Minyak & Gas
OPEN ACCESS
Monopoli Pipa Gas
Tidak Diharamkan
Perseteruan penggunaan pipa bersama (open access)
bergerak semakin liar. Pertagas maupun PGN tak
mau mengalah. Hanya negara yang mempunya hak
monopoli pipa gas.
Oleh FAISAL RAMADHAN
I
36
akan kebijakan pemerintah tersebut.
Perusahaan Gas Negara (PGN) hingga
saat ini belum juga melaksanakan
unbundling dan open access yang
diamanatkan oleh Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
(KESDM), melalui Peraturan Menteri
(Permen) Nomor 19 Tahun 2009.
PGN menilai bahwa penerapan open
access membutuhkan biaya yang
tidak sedikit, sekitar US$ 1,2 miliar, dan
membutuhkan waktu 10 hingga 12
tahun untuk persiapannya. Hal tersebut
dikhawatirkan akan membuat harga gas
melambung.
Corporate Secretary PGN, Heri
EDISI 39 / Tahun Iv / JANUARI 2014
Geo energi/ sarwono
su open access masih terus
bergaung di belantara industri
migas. Silang pendapat terkait isu
ini masih terus berlanjut. Berbagai
peraturan yang ditetapkan oleh
pemerintah telah dikeluarkan untuk
mengatur skema open access di dalam
negeri. Badan Pengatur Hilir Minyak dan
Gas Bumi (BPH Migas) melalui Rencana
Induk Nomor 11/P/BPH Migas/2007
mengatur soal penetapan wilayah
jaringan distribusi gas bumi. Sementara
KESDM, melalui Peraturan Menteri
Nomor 19 Tahun 2009 mengatur
mengenai unbundling dan open access.
Namun, tidak semuanya setuju
Yusup mengatakan, adanya open access
dan unbundling akan mengganggu
percepatan V