Majalah Digital Kabari Edisi 123 - 2017 | Page 47

3 Presiden Joko Widodo menanggapi vonis 2 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus penistaan agama. Presiden meminta semua kalangan menerima dan menghormati keputusan Majelis Hakim. “Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada. Termasuk juga kita menghormati langkah yang akan dilakukan Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding” papar Presiden. Presiden juga menegaskan, pemerintah sama sekali tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada. “Dan sekali lagi saya katakana Pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada”. 6 Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan pemerintah untuk memberantas ormas atau kelompok masyarakat yang anti pancasila dan berpotensi menimbulkan benturan serta memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia. Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menyatakan pemerintah akan mengambil langkah hukum untuk membubarkan ormas yang dengan nyata praktiknya melakukan hal yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 45 serta mengancam keberadaan NKRI. Dan pemerintah telah mengantongi bukti-bukti kuat aktivitas ormas yang dinilai bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri Pancasila. 4 Tak hanya di Jakarta, sejumlah aksi ‘Solidaritas untuk Ahok’ juga digelar di berbagai kota di Indonesia antara lain Ende, Kupang, Yogyakarta, Surabaya, Batam, Labuan Bajo, dan Medan. Ribuan massa menyatakan dukungannya bagi Ahok dan menuntut Ahok dibebaskan. Pesan penting dalam aksi tersebut yakni agar bangsa Indonesia mempertahankan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Pancasila. Dalam setiap aksi ribuan orang menyanyikan lagu-lagu kebangsaan sambil memegang lilin yang menyala. 7 Sejumlah organisasi internasional menyampaikan keprihatinan atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia pasca vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (9/5). Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia lewat Twitter menyatakan prihatin dengan hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam. Dewan ini menyerukan pada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana.