42 | SERBA SERBI
K
asus dwi kewarganegaraan
Arcandra Tahar dalam
sebulan terakhir ramai jadi
sorotan di Tanah Air. Nama mantan
Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) sempat mencuat
karena memiliki dua paspor yakni
Indonesia dan Amerika Serikat.
Karena hal tersebut Presiden pun
memberhentikan Arcandra secara
hormat pada 15 Agustus 2016.
Selain dicopot dari jabatan
menteri yang baru diembannya
selama 20 hari, Alumni Program
Kabari
Studi Tehnik Mesin ITB itu pun
kehilangan dua kewarganegaraanya
sekaligus. Arcandra kehilangan
warga negara AS saat dilantik
menjadi Menteri ESDM.
Namun
awal
September,
pemerintah melalui Kementerian
Hukum dan HAM meneguhkan
kembali status warga negara
Arcandra sebagai WNI. Hal ini
disampaikan
Menteri
Hukum
dan HAM Yasonna Laoly melalui
Surat Keputusan bernomor AHU1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang
® California Media International, Inc DBA Kabari
Foto: dok. istimewa
KEMBALINYA STATUS
WNI ARCANDRA