Geo Energi januari 2014 | Page 74

energi terbarukan Pengembangan Energi Panas Bumi Masih Panas Dingin Potensi energi panas bumi yang berlimpah belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi ketersediaan energi tanah air. Para pemangku kepentingan masih bergulat dalam perdebatan yang alot. OLeh FAISAL RAMADHAN P 74 Masalah dalam pengembangan energi panas bumi tanah air datang dari berbagai aspek. Aspek hukum sebagai landasan pengembangan panas bumi pun tak luput dari permasalahan. Industri energi panas bumi nasional masih menunggu rampungnya revisi Undang-undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, yang rencananya akan rampung pada April 2014. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengajukan delapan usulan poin revisi dalam UU 27/2003. Pertama adalah istilah pertambangan atau penambangan yang dipakai dalam kegiatan usaha panas bumi. Kedua adalah pengaturan pemanfaatan energi panas bumi untuk pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. Ketiga adalah pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan lindung, produksi, dan konservasi. Keempat adalah pengalihan kepemilikan saham. Kelima adalah Penugasan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dan BUMN Panas Bumi untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, EDISI 39 / Tahun Iv / JANUARI 2014 geoenergi/ sarwono engembangan energi panas bumi merupakan salah satu upaya untuk menjaga ketahanan energi nasional. Sebagai negara yang memiliki 40% potensi panas bumi dunia, mengedepankan pengembangan panas bumi menjadi sesuatu yang diperlukan Indonesia. Namun, melimpahnya sumber daya alam tidak serta merta membuat pengembangan dan pengelolaan panas bumi semudah membalikkan telapak tangan.