Majalah Digital Kabari Edisi 118 - 2017 | Page 11

11 UTAMA K ekurangan lapangan pekerjaan di dalam negeri, gaji yang kecil dan keinginan untuk mengubah nasib menjadi alasan para warga negara Indonesia mencari pekerjaan di negara lain. Salah satu negara yang menjadi tujuan para pekerja adalah Amerika Serikat. Sayangnya untuk bisa bekerja di Negara yang dipimpin Presiden Donald Trump ini, para TKI harus mempunyai dokumen yang lengkap. Harus diakui hingga saat ini Amerika Serikat, negara adidaya ini telah menjadi tujuan para imigran dari berbagai negara di dunia. Gaji yang luar biasa besar menjadi idaman para WNI untuk mengais rezeki.  Banyak sekali cara yang mereka lakukan agar mereka bisa menginjakkan kaki di Negeri Paman Sam. “Ada yang pakai visa turis, visa J-1, visa H2B, visa B1 dan B2 dan ada juga yang masuk ke Amerika dengan menggunakan cara ‘jumpship’ atau pun dengan mendapatkan ‘asylum’ cerita pria inisial AE yang telah bertahun-tahun tinggal di Amerika tanpa memiliki dokumen – dokumen resmi untuk tinggal dan bekerja. Sementara mereka yang mendapatkan visa turis, mengambil keputusan untuk tinggal melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. “Bagi para WNI yang bekerja di Amerika tanpa memiliki dokumendokumen resmi, terkadang gampang – gampang susah. Biasanya kerja di restoran adalah cara termudah yang dilakukan,” sambung AE yang ditemui KABARI di Lousiana, Amerika Serikat. RAGAM VISA Sekadar info, visa J-1 adalah visa yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat yang bukan diperuntukkan untuk berimigrasi (non- imigran), melainkan visa ini diberikan kepada para ilmuwan maupun dosen yang melakukan penelitian, maupun para pengunjung yang terlibat dalam program pertukaran budaya, khususnya dalam hal pelatihan medis ataupun bisnis di Amerika Serikat. Sedangkan visa H2B adalah visa dengan jangka waktu terbatas dan diperuntukkan bagi para pekerja asing musiman yang datang ke Amerika Serikat, bukan untuk berkerja di bidang agraria. Visa ini terbuka untuk berbagai negara di dunia yang telah ditentukan oleh pemerintah Amerika Serikat dan dibatasi hanya sebanyak 66.000 visa per tahun (dari 1 Oktober – 30 September). Lalu visa B1 adalah visa yang diperuntukkan bagi mereka yang melakukan kunjungan bisnis di Amerika dengan batas waktu 90 hari. Dan visa B2 adalah visa kunjungan atau turis yang juga berjangka waktu terbatas. Sementara jumpship berdasarkan etimologinya artinya meninggalkan kapal yang sedang transit sejenak di suatu dermaga dan akan melanjutkan perjalanan ke Kabarinews.com tempat tujuannya. Jadi, para WNI yang menjadi crew sebuah kapal memutuskan untuk tinggal menetap di Amerika dan tidak kembali melanjutkan perjalanan pada waktu kapal tersebut menuju tempat tujuannya. Sedangkan Asylum adalah suaka perlindungan dari sebuah negara yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggalkan status kewarganegaraannya sebagai seorang pengungsi politik. Beragam jenis visa di atas adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat, tetapi para individu yang memilikinya mengambil keputusan untuk tinggal melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan menjadikan mereka sebagai penduduk yang ilegal.  “Bagi para WNI yang bekerja di Amerika tanpa memiliki dokumen-dokumen resmi, terkadang gampang – gampang susah. Biasanya kerja di restoran adalah cara termudah yang dilakukan,” sambung AE yang ditemui KABARI di Lousiana, Amerika Serikat. Kabari