Garuda Indonesia Colours Magazine March 2019 | Page 146

144 Review HARI KONSUMEN NASIONAL 2019 SAATNYA KONSUMEN INDONESIA BERDAYA Langkah-langkah untuk melindungi konsumen terus digencarkan oleh pemerintah di berbagai negara. Penetapan Hari Konsumen yang dibarengi dengan pemberlakuan peraturan serta undang-undang terkait merupakan salah satu langkah konkretnya. Di Indonesia, Hari Konsumen Nasional (Harkonas) diperingati setiap 20 April. Sementara Hari Hak Konsumen Sedunia (HHKS) dirayakan lebih awal pada bulan ini, tepatnya 15 Maret. Sejalan dengan itu, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK), yang dijabarkan dalam Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (Aksi Nasional PK), sesuai Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2019 tentang Aksi Nasional PK Tahun 2018–2019 (Inpres Aksi Nasional), meliputi peningkatan efektivitas peran pemerintah, keberdayaan konsumen dan kepatuhan pelaku usaha. Stranas PK dilaksanakan demi mendukung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Salah satu bentuk perlindungan konsumen, yaitu pengawasan barang beredar dan jasa, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (Permendag Pengawasan Barang). Dalam hal ini, termasuk di antaranya pengawasan jasa di bidang transportasi. Kemendag, sebagai pelaksana UUPK dan koordinator pelaksana Stranas PK, secara berkesinambungan terus melakukan edukasi yang difokuskan pada pengetahuan akan hak sebagai konsumen. Tidak hanya konsumen, namun juga pelaku usaha, serta aparatur yang bertugas di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga untuk meningkatkan keberdayaan konsumen. Dengan kata lain, hak-hak konsumen lebih diperhatikan, begitu pula kewajiban produsen dan pemberi jasa. Setiap tahun, Kemendag melakukan survei terhadap tingkat keberdayaan konsumen untuk mendapatkan angka Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). IKK 2018 meningkat menjadi 40,41 dari 33,70 pada 2017. Ini menunjukkan loncatan yang luar biasa: Konsumen Indonesia telah menuju level Mampu untuk memperjuangkan hak dan kewajiban, dibandingkan sebelumnya hanya berada di level Paham akan hak dan kewajiban tetapi belum mampu untuk memperjuangkannya. Tahun ini, Kemendag bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar peringatan Harkonas dengan tema “Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya.” Kegiatannya sendiri meliputi perkenalan logo dan maskot Harkonas, klinik pengaduan konsumen, kuliah umum perlindungan konsumen, bulan diskon, juga pameran yang bertujuan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen. Pada 30 Januari 2019, Mendag Enggartiasto Lukita bersama Ketua BPKN Ardiansyah Parman dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, meluncurkan maskot dan logo Harkonas 2019, yang dilandasi makna perlindungan dan kecerdasan. Makna logo, diwakili oleh empat tangan terkepal, menggambarkan perlindungan sekaligus kekuatan pemerintah dalam melindungi konsumen. Maskot Si Enda, diwakili oleh hewan lumba-lumba yang menggunakan ikat kepala khas Sunda dan batik bermotif mega mendung, merefleksikan kecerdasan sekaligus identitas kebudayaan Hakornas 2019.