Inbox Magz Mei 2015 | Page 21

OPINION 2. Bea masuk anti dumping untuk impor Kebijakan ini berkaitan dengan bea masuk anti dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara terhadap produk impor yang unfair trade. Poin ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri. Dumping sendiri berarti kebijakan suatu negara untuk menjual suatu barang / jasa dengan harga lebih murah dibandingkan dengan negaranya sendiri. Kebijakan anti dumping ini berarti, memberikan bea masuk impor untuk barang-barang tertentu, sehingga dapat melindungi industri dalam negeri. 3. Pembebasan visa bagi wisatawan asing Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan wisatawan mancanegara di Indonesia. Seperti kita tahu bahwa dengan bertambahnya jumlah wisatawan asing berarti arus dana asing yang masuk ke Indonesia akan lebih besar. Pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada wisatawan. Pemerintah putuskan bebas visa kepada 30 negara baru. Setelah diberlakukan Perpres, nantinya akan menjadi 45 negara ke RI untuk turis tanpa visa. 4. Kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) sebanyak 15 persen terhadap solar Kebijakan ini dilakukan dalam upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor solar yang cukup besar. Untuk jangka pendek, kebijakan ini tidak langsung berdampak pada nilai tukar Rupiah saat ini, dikarenakan harga minyak yang saat ini cukup rendah. Sehingga sedikit saja investor yang ingin menginvestasikan dana nya di Bio Solar. Tetapi untuk ke depannya, dengan kebijakan ini, Indonesia sebagai net-importer minyak, tidak terekspos terlalu banyak terhadap pergerakan harga minyak dunia. 5. Kewajiban menggunakan letter of credit (L/C) untuk produk-produk sumber daya alam Kebijakan ini dilakukan dalam upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor solar yang cukup besar. Untuk jangka pendek, kebijakan ini tidak langsung berdampak pada nilai tukar Rupiah saat ini, dikarenakan harga minyak yang saat ini cukup rendah. Sehingga sedikit saja investor yang ingin menginvestasikan dana nya di Bio Solar. Tetapi untuk ke depannya, dengan kebijakan ini, Indonesia sebagai net-importer minyak, tidak terekspos terlalu banyak terhadap pergerakan harga minyak dunia. 6. Pembentukan perusahaan reasuransi domestik Perusahaan reasuransi selama ini mayoritas berdomisili di negara paman Sam. Perusahaan reasuransi adalah perusahaan asuransi bagi perusahaan-perusahaan asuransi. Dan pemerintahan Jokowi berusaha untuk mulai membawa bisnis triliunan dolar ini di Indonesia. Pemerintah sudah mulai dengan perkenalan reasuransi BUMN. Jadi dari 2 perusahaan, menjadi 1 perusahaan nasional. EDISI X MEI 2015 21