Geo Energi januari 2014 | Page 36

Minyak & Gas OPEN ACCESS Monopoli Pipa Gas Tidak Diharamkan Perseteruan penggunaan pipa bersama (open access) bergerak semakin liar. Pertagas maupun PGN tak mau mengalah. Hanya negara yang mempunya hak monopoli pipa gas. Oleh FAISAL RAMADHAN I 36 akan kebijakan pemerintah tersebut. Perusahaan Gas Negara (PGN) hingga saat ini belum juga melaksanakan unbundling dan open access yang diamanatkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 Tahun 2009. PGN menilai bahwa penerapan open access membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sekitar US$ 1,2 miliar, dan membutuhkan waktu 10 hingga 12 tahun untuk persiapannya. Hal tersebut dikhawatirkan akan membuat harga gas melambung. Corporate Secretary PGN, Heri EDISI 39 / Tahun Iv / JANUARI 2014 Geo energi/ sarwono su open access masih terus bergaung di belantara industri migas. Silang pendapat terkait isu ini masih terus berlanjut. Berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah telah dikeluarkan untuk mengatur skema open access di dalam negeri. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Rencana Induk Nomor 11/P/BPH Migas/2007 mengatur soal penetapan wilayah jaringan distribusi gas bumi. Sementara KESDM, melalui Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 mengatur mengenai unbundling dan open access. Namun, tidak semuanya setuju Yusup mengatakan, adanya open access dan unbundling akan mengganggu percepatan V