8
Mencegah praktik penyelundupan,
Menteri Keuangan Sri Mulyani
meminta Ditjen Bea dan Cukai
memperketat keamanan di pelabuhan. Tak
hanya pelabuhan besar, Sri Mulyani juga
mengimbau pengawasan keamanan juga harus
dilakukan di pelabuhan-pelabuhan kecil yang
kerap menjadi pintu masuk penyeludupan.
Diberitakan sebelumnya, kerja sama antara
Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Kepolisian
RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
berhasil
menggagalkan
penyelundupan
komoditi penting dari perairan Indonesia
menuju luar negeri. Menteri Kelautan Susi
Pudjiastuti mengatakan, kerja sama tim
berhasil menggagalkan penyeludupan 71.000
benih lobster dari Indonesia ke luar negeri.
Tak hanya itu saja, tim terpadu juga berhasil
menggagalkan penyeludupan bahan baku
pembuatan bom penangkapan ikan.
9
Kasus penipuan pemberangkatan
haji 700 WNI melalui Filipina masih
terus diselidiki. Wakapolri Komjen
Syafruddin menegaskan Polri akan mengusut
kasus penipuan haji sampai tuntas, sementara
ratusan WNI yang berangkat haji ke Arab Saudi
melalui Filipina tidak akan diproses hukum
karena menjadi korban sindikat penipuan. Kasus
keberangkatan 700 WNI melalui Filipina ini sama
dengan kasus sebelumnya. Ada 177 calon haji
yang sempat ditahan imigrasi Filipina karena
kedapatan menggunakan paspor palsu Filipina
saat berangkat haji. Direktorat Umum Bareskrim
Polri telah menetapkan 8 tersangka, di antaranya
adalah HR yang menjadi otak intelektual dalam
kasus ini. HR diketahui memegang paspor ganda
yakni paspor Filipina dan Malaysia. Kini HR masih
dalam penyelidikan dan ditahan di kepolisian
Filipina. Alasan ratusan jemaah haji Indonesia
nekat menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal
karena keterbatasan kuota haji di Indonesia,
sementara kuota haji di Filipina banyak yang tidak
terpakai. Akibatnya, sejumlah biro perjalanan
nakal memanfaatkan kondisi tersebut untuk
mengambil keuntungan.
top
issue
10
Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang Rupiah
NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang (UU Mata Uang) dengan ciri sebagaimana
diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri sebagaimana Pasal 7
UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Akan ada tujuh pecahan
uang baru dalam bentuk kertas dan empat pecahan uang logam.
Selain akan tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
masing-masing pecahan, uang baru akan bergambar pahlawan
yang sudah ditetapkan. Yakni gambar pahlawan nasional Dr. (H.C)
Ir. Soekarno dan Dr. (H.C) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar
utama pada pecahan Rp 100.000, gambar pahlawan nasional Ir.
H Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada pecahan Rp50.000,
gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar
utama pada pecahan Rp20.000, gambar pahlawan nasional Frans
Kaisiepo sebagai gambar utama pecahan Rp10.000, gambar
pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama
pecahan Rp5000, gambar pahlwan nasional Mohammad Hoesni
Thamrin sebagai gambar utama pecahan Rp2.000, gambar
pahlawan nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar
utama pecahan Rp1.000, gambar pahlawan nasional Letnan
Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar
utama logam pecahan Rp500, gambar pahlwan nasional Dr
Tjiptomangunkusumo sebagai pecahan logam Rp200, gambar
pahlawan nasional Prof Dr. Ir Herman Johanes sebagai gambar
utama logam pecahan Rp100. (1001)