Cakrawala Edisi 423 Tahun 2014 | Page 74

RINGKASAN 74 Presiden Unhan Nasional AS Terima Buku “Indonesian Sea Power” P residen Universitas Pertahanan Nasional Amerika (National Defense University) H.E. AMB Wanda L. Nesbit menerima buku “Indonesian Sea Power” karya Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Marsetio. Buku tersebut diserahkan secara langsung kepada Presiden Universitas Pertahanan Nasional Amerika Serikat di Washington DC, Amerika Serikat oleh salah satu Perwira Siswa TNI AL yang tengah menempuh pendidikan program master di universitas tersebut yaitu Kolonel Laut (T) Syamsul Bachri, beberapa waktu lalu. Buku “Indonesian Sea Power” karya Laksamana TNI Dr. Marsetio tersebut selanjutnya akan menjadi buku bacaan wajib sebagai masukan dan pertimbangan dalam rangka sharing pemikiran tentang strategi maritim dunia. Sekitar 600-an mahasiswa Amerika Serikat yang sebagian besar anggota militer, serta 67 mahasiswa dan Perwira Siswa dari 44 mancanegara, akan menjadikan buku tersebut sebagai referensi dalam penyusunan skripsi atau tugas akhir. Sebelumnya Laksamana TNI Dr. Marsetio juga telah menyumbangkan buku “Indonesian Sea Power” kepada sejumlah pejabat militer Amerika Serikat seusai bertindak sebagai panelis pada acara the 21th Sea Power Symposium, di Rod Island, Amerika Serikat. Selain menghadiri Sea Power Symposium, Kasal juga menerima p e n g a nu g e r a h a n Bintang Kehormatan The Legion of Merit Medal oleh pemerintah Amerika Serikat.© Perjanjian Batas Laut RI-Singapura Bisa Jadi Rujukan Penyelesaian Sengketa Perbatasan P enandatanganan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura dilakukan melalui proses yang panjang memalui penetapan garis batas laut wilayah di Bagian Timur Selat Singapura itu dilakukan melalui 10 pertemuan dalam periode tahun 20112014. Pertemuan pertama berlangsung di Singapura, 13-14 Juni 2011 dan pertemuan ke-10 diadakan di Medan, 18-19 Agustus 2014. dan akhirnya perjanjian batas wilayah tersebut ditandatangani oleh Indonesia dan Singapura di Singapura Adapun batas laut wilayah di Bagian Timur Selat Singapura yang ditandatangani pada perjanjian itu mencakup area perairan antara Batam (Indonesia) dan Changi (Singapura). “Penetapan garis batas laut wilayah ini dilakukan dengan mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982, dan dirundingkan sesuai kepentingan nasional kedua negara, Batas laut wilayah antara RI dan Singapura di bagian Timur Selat Singapura itu, lanjut merupakan garis yang membentang sepanjang 5,1 mil laut (9,5 kilometer) yang merupakan kelanjutan dari garis batas laut wilayah di bagian Tengah Selat Singapura sesuai Perjanjian Penetapan Garis Batas laut wilayah di Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973, dan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2009. Batas laut wilayah tersebut dituangkan dalam Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore) beserta lampiran/ Annexures berupa peta garis batas laut wilayah kedua negara di Bagian Timur Selat Singapura dan peta garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Singapura. Penyelesaian negosiasi batas laut wilayah Indonesia dan Singapura dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa perbatasan antara negara-negara di kawasan yang dilakukan secara damai dengan menggunakan prinsip hukum laut internasional. Indonesia memiliki perbatasan maritim dengan 10 (sepuluh) negara yaitu, India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia. Upaya diplomasi Indonesia dalam mempertahankan dan menjaga keutuhan wilayah NKRI adalah sesuatu yang tidak dapat dikompromikan. Perundingan mengenai masalah perbatasan merupakan suatu keharusan yang diamanatkan oleh hukum nasional maupun hukum internasional. Untuk itu, pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan percepatan perundingan untuk penyelesaian delimitasi dan pengelolaan perbatasan dengan negara-negara tetangga yang memiliki perbatasan dengan Indonesia.©