Cakrawala Edisi 423 Tahun 2014 | Page 74
RINGKASAN
74
Presiden Unhan Nasional AS Terima Buku
“Indonesian Sea Power”
P
residen Universitas Pertahanan Nasional Amerika
(National Defense University) H.E. AMB Wanda
L. Nesbit menerima buku “Indonesian Sea Power”
karya Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI
Dr. Marsetio. Buku tersebut diserahkan secara langsung
kepada Presiden Universitas Pertahanan Nasional Amerika
Serikat di Washington DC, Amerika Serikat oleh salah satu
Perwira Siswa TNI AL yang tengah menempuh pendidikan
program master di universitas tersebut yaitu Kolonel Laut
(T) Syamsul Bachri, beberapa waktu lalu.
Buku “Indonesian Sea Power” karya Laksamana TNI
Dr. Marsetio tersebut selanjutnya akan menjadi buku bacaan
wajib sebagai masukan dan pertimbangan dalam rangka
sharing pemikiran tentang strategi maritim dunia. Sekitar
600-an mahasiswa Amerika Serikat yang sebagian besar
anggota militer, serta 67 mahasiswa dan Perwira Siswa dari
44 mancanegara, akan menjadikan buku tersebut sebagai
referensi dalam penyusunan skripsi atau tugas akhir.
Sebelumnya Laksamana
TNI Dr. Marsetio juga telah
menyumbangkan
buku
“Indonesian Sea Power”
kepada sejumlah
pejabat
militer
Amerika Serikat
seusai bertindak
sebagai
panelis
pada acara the
21th Sea Power
Symposium,
di Rod Island,
Amerika
Serikat.
Selain menghadiri
Sea
Power
Symposium, Kasal
juga
menerima
p e n g a nu g e r a h a n
Bintang Kehormatan The Legion of Merit Medal oleh
pemerintah Amerika Serikat.©
Perjanjian Batas Laut RI-Singapura
Bisa Jadi Rujukan Penyelesaian Sengketa Perbatasan
P
enandatanganan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut
Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura dilakukan
melalui proses yang panjang memalui penetapan
garis batas laut wilayah di Bagian Timur Selat Singapura itu
dilakukan melalui 10 pertemuan dalam periode tahun 20112014. Pertemuan pertama berlangsung di Singapura, 13-14
Juni 2011 dan pertemuan ke-10 diadakan di Medan, 18-19
Agustus 2014. dan akhirnya perjanjian batas wilayah tersebut
ditandatangani oleh Indonesia dan Singapura di Singapura
Adapun batas laut wilayah di Bagian Timur Selat Singapura
yang ditandatangani pada perjanjian itu mencakup area
perairan antara Batam (Indonesia) dan Changi (Singapura).
“Penetapan garis batas laut wilayah ini dilakukan dengan
mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun
1982, dan dirundingkan sesuai kepentingan nasional kedua
negara,
Batas laut wilayah antara RI dan Singapura di bagian
Timur Selat Singapura itu, lanjut merupakan garis yang
membentang sepanjang 5,1 mil laut (9,5 kilometer) yang
merupakan kelanjutan dari garis batas laut wilayah di bagian
Tengah Selat Singapura sesuai Perjanjian Penetapan Garis
Batas laut wilayah di Selat Singapura yang ditandatangani di
Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973, dan Perjanjian Penetapan
Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura yang
ditandatangani di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2009.
Batas laut wilayah tersebut dituangkan dalam Perjanjian
antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang
Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di
Bagian Timur Selat Singapura (Treaty between the Republic
of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the
Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in
the Eastern Part of the Strait of Singapore) beserta lampiran/
Annexures berupa peta garis batas laut wilayah kedua negara
di Bagian Timur Selat Singapura dan peta garis batas laut
wilayah kedua negara di Selat Singapura.
Penyelesaian negosiasi batas laut wilayah Indonesia dan
Singapura dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa
perbatasan antara negara-negara di kawasan yang dilakukan
secara damai dengan menggunakan prinsip hukum laut
internasional.
Indonesia memiliki perbatasan maritim dengan 10
(sepuluh) negara yaitu, India, Thailand, Malaysia, Singapura,
Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan
Australia.
Upaya diplomasi Indonesia dalam mempertahankan dan
menjaga keutuhan wilayah NKRI adalah sesuatu yang tidak
dapat dikompromikan. Perundingan mengenai masalah
perbatasan merupakan suatu keharusan yang diamanatkan
oleh hukum nasional maupun hukum internasional. Untuk itu,
pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan percepatan
perundingan untuk penyelesaian delimitasi dan pengelolaan
perbatasan dengan negara-negara tetangga yang memiliki
perbatasan dengan Indonesia.©