Geo Energi januari 2014 | Page 34

Mineral & batubara pembangunan smelter. “Kita terserah pemerintah mempertimbangkan mana yang terbaik. Nanti kalau saya minta, saya minta 10 tahun,” tukas dia. Hal senada disampaikan Direktur Utama Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto. Bahkan, dia mengisyaratkan pihaknya tidak akan membangun smelter dengan alasan skala produksinya jauh lebih rendah dibandingkan Freeport. Martiono juga mengaku pihaknya sudah menggandeng perusahaan smelter lokal untuk mengolah hasil tambang mentah produksinya. Namun, kapasitas produksi smelternya baru mencukupi 30% dari total produksi Newmont. “Produksi Freeport tiga kali lebih tinggi dari kami, itu satu. Kemudian, produksi Newmont itu 1/3, udah begitu produksi kami juga naik turun. Jadi kalau kita membangun sendiri smelter itu, dari sisi kebutuhan produksi kami enggak akan cukup. Itu beda dengan Freeport,” kata mantan Dirjen Bea Cukai dan Direktur Utama Pertamina itu. Dampak pemberlakuan UU Minerba mendapat perhatian dari Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Moh Mahfud MD. Menurutnya, UU yang akan berlaku efektif mulai 12 Januari 2014 tersebut, dipastikan tidak bisa dijalankan secara penuh. “Pasalnya, industri pengolahan Rozik, Direktur Utama Freeport 34 dan pemurnian di dalam negeri belum tersedia bagi perusahaan Kontrak Karya (KK) dan perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi yang berjumlah sekitar 10.600 perusahaan,” kata Mahfud, dalam diskusi bertema ‘Industri Pertambangan Hulu-Hilir Terancam Kolaps’ pada Senin (16/12) di Jakarta. Penghentian produksi pada 12 Januari 2014, bagi perusahaan KK dan IUP akan menghilangkan secara langsung mata pencaharian dan menciptakan pengangguran yang luas dan masif di tanah air. “Jika Eksekutif dan Legislatif tidak mengantisipasi permasalahan ini, maka akan menjelma menjadi kerusuhan sosial yang tidak terkendali. Itu bisa berujung pada kondusifitas pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif 2014,” katanya.  Mahfud juga menyoroti permasalahan kewajiban pengusaha membangun smelter  yang sangat sulit diimplementasikan. Aturan tersebut bergulir di saat yang kurang tepat. “Kalau pembangunan smelter itu tidak dilakukan, semua perusahaan pemegang izin pertambangan (KK dan IUP) berhenti beraktifitas,” kata Mahfud. Jika semua berhenti beraktivitas, maka akibatnya pengangguran akan meluas dan pajak akan terhenti. “Itu bukannya mengada-ada, malah bisa jadi bakal berakibat kerusahan sosial, karena semua ini menyangkut jumlah tenaga kerja yang masif, jumlah pajak yang masif, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar,” urainya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Mahfud menyarankan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan situasi ini. “Kalau tidak, bisa kacau balau,” papar Mahfud. Namun, mengeluarkan Perppu analisinya juga butuh waktu panjang. Karena setiap pemegang izin pertambangan (KK ataupun IUP) kondisinya berbeda-beda, ada yang sudah jalan (pembangunan smelter), ada juga yang belum jalan. “Intinya harus ada jalan keluar dari permasalahan ini, sehingga pada tanggal yang telah ditetapkan, semua tidak kaget karena terjadi sesuatu diluar yang kita bayangkan. Harus ada jalan. Ini semua terjadi kan karena terkait dengan situasi dan kondisi pemerintahan kita yang tidak solid Jero Wacik dalam mengerjakan sesuatu. Tidak satu komando, akhirnya jalan sendirisendiri,” tukas Mahfud.   Pemerintah Tak Akan Goyah Seperti diketahui, DPR dan pemerintah sudah bersepakat melarang ekspor bahan mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Konsekuensinya, perusahaan tambang harus punya smelter sendiri di wilayah tambangnya. Aturan ini sebenarnya bukan baru, tapi merupakan perintah UU Minerba yang diundangkan sejak 2009. Hanya, beberapa kali ditunda penerapannya. Kali ini, pihak legislatif maupun eksekutif tak ingin menunda lagi.  “Bagi Komisi VII DPR, pembahasan UU Minerba sudah selesai. Kita akan tetap konsisten dengan UU tersebut, tidak ada revisi, tidak ada amandemen, dan tidak akan ada pelonggaran. Tidak akan ada lagi rapat di Komisi VII membahas UU Minerba. Pokoknya sudah kita putuskan, UU Minerba tidak akan diubah,” kata anggota Komisi VII DPR RI , Bobby Rizaldi. Sementara anggota Komisi VII DPR RI dar Fraksi  PDI-Perjuangan, Bambang Wuryanto mengatakan, tidak ada toleransi atas penerapan larangan soal perizinan bidang mineral dan tambang. Pasalnya, mayoritas perusahaan di bidang mineral dan tambang telah meny W