Mineral & batubara
pembangunan smelter.
“Kita terserah pemerintah
mempertimbangkan mana yang
terbaik. Nanti kalau saya minta, saya
minta 10 tahun,” tukas dia.
Hal senada disampaikan Direktur
Utama Newmont Nusa Tenggara
(NNT) Martiono Hadianto. Bahkan, dia
mengisyaratkan pihaknya tidak akan
membangun smelter dengan alasan
skala produksinya jauh lebih rendah
dibandingkan Freeport.
Martiono juga mengaku pihaknya
sudah menggandeng perusahaan
smelter lokal untuk mengolah hasil
tambang mentah produksinya. Namun,
kapasitas produksi smelternya baru
mencukupi 30% dari total produksi
Newmont.
“Produksi Freeport tiga kali lebih
tinggi dari kami, itu satu. Kemudian,
produksi Newmont itu 1/3, udah begitu
produksi kami juga naik turun. Jadi
kalau kita membangun sendiri smelter
itu, dari sisi kebutuhan produksi kami
enggak akan cukup. Itu beda dengan
Freeport,” kata mantan Dirjen Bea Cukai
dan Direktur Utama Pertamina itu.
Dampak pemberlakuan UU
Minerba mendapat perhatian dari
Koordinator Presidium Majelis
Nasional Korps Alumni Himpunan
Mahasiswa Islam (KAHMI), Moh Mahfud
MD. Menurutnya, UU yang akan berlaku
efektif mulai 12 Januari 2014 tersebut,
dipastikan tidak bisa dijalankan secara
penuh. “Pasalnya, industri pengolahan
Rozik, Direktur Utama Freeport
34
dan pemurnian di dalam negeri belum
tersedia bagi perusahaan Kontrak
Karya (KK) dan perusahaan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) produksi yang
berjumlah sekitar 10.600 perusahaan,”
kata Mahfud, dalam diskusi bertema
‘Industri Pertambangan Hulu-Hilir
Terancam Kolaps’ pada Senin (16/12) di
Jakarta.
Penghentian produksi pada 12
Januari 2014, bagi perusahaan KK
dan IUP akan menghilangkan secara
langsung mata pencaharian dan
menciptakan pengangguran yang luas
dan masif di tanah air. “Jika Eksekutif
dan Legislatif tidak mengantisipasi
permasalahan ini, maka akan menjelma
menjadi kerusuhan sosial yang tidak
terkendali. Itu bisa berujung pada
kondusifitas pelaksanaan pemilu
legislatif dan eksekutif 2014,” katanya.
Mahfud juga menyoroti
permasalahan kewajiban pengusaha
membangun smelter yang sangat sulit
diimplementasikan. Aturan tersebut
bergulir di saat yang kurang tepat.
“Kalau pembangunan smelter itu
tidak dilakukan, semua perusahaan
pemegang izin pertambangan (KK dan
IUP) berhenti beraktifitas,” kata Mahfud.
Jika semua berhenti beraktivitas,
maka akibatnya pengangguran akan
meluas dan pajak akan terhenti. “Itu
bukannya mengada-ada, malah bisa
jadi bakal berakibat kerusahan sosial,
karena semua ini menyangkut jumlah
tenaga kerja yang masif, jumlah pajak
yang masif, Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang sangat besar,” urainya.
Untuk mengatasi permasalahan
tersebut, Mahfud menyarankan agar
pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) untuk menyelamatkan situasi
ini. “Kalau tidak, bisa kacau balau,”
papar Mahfud.
Namun, mengeluarkan Perppu
analisinya juga butuh waktu panjang.
Karena setiap pemegang izin
pertambangan (KK ataupun IUP)
kondisinya berbeda-beda, ada yang
sudah jalan (pembangunan smelter),
ada juga yang belum jalan.
“Intinya harus ada jalan keluar
dari permasalahan ini, sehingga pada
tanggal yang telah ditetapkan, semua
tidak kaget karena terjadi sesuatu
diluar yang kita bayangkan. Harus
ada jalan. Ini semua terjadi kan karena
terkait dengan situasi dan kondisi
pemerintahan kita yang tidak solid
Jero Wacik
dalam mengerjakan sesuatu. Tidak
satu komando, akhirnya jalan sendirisendiri,” tukas Mahfud.
Pemerintah Tak Akan Goyah
Seperti diketahui, DPR dan
pemerintah sudah bersepakat
melarang ekspor bahan mineral
mentah mulai 12 Januari 2014.
Konsekuensinya, perusahaan tambang
harus punya smelter sendiri di wilayah
tambangnya. Aturan ini sebenarnya
bukan baru, tapi merupakan perintah
UU Minerba yang diundangkan sejak
2009. Hanya, beberapa kali ditunda
penerapannya. Kali ini, pihak legislatif
maupun eksekutif tak ingin menunda
lagi.
“Bagi Komisi VII DPR, pembahasan
UU Minerba sudah selesai. Kita akan
tetap konsisten dengan UU tersebut,
tidak ada revisi, tidak ada amandemen,
dan tidak akan ada pelonggaran.
Tidak akan ada lagi rapat di Komisi VII
membahas UU Minerba. Pokoknya
sudah kita putuskan, UU Minerba tidak
akan diubah,” kata anggota Komisi VII
DPR RI , Bobby Rizaldi.
Sementara anggota Komisi VII DPR
RI dar Fraksi PDI-Perjuangan, Bambang
Wuryanto mengatakan, tidak ada
toleransi atas penerapan larangan soal
perizinan bidang mineral dan tambang.
Pasalnya, mayoritas perusahaan di
bidang mineral dan tambang telah
meny W