Majalah Digital Kabari Edisi 115 - 2016 | Page 16

8 Mencegah praktik penyelundupan, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Ditjen Bea dan Cukai memperketat keamanan di pelabuhan. Tak hanya pelabuhan besar, Sri Mulyani juga mengimbau pengawasan keamanan juga harus dilakukan di pelabuhan-pelabuhan kecil yang kerap menjadi pintu masuk penyeludupan. Diberitakan sebelumnya, kerja sama antara Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Kepolisian RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan penyelundupan komoditi penting dari perairan Indonesia menuju luar negeri. Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan, kerja sama tim berhasil menggagalkan penyeludupan 71.000 benih lobster dari Indonesia ke luar negeri. Tak hanya itu saja, tim terpadu juga berhasil menggagalkan penyeludupan bahan baku pembuatan bom penangkapan ikan. 9 Kasus penipuan pemberangkatan haji 700 WNI melalui Filipina masih terus diselidiki. Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan Polri akan mengusut kasus penipuan haji sampai tuntas, sementara ratusan WNI yang berangkat haji ke Arab Saudi melalui Filipina tidak akan diproses hukum karena menjadi korban sindikat penipuan. Kasus keberangkatan 700 WNI melalui Filipina ini sama dengan kasus sebelumnya. Ada 177 calon haji yang sempat ditahan imigrasi Filipina karena kedapatan menggunakan paspor palsu Filipina saat berangkat haji. Direktorat Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka, di antaranya adalah HR yang menjadi otak intelektual dalam kasus ini. HR diketahui memegang paspor ganda yakni paspor Filipina dan Malaysia. Kini HR masih dalam penyelidikan dan ditahan di kepolisian Filipina. Alasan ratusan jemaah haji Indonesia nekat menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal karena keterbatasan kuota haji di Indonesia, sementara kuota haji di Filipina banyak yang tidak terpakai. Akibatnya, sejumlah biro perjalanan nakal memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil keuntungan. top issue 10 Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Akan ada tujuh pecahan uang baru dalam bentuk kertas dan empat pecahan uang logam. Selain akan tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia pada masing-masing pecahan, uang baru akan bergambar pahlawan yang sudah ditetapkan. Yakni gambar pahlawan nasional Dr. (H.C) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada pecahan Rp 100.000, gambar pahlawan nasional Ir. H Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada pecahan Rp50.000, gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama pada pecahan Rp20.000, gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama pecahan Rp10.000, gambar pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama pecahan Rp5000, gambar pahlwan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama pecahan Rp2.000, gambar pahlawan nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar utama pecahan Rp1.000, gambar pahlawan nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar utama logam pecahan Rp500, gambar pahlwan nasional Dr Tjiptomangunkusumo sebagai pecahan logam Rp200, gambar pahlawan nasional Prof Dr. Ir Herman Johanes sebagai gambar utama logam pecahan Rp100. (1001)