B E R I TA T E R H A N G AT
Logo Bank Indonesia
perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan udang-undang, serta transaksi
lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban pengguna Rupiah dapat
berjalan lancar, maka sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI tersebut. Bank Indonesia
berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha, yakni dasar permohonan
yang diajukan kepada Bank Indonesia untuk tetap dapat menggunakan valuta asing
terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan, antara
lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis
dan keuangan perusahaan.
“Selama permohonan masih dalam proses di Bank Indonesia, maka pelaku usaha
dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha tersebut. Pengenaan sanksi
akan diberlakukan sejak dikeluarkan penolakan atas permohonan yang diajukan ke
Bank Indonesia,” paparnya.
Kesulitan Dalam Aplikasi Bisnis
Seperti sempat diulas di media massa, tujuan Bank Indonesia mengeluarkan
peraturan tersebut tiada lain untuk menstabilkan mata uang di dalam negeri. Jadi, bila
gejolak ekonomi dunia cenderung tidak stabil, maka nilai rupiah bisa diselamatkan.
Sebuah niat yang baik, namun sepatutnya dikaji serinci sebelum diberlakukan. Pasalnya,
dalam realisasi di lapangan, tidak semua aktivitas bisnis dapat serta merta diubah untuk
menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Banyak hal teknis yang perlu diadaptasi.
Di sisi pengusaha batubara, misalnya, sejak lama transaksi bisnis dilakukan dengan
menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Sekitar 80% pengusaha anggota
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) bertransaksi menggunakan dolar.
Toh ada jaminan kesepakatan berupa Surat Keputusan Dirjen Pajak yang
memperbolehkan penggunaan mata uang selain Rupiah. Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memiliki acuan yang memperbolehkan penggunaan
mata uang selain rupiah.
10 | Kabari - US B