3
Presiden Joko Widodo menanggapi vonis
2 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Utara kepada Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus
penistaan agama. Presiden meminta semua kalangan
menerima dan menghormati keputusan Majelis
Hakim. “Saya minta semua pihak menghormati
proses hukum yang ada. Termasuk juga kita
menghormati langkah yang akan dilakukan Pak
Basuki Tjahaja Purnama untuk banding” papar
Presiden. Presiden juga menegaskan, pemerintah
sama sekali tidak bisa mengintervensi proses hukum
yang ada. “Dan sekali lagi saya katakana Pemerintah
tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada”.
6
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat
dengan pemerintah untuk memberantas
ormas atau kelompok masyarakat yang anti
pancasila dan berpotensi menimbulkan benturan
serta memecah belah persatuan dan kesatuan
Indonesia. Sebelumnya Menteri Koordinator Politik
Hukum dan Keamanan, Wiranto menyatakan
pemerintah akan mengambil langkah hukum untuk
membubarkan ormas yang dengan nyata praktiknya
melakukan hal yang bertentangan dengan Pancasila,
UUD 45 serta mengancam keberadaan NKRI. Dan
pemerintah telah mengantongi bukti-bukti kuat
aktivitas ormas yang dinilai bertentangan dengan
tujuan, asas dan ciri Pancasila.
4
Tak hanya di Jakarta, sejumlah aksi
‘Solidaritas untuk Ahok’ juga digelar di
berbagai kota di Indonesia antara lain
Ende, Kupang, Yogyakarta, Surabaya, Batam,
Labuan Bajo, dan Medan. Ribuan massa menyatakan
dukungannya bagi Ahok dan menuntut Ahok
dibebaskan. Pesan penting dalam aksi tersebut yakni
agar bangsa Indonesia mempertahankan persatuan
dan kesatuan dalam bingkai Pancasila. Dalam
setiap aksi ribuan orang menyanyikan lagu-lagu
kebangsaan sambil memegang lilin yang menyala.
7
Sejumlah
organisasi
internasional
menyampaikan keprihatinan atas kondisi
hak asasi manusia di Indonesia pasca
vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang
diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari
Selasa (9/5). Dewan HAM PBB untuk Kawasan
Asia lewat Twitter menyatakan prihatin dengan
hukuman penjara terhadap dugaan penistaan
agama Islam. Dewan ini menyerukan pada
Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan
agama yang ada dalam UU Hukum Pidana.