Majalah Digital Kabari Edisi 102 - 2015 | Page 10

B E R I TA T E R H A N G AT Logo Bank Indonesia perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan udang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang. Agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban pengguna Rupiah dapat berjalan lancar, maka sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI tersebut. Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha, yakni dasar permohonan yang diajukan kepada Bank Indonesia untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan. “Selama permohonan masih dalam proses di Bank Indonesia, maka pelaku usaha dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha tersebut. Pengenaan sanksi akan diberlakukan sejak dikeluarkan penolakan atas permohonan yang diajukan ke Bank Indonesia,” paparnya. Kesulitan Dalam Aplikasi Bisnis Seperti sempat diulas di media massa, tujuan Bank Indonesia mengeluarkan peraturan tersebut tiada lain untuk menstabilkan mata uang di dalam negeri. Jadi, bila gejolak ekonomi dunia cenderung tidak stabil, maka nilai rupiah bisa diselamatkan. Sebuah niat yang baik, namun sepatutnya dikaji serinci sebelum diberlakukan. Pasalnya, dalam realisasi di lapangan, tidak semua aktivitas bisnis dapat serta merta diubah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Banyak hal teknis yang perlu diadaptasi. Di sisi pengusaha batubara, misalnya, sejak lama transaksi bisnis dilakukan dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Sekitar 80% pengusaha anggota Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) bertransaksi menggunakan dolar. Toh ada jaminan kesepakatan berupa Surat Keputusan Dirjen Pajak yang memperbolehkan penggunaan mata uang selain Rupiah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memiliki acuan yang memperbolehkan penggunaan mata uang selain rupiah. 10 | Kabari - US B