Cakrawala Edisi 423 Tahun 2014 | Page 44

TEKMIL 44 serta sistem peralatan lainnya. Pada tingkat yang lebih tinggi KRI harus memenuhi persyaratan kelaikan untuk peralatan navigasi dan komunikasi serta sistem persenjataan ringan sehingga dapat dikategorikan pada status laik layar. Dan kategori tertinggi KRI bila sistem persenjataan utama pendukung fungsi asasinya telah memenuhi persyaratan kelaikan maka KRI akan mendapatkan Sertifikat Laik Laut dengan kategori laik tempur terbatas atau laik tempur. Jadi, pada akhirnya hasil sertifikasi KRI itu akan diterbitkan Sertifikat Laik Laut dengan keterangan didalamnya berupa status KRI pada salah satu kategori Laik Tempur, Laik Tempur Terbatas atau Laik Layar. Sedangkan untuk KRI yang tidak laik akan dilaporkan ke komando utama, pembinaan teknik atau pihak terkait lainnya berikut dilampirkan daftar Pemeriksaan radar cuaca Pesud rekomendasi untuk perbaikannya. 5) Flight instrument system 6) Navigation system Penilaian Kelaikan Materiil Pesud 7) Electrical system Tatacara penilaian kelaikan pesawat udara dilaksanakan 8) Lighting system melalui serangkaian pengujian meliputi pemeriksaan 9) Equipment and furnishing system dokumen, penilaian kondisi teknis, penilaian selama pelaksanaan ground run dan dilanjutkan dengan pelaksanaan 10) Peralatan keselamatan penerbangan test flight. Penilaian kondisi teknis pada tahap-tahap tersebut 11) Sistem persenjataan (bila ada) didasarkan pada pemeriksaan yang detail atas sistem peralatan 12) Optional (seperti emergency float kit and float bottle atau sub sistem peralatan sehingga didapatkan hasil penilaian khusus pada helikopter) yang objektif, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Pengujian dokumen meliputi pemeriksaan buku jurnal, c. Uji fungsi ground run dan test flight sesuai format buku riwayat pemeliharaan dan laporan hasil pemeliharaan standar yang telah ditetapkan, pesawat harus lulus sehingga dapat direkomendasikan untuk memperoleh Sertifikat Laik berkala terakhir. Udara. b. Penilaian kondisi teknis pesawat udara dilaksanakan melalui pemeriksaan kelompok/sub sistem peralatan yang disyaratkan untuk mampu terbang yaitu harus memiliki nilai Penilaian Kelaikan Materiil Ranpur lebih dari 90 untuk setiap peralatan pendukung atas sistem Penilaian kelaikan kendaraan tempur dilaksanakan peralatan, meliputi: melalui serangkaian pengujian peralatan/sub sistem/sistem meliputi: 1) Rangka pesawat (air frame) a. Sistem pendukung keselamatan kendaraan tempur, 2) Power plant (engine dan propeller/rotor) diantaranya peralatan pemadam kebakaran, peralatan 3) Engine instrument system keselamatan personel dan sistem kuras. 4) Sistem komunikasi b. Sistem pendukung kemampuan gerak meliputi sistem permesinan/penggerak, sistem kelistrikan dan lampu-lampu. c. Sistem pendukung kemampuan tempur meliputi sistem senjata dan SKS optronic sesuai dengan jenis kendaraan tempur serta sistem komunikasi. Pengujian kendaraan tempur dilaksanakan di darat berupa pengecekan pesawat-pesawat saat stasioner, pengujian manuver kendaraan tempur di jalan dan pengujian kekedapan kendaraan tempur di kolam uji serta memastikan sistem kuras manual maupun dengan pompa listrik berfungsi dengan baik. ©Letkol Laut (E) Ir.Tunggul Puliwarna, MT Pengujian kekedapan kendaraan tempur