11
UTAMA
K
ekurangan lapangan pekerjaan di dalam
negeri, gaji yang kecil dan keinginan untuk
mengubah nasib menjadi alasan para warga
negara Indonesia mencari pekerjaan di negara lain.
Salah satu negara yang menjadi tujuan para pekerja
adalah Amerika Serikat. Sayangnya untuk bisa bekerja
di Negara yang dipimpin Presiden Donald Trump ini,
para TKI harus mempunyai dokumen yang lengkap.
Harus diakui hingga saat ini Amerika Serikat, negara
adidaya ini telah menjadi tujuan para imigran dari
berbagai negara di dunia. Gaji yang luar biasa besar
menjadi idaman para WNI untuk mengais rezeki.
Banyak sekali cara yang mereka lakukan agar mereka
bisa menginjakkan kaki di Negeri Paman Sam. “Ada
yang pakai visa turis, visa J-1, visa H2B, visa B1 dan
B2 dan ada juga yang masuk ke Amerika dengan
menggunakan cara ‘jumpship’ atau pun dengan
mendapatkan ‘asylum’ cerita pria inisial AE yang
telah bertahun-tahun tinggal di Amerika tanpa
memiliki dokumen – dokumen resmi untuk tinggal
dan bekerja. Sementara mereka yang mendapatkan
visa turis, mengambil keputusan untuk tinggal
melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
“Bagi para WNI yang bekerja di Amerika tanpa memiliki dokumendokumen resmi, terkadang gampang – gampang susah. Biasanya kerja
di restoran adalah cara termudah yang dilakukan,” sambung AE yang
ditemui KABARI di Lousiana, Amerika Serikat.
RAGAM VISA
Sekadar info, visa J-1 adalah visa yang dikeluarkan
oleh Amerika Serikat yang bukan diperuntukkan
untuk berimigrasi (non- imigran), melainkan visa
ini diberikan kepada para ilmuwan maupun dosen
yang melakukan penelitian, maupun para pengunjung
yang terlibat dalam program pertukaran budaya,
khususnya dalam hal pelatihan medis ataupun bisnis
di Amerika Serikat. Sedangkan visa H2B adalah visa
dengan jangka waktu terbatas dan diperuntukkan bagi
para pekerja asing musiman yang datang ke Amerika
Serikat, bukan untuk berkerja di bidang agraria. Visa
ini terbuka untuk berbagai negara di dunia yang telah
ditentukan oleh pemerintah Amerika Serikat dan
dibatasi hanya sebanyak 66.000 visa per tahun (dari
1 Oktober – 30 September). Lalu visa B1 adalah visa
yang diperuntukkan bagi mereka yang melakukan
kunjungan bisnis di Amerika dengan batas waktu 90
hari. Dan visa B2 adalah visa kunjungan atau turis
yang juga berjangka waktu terbatas.
Sementara jumpship berdasarkan etimologinya artinya
meninggalkan kapal yang sedang transit sejenak di
suatu dermaga dan akan melanjutkan perjalanan ke
Kabarinews.com
tempat tujuannya. Jadi, para WNI yang menjadi crew
sebuah kapal memutuskan untuk tinggal menetap di
Amerika dan tidak kembali melanjutkan perjalanan
pada waktu kapal tersebut menuju tempat tujuannya.
Sedangkan Asylum adalah suaka perlindungan dari
sebuah negara yang diberikan kepada seseorang
yang telah meninggalkan status kewarganegaraannya
sebagai seorang pengungsi politik.
Beragam jenis visa di atas adalah dokumen resmi
yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat,
tetapi para individu yang memilikinya mengambil
keputusan untuk tinggal melebihi batas waktu yang
telah ditentukan dan menjadikan mereka sebagai
penduduk yang ilegal.
“Bagi para WNI yang bekerja di Amerika tanpa
memiliki dokumen-dokumen resmi, terkadang
gampang – gampang susah. Biasanya kerja di restoran
adalah cara termudah yang dilakukan,” sambung AE
yang ditemui KABARI di Lousiana, Amerika Serikat.
Kabari