Kolom
Model Kelembagaan
dalam Pengelolaan
Kegiatan Hulu Migas
M
igas adalah milik
kolektif masyarakat
suatu bangsa sebagai
pencerminan
kedaulatan permanen
suatu negara. Pasal 33 UUD 1945
menegaskan bahwa bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Mahkamah
Konstitusi (MK) menyatakan bahwa
penguasaan oleh negara adalah
dalam bentuk fungsi kebijakan
(beleid), pengurusan (bestuurdaads),
pengaturan (regelendaad),
pengelolaan (beheersdaad) dan
pengawasan (toezichthoudensdaad).
Untuk mendapatkan konsep,
peran, dan bentuk kelembagaan
di sektor hulu migas, perlu
mempertimbangkan beberapa hal.
52
Hakekat alami kegiatan hulu migas
Migas adalah sumber daya alam
tidak terbarukan (non renewable
resources). Kegiatan hulu migas
(eksplorasi – eksploitasi), adalah
kegiatan investasi berdimensi
jangka panjang (10 – 30 tahun-an),
mengandung risiko finansial, teknikal,
operasional yang besar, menuntut
profesionalisme dan sumber daya
manusia yang handal, serta modal
yang besar.
Model kerja sama hulu migas dan
implikasinya
Model atau rezim pengelolaan
industri hulu migas pada dasarnya
hanya dua, yaitu rezim izin (license
regime) dan rezim kontrak (contract
regime). Dalam rezim izin, kontraktor
pengelola suatu wilayah kerja
diberikan suatu konsesi. Pemerintah
tidak campur tangan sama sekali
dalam manajemen pengelolaan.
Sumber pemasukan bagi pemerintah
semata-mata adalah royalti atau pajak
dari para pemegang konsesi. Model
kedua adalah rezim kontrak, di
mana pemerintah baik secara langsung
atau melalui lembaga yang dibentuk
pemerintah atau melalui perusahaan
negara yang memegang kuasa
pertambangan, mengatur hubungan
EDISI 39 / Tahun Iv / JANUARI 2014
prime-links.com
Peran migas dalam pembangunan
ekonomi Indonesia
Pemerintahan Presiden Soekarno
meletakkan dasar-dasar pengelolaan
migas, di mana kepemilikan sumber
daya alam dan cadangan migas tetap
pada negara. Era Presiden Suharto
menjadikan migas sebagai tulang
punggung dan lokomotif utama untuk
merangsang pertumbuhan ekonomi,
pembangunan infrastruktur, dan
dikaitkan dengan pertahanan dan
ketahanan nasional. Pada masa ini
pula, ditegaskan bahwa manajemen
pengelolaan kegiatan hulu migas
tetap berada di tangan pemerintah
melalui Pertamina (berdasarkan UU
No. 8/1971). Pada masa reformasi,
Pertamina difokuskan ke fungsi
komersial, agar berkembang dan
dapat bersaing di tingkat global.
Adapun Kuasa Pertambangan
dikembalikan ke peme &