Geo Energi januari 2014 | Page 52

Kolom Model  Kelembagaan dalam  Pengelolaan Kegiatan  Hulu Migas M igas adalah milik kolektif masyarakat suatu bangsa  sebagai pencerminan kedaulatan permanen suatu negara. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penguasaan oleh negara adalah dalam bentuk fungsi kebijakan (beleid), pengurusan (bestuurdaads), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Untuk mendapatkan konsep, peran, dan bentuk kelembagaan di sektor hulu migas, perlu mempertimbangkan beberapa hal. 52 Hakekat alami kegiatan hulu migas Migas adalah sumber daya alam tidak terbarukan (non renewable resources). Kegiatan hulu migas (eksplorasi – eksploitasi), adalah kegiatan investasi berdimensi jangka panjang (10 – 30 tahun-an), mengandung risiko finansial, teknikal, operasional yang besar, menuntut profesionalisme dan sumber daya manusia yang handal, serta modal yang besar. Model kerja sama hulu migas dan implikasinya Model atau rezim pengelolaan industri hulu migas pada dasarnya hanya dua, yaitu rezim izin (license regime) dan rezim kontrak (contract regime). Dalam rezim izin, kontraktor pengelola suatu wilayah kerja diberikan suatu konsesi. Pemerintah tidak campur tangan sama sekali dalam manajemen pengelolaan. Sumber pemasukan bagi pemerintah semata-mata adalah royalti atau pajak dari para pemegang konsesi. Model kedua adalah rezim kontrak, di mana pemerintah baik secara langsung atau melalui lembaga yang dibentuk pemerintah atau melalui perusahaan negara yang memegang kuasa pertambangan, mengatur hubungan EDISI 39 / Tahun Iv / JANUARI 2014 prime-links.com Peran migas dalam pembangunan ekonomi Indonesia Pemerintahan Presiden Soekarno meletakkan dasar-dasar pengelolaan migas, di mana kepemilikan sumber daya alam dan cadangan migas tetap pada negara. Era Presiden Suharto menjadikan migas sebagai tulang punggung dan lokomotif utama untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan dikaitkan dengan pertahanan dan ketahanan nasional. Pada masa ini pula, ditegaskan bahwa manajemen pengelolaan kegiatan hulu migas tetap berada di tangan pemerintah melalui Pertamina (berdasarkan UU No. 8/1971). Pada masa reformasi, Pertamina difokuskan ke  fungsi komersial, agar berkembang dan dapat bersaing di tingkat global. Adapun Kuasa Pertambangan dikembalikan ke peme &