IMIGRASI
BANYAK KEUNTUNGAN DARI DISAHKAN
UU DWI KEWARGANEGARAAN
J
Dwi Kewarganegaraan masih menjadi topik pembicaraan di kalangan Diaspora.
Banyak keuntungan yang didapatkan dari Dwi Kewarganegaraan ini.
ika
saja
RUU
Dwi
Kewarganegaraan
disahkan
menjadi UU bagi Diaspora
Indonesia tidak bisa dipungkiri banyak
keuntungan yang dapat dipetik oleh para
Diaspora Indonesia dan negara tempat
mereka dilahirkan, yaitu Indonesia.
Seperti di banyak negara yang telah
memberlakukan asas tersebut terbukti
mencapai pertumbuhan ekonomi yang
sangat signifikan.
Hal ini diamini oleh seorang diaspora
Indonesia, Tunggul Tobing. Kepada
KABARI, pria yang telah bekerja
selama 12 tahun di Kanada, Amerika
Utara ini
mengharapkan agar RUU
tentang Dwi Kewarganegaraan dapat
dibahas segera di DPR dan menjadi
UU yang dapat diberlakukan selama
lima tahun berikutnya, karena banyak
keuntungannya oleh kedua belah pihak,
Indonesia dan para diaspora itu sendiri.
Hanya saja, Tunggul berpendapat
kelihatannya ini bukanlah prioritas
bagi legislatif dan eksekutif. Hal mana
menurutnya, sangat berbeda jika
dibandingkan dengan pemerintahan
sebelumnya. Selain bekerja fulltime
pada perusahaan di Kanada, dia juga
tergabung dalam organisasi sosial
budaya di mana dia bercerita bahwa
banyak anggota organisasi tersebut
yang tidak lagi menjadi warga negara
Indonesia lagi.
“Mereka merindukan Indonesia dan
mengalami kesulitan jika datang ke
Indonesia dengan status bukan Warga
Negara Indonesia (WNI). Saya melihat
mereka harus apply visa yang berlaku
dalam jangka waktu tertentu, Susah
diterapkan jika mereka pergi ke Indonesia
untuk mengunjungi orang tua. Tentu
bukan kunjungan singkat melainkan
Tunggul Tobing
bisa berbulan-bulan, dan mereka harus
bolak-bolik ke Singapura untuk re-entry
lagi,” katanya.
Tunggul mengatakan keuntungan
bagi pemerintahan Indonesia jika UU
Dwi Kewarganegaraan disahkan adalah,
khusus untuk daerah Amerika bagian
Utara, Kanada dan AS, dia percaya
sebagian besar diaspora Indonesia
atau yang sudah berpindah status
kewarganegraan dan bukan lagi sebagai
WNI merupakan mereka yang berasal
dari kalangan menengah ke atas dan
punya potensi yang dapat membantu
akselerasi pembangunan di Indonesia.
“Orang Indonesia ini punya akses
ke pemodalan, teknologi, dan yang
lainnya. Akan dapat lebih membantu
Indonesia dalam mengakses hal-hal
tersebut. Dan benefitnya tentu lebih
besar dibandingkan dengan cost yang
dikeluarkan,” tutur Tunggul.
Nah, untuk diaspora Indonesia
sendiri keuntungannya adalah mereka
akan
kembali
menemukan
rootnya, yaitu Indonesia. Misalnya jika
diberikan kemudahan, mereka punya
visa kapan saja mereka dapat pulang
atau berinvestasi di Indonesia. Zaman
sekarang adalah zaman global, negara
lain saja dapat menerapkan hal ini
contohnya adalah Filipina dan kenapa
Indonesia belum bisa? China saja yang
belum mengakui Dwi Kewarganegaraan
tetapi punya satu kementerian yang
mengurusi soal diaspora karena mereka
melihat potensi yang dimiliki oleh
diasporanya di luar negeri.
Harapannya terkait dengan UU Dwi
Kewarganegaraan, Tunggul mengatakan
dari teman-teman diaspora di manapun
mempunyai agenda yang sama. “Mari
kita satukan kekuatan yang kita miliki
untuk mendorong proses legislasi
Dwi Kewarganegaraan. Supaya ini
bisa di-speed up dan jangan lagi