek terus meningkat. Tingkat kerugian pun berbanding lurus. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan, pada 2003, kerugian negara sekitar Rp 4 triliun, selang 5 tahun kemudian, jumlahnya melonjak hampir 9 kali lipat menjadi Rp43 triliun. dirugikan dalam sektor perolehan pajak, lalu hilangnya peluang kerja, berkurangnya keterampilan kerja sumber daya manusia Indonesia, sehingga menurunkan daya saing Indonesia di kancah dunia. Belum lagi citra negara menjadi buruk di internasional, serta nilai asli ekspor ikut turun, sebab tidak ada negara yang mau menerima barang palsu, bukan? Widyaretna sendiri menggarisbawahi pengaruh berbahaya dari pemalsuan produk farmasi, obat-obatan. Dicontohkannya, saat pemeriksaan obat Sildenafil Citrate (viagra) di luar apotek di JakartaBogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dan kota-kota besar di Indonesia, ditemukan 100 persen palsu. Bisa dibayangkan betapa viagra palsu itu dapat merenggut jiwa orang yang meminumnya. Pemalsuan software palsu juga jangan dianggap remeh, karena perangkat lunak palsu ini bisa menghilangkan seluruh data di komputer yang berarti bisa menjadi petaka bagi pekerjaan dan hidup orang. Pemberantasan Tindak razia pembersihan produk aspal terus-menerus dilakukan. Banyak sekali produk yang terjaring, tapi anehnya barang aspal itu Jual Meterai Indonesia, hubungi 1-800-281-6175 Menteri Perdagangan Gita Wirjawan juga menunjukkan sikap memerangi barang palsu dan ilegal yang bernilai total miliaran rupiah. Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan instansi dan berbagai kementerian. Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) misalnya, berhasil menjaring 129 situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan ilegal dan palsu dan langsung diblokir. Menggugah Kesadaran Masyarakat Sesungguhnya sudah ada perangkat hukum untuk menghadapi praktik pemalsuan, seperti Undang-Undang Merek No 15 Tahun 2001, Pasal 94, yang memberlakukan ancaman pelaku, ganjaran hukuman pidana kurungan 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00. Juga menyita barang palsu itu, maupun pemilik toko atau penjualnya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesungguhnya juga memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan dan menyita produk impor palsu di pasar Indonesia. Kini ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara Pengadilan di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI); Direktur Jenderal HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ahmad M Ramli mengatakan, peraturan PROBLEM DENGAN PINJAMAN RUMAH DAN FORECLOSURES? Konsultasi gratis dengan John 1-800-281-6175 ext. 131 atau email ke [email protected], atau klik www.KabariChat.com CA Dept Of. Real Estate 0859778 Laporan Gratis: Imigrasi ke Amerika? Buka Bisnis! www.LaporanGratis.com/931 16 | KabariNews.com KabariNews.com is the only Indonesian Website in the U.S. that has the largest collection of videos