Garuda Indonesia Colours Magazine March 2019 | Page 146
144
Review
HARI KONSUMEN NASIONAL 2019
SAATNYA KONSUMEN INDONESIA BERDAYA
Langkah-langkah untuk
melindungi konsumen terus
digencarkan oleh pemerintah
di berbagai negara.
Penetapan Hari Konsumen
yang dibarengi dengan
pemberlakuan peraturan
serta undang-undang terkait
merupakan salah satu
langkah konkretnya.
Di Indonesia, Hari Konsumen Nasional
(Harkonas) diperingati setiap 20 April.
Sementara Hari Hak Konsumen Sedunia
(HHKS) dirayakan lebih awal pada bulan ini,
tepatnya 15 Maret.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Republik
Indonesia (RI) melalui Kementerian
Perdagangan (Kemendag) menetapkan
Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
(Stranas PK), yang dijabarkan dalam Aksi
Nasional Perlindungan Konsumen (Aksi
Nasional PK), sesuai Instruksi Presiden RI
No. 2 Tahun 2019 tentang Aksi Nasional
PK Tahun 2018–2019 (Inpres Aksi Nasional),
meliputi peningkatan efektivitas peran
pemerintah, keberdayaan konsumen
dan kepatuhan pelaku usaha.
Stranas PK dilaksanakan demi mendukung
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Salah satu bentuk perlindungan konsumen,
yaitu pengawasan barang beredar dan jasa,
sesuai Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan
Barang Beredar dan Jasa (Permendag
Pengawasan Barang). Dalam hal ini,
termasuk di antaranya pengawasan jasa
di bidang transportasi.
Kemendag, sebagai pelaksana UUPK
dan koordinator pelaksana Stranas PK,
secara berkesinambungan terus
melakukan edukasi yang difokuskan
pada pengetahuan akan hak sebagai
konsumen. Tidak hanya konsumen,
namun juga pelaku usaha, serta aparatur
yang bertugas di bidang perlindungan
konsumen dan tertib niaga untuk
meningkatkan keberdayaan konsumen.
Dengan kata lain, hak-hak konsumen
lebih diperhatikan, begitu pula kewajiban
produsen dan pemberi jasa.
Setiap tahun, Kemendag melakukan
survei terhadap tingkat keberdayaan
konsumen untuk mendapatkan angka
Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). IKK
2018 meningkat menjadi 40,41 dari 33,70
pada 2017. Ini menunjukkan loncatan yang
luar biasa: Konsumen Indonesia telah
menuju level Mampu untuk
memperjuangkan hak dan kewajiban,
dibandingkan sebelumnya hanya berada di
level Paham akan hak dan kewajiban tetapi
belum mampu untuk memperjuangkannya.
Tahun ini, Kemendag bekerja sama dengan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jawa Barat menggelar peringatan Harkonas
dengan tema “Saatnya Konsumen Indonesia
Berdaya.” Kegiatannya sendiri meliputi
perkenalan logo dan maskot Harkonas,
klinik pengaduan konsumen, kuliah umum
perlindungan konsumen, bulan diskon,
juga pameran yang bertujuan untuk
meningkatkan keberdayaan konsumen.
Pada 30 Januari 2019, Mendag
Enggartiasto Lukita bersama Ketua
BPKN Ardiansyah Parman dan
Gubernur Jabar Ridwan Kamil,
meluncurkan maskot dan logo
Harkonas 2019, yang dilandasi
makna perlindungan dan kecerdasan.
Makna logo, diwakili oleh empat
tangan terkepal, menggambarkan
perlindungan sekaligus kekuatan
pemerintah dalam melindungi
konsumen. Maskot Si Enda, diwakili
oleh hewan lumba-lumba yang
menggunakan ikat kepala khas Sunda
dan batik bermotif mega mendung,
merefleksikan kecerdasan sekaligus
identitas kebudayaan Hakornas 2019.