Majalah Digital Kabari Edisi 115 - 2016 | Page 42

42 | SERBA SERBI K asus dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar dalam sebulan terakhir ramai jadi sorotan di Tanah Air. Nama mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat mencuat karena memiliki dua paspor yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Karena hal tersebut Presiden pun memberhentikan Arcandra secara hormat pada 15 Agustus 2016. Selain dicopot dari jabatan menteri yang baru diembannya selama 20 hari, Alumni Program Kabari Studi Tehnik Mesin ITB itu pun kehilangan dua kewarganegaraanya sekaligus. Arcandra kehilangan warga negara AS saat dilantik menjadi Menteri ESDM. Namun awal September, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meneguhkan kembali status warga negara Arcandra sebagai WNI. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui Surat Keputusan bernomor AHU1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang ® California Media International, Inc DBA Kabari Foto: dok. istimewa KEMBALINYA STATUS WNI ARCANDRA