energi terbarukan
Pengembangan
Energi Panas Bumi
Masih Panas Dingin
Potensi energi panas bumi yang berlimpah belum memberikan kontribusi yang
signifikan bagi ketersediaan energi tanah air. Para pemangku kepentingan masih
bergulat dalam perdebatan yang alot.
OLeh FAISAL RAMADHAN
P
74
Masalah dalam pengembangan
energi panas bumi tanah air datang
dari berbagai aspek. Aspek hukum
sebagai landasan pengembangan
panas bumi pun tak luput dari
permasalahan. Industri energi panas
bumi nasional masih menunggu
rampungnya revisi Undang-undang
Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas
Bumi, yang rencananya akan rampung
pada April 2014.
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (KESDM) mengajukan
delapan usulan poin revisi dalam
UU 27/2003. Pertama adalah istilah
pertambangan atau penambangan
yang dipakai dalam kegiatan usaha
panas bumi. Kedua adalah pengaturan
pemanfaatan energi panas bumi untuk
pemanfaatan langsung maupun tidak
langsung. Ketiga adalah pemanfaatan
panas bumi di kawasan hutan lindung,
produksi, dan konservasi. Keempat
adalah pengalihan kepemilikan saham.
Kelima adalah Penugasan kepada
Badan Layanan Umum (BLU) dan
BUMN Panas Bumi untuk melakukan
kegiatan eksplorasi, eksploitasi,
EDISI 39 / Tahun Iv / JANUARI 2014
geoenergi/ sarwono
engembangan energi
panas bumi merupakan
salah satu upaya untuk
menjaga ketahanan
energi nasional. Sebagai
negara yang memiliki 40% potensi
panas bumi dunia, mengedepankan
pengembangan panas bumi menjadi
sesuatu yang diperlukan Indonesia.
Namun, melimpahnya sumber daya
alam tidak serta merta membuat
pengembangan dan pengelolaan
panas bumi semudah membalikkan
telapak tangan.