Majalah Digital Kabari Edisi 100 - 2015 | Page 22

IMIGRASI BANYAK KEUNTUNGAN DARI DISAHKAN UU DWI KEWARGANEGARAAN J Dwi Kewarganegaraan masih menjadi topik pembicaraan di kalangan Diaspora. Banyak keuntungan yang didapatkan dari Dwi Kewarganegaraan ini. ika saja RUU Dwi Kewarganegaraan disahkan menjadi UU bagi Diaspora Indonesia tidak bisa dipungkiri banyak keuntungan yang dapat dipetik oleh para Diaspora Indonesia dan negara tempat mereka dilahirkan, yaitu Indonesia. Seperti di banyak negara yang telah memberlakukan asas tersebut terbukti mencapai pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan. Hal ini diamini oleh seorang diaspora Indonesia, Tunggul Tobing. Kepada KABARI, pria yang telah bekerja selama 12 tahun di Kanada, Amerika Utara ini mengharapkan agar RUU tentang Dwi Kewarganegaraan dapat dibahas segera di DPR dan menjadi UU yang dapat diberlakukan selama lima tahun berikutnya, karena banyak keuntungannya oleh kedua belah pihak, Indonesia dan para diaspora itu sendiri. Hanya saja, Tunggul berpendapat kelihatannya ini bukanlah prioritas bagi legislatif dan eksekutif. Hal mana menurutnya, sangat berbeda jika dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Selain bekerja fulltime pada perusahaan di Kanada, dia juga tergabung dalam organisasi sosial budaya di mana dia bercerita bahwa banyak anggota organisasi tersebut yang tidak lagi menjadi warga negara Indonesia lagi. “Mereka merindukan Indonesia dan mengalami kesulitan jika datang ke Indonesia dengan status bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Saya melihat mereka harus apply visa yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, Susah diterapkan jika mereka pergi ke Indonesia untuk mengunjungi orang tua. Tentu bukan kunjungan singkat melainkan Tunggul Tobing bisa berbulan-bulan, dan mereka harus bolak-bolik ke Singapura untuk re-entry lagi,” katanya. Tunggul mengatakan keuntungan bagi pemerintahan Indonesia jika UU Dwi Kewarganegaraan disahkan adalah, khusus untuk daerah Amerika bagian Utara, Kanada dan AS, dia percaya sebagian besar diaspora Indonesia atau yang sudah berpindah status kewarganegraan dan bukan lagi sebagai WNI merupakan mereka yang berasal dari kalangan menengah ke atas dan punya potensi yang dapat membantu akselerasi pembangunan di Indonesia. “Orang Indonesia ini punya akses ke pemodalan, teknologi, dan yang lainnya. Akan dapat lebih membantu Indonesia dalam mengakses hal-hal tersebut. Dan benefitnya tentu lebih besar dibandingkan dengan cost yang dikeluarkan,” tutur Tunggul. Nah, untuk diaspora Indonesia sendiri keuntungannya adalah mereka akan kembali menemukan rootnya, yaitu Indonesia. Misalnya jika diberikan kemudahan, mereka punya visa kapan saja mereka dapat pulang atau berinvestasi di Indonesia. Zaman sekarang adalah zaman global, negara lain saja dapat menerapkan hal ini contohnya adalah Filipina dan kenapa Indonesia belum bisa? China saja yang belum mengakui Dwi Kewarganegaraan tetapi punya satu kementerian yang mengurusi soal diaspora karena mereka melihat potensi yang dimiliki oleh diasporanya di luar negeri. Harapannya terkait dengan UU Dwi Kewarganegaraan, Tunggul mengatakan dari teman-teman diaspora di manapun mempunyai agenda yang sama. “Mari kita satukan kekuatan yang kita miliki untuk mendorong proses legislasi Dwi Kewarganegaraan. Supaya ini bisa di-speed up dan jangan lagi