Cakrawala Edisi 423 Tahun 2014 | Page 43

kisaran 58% dari jumlah keseluruhan 151 KRI, Pesud mencapai 38 Pesud atau 52% dari jumlah 72 Pesud TNI AL saat ini, sedangkan untuk Ranpur terlaksana 72 atau 27% dari 422 Ranpur Marinir. Hal ini disebabkan keterbatasan dukungan survei berkala, sehingga tidak dapat dilaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh unsur secara rutin setiap tahun. Pelaksanaan survei berkala telah diupayakan menyentuh seluruh alutsista (KRI, KAL/Patkamla, Ranpur dan Pesud) maupun fasilitas yang dimiliki TNI AL, namun keterbatasan dukungan, sehingga pelaksanaanya hanya diprioritaskan terhadap unsur yang akan mengikuti kegiatan opslat, diharapkan ke depan ada peningkatan dukungan mengingat pentingnya penilaian kelaikan terutama alutsista secara rutin setiap tahun sehingga dapat diperoleh potret informasi tingkat kesiapan alutsista terutama ditinjau dari sisi kelaikan serta adanya temuan rekomendasi penyempurnaan guna mencapai status laik unsur dimaksud, sebagai panduan bagi pembina teknis pemeliharaan unsur. Pemeriksaan Pesud yang dilaksanakan secara rutin ditujukan untuk perpanjangan sertifikat laik udara (SLU) atau kesiapan operasi, latihan maupun penugasan misi perdamaian dunia ke luar negeri. SLU ini memiliki masa berlaku selama 1 (satu) tahun. Sedangkan pemeriksaan KRI juga dilaksanakan untuk perpanjangan sertifikat laik laut (SLL), dimana SLL ini merupakan persyaratan agar KRI dinyatakan aman/laik untuk melaksanakan tugas operasi atau latihan. SLL ini memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun. Pemeriksaan Ranpur Amfibi Marinir dilaksanakan untuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang berlaku selama 2 (dua) tahun. Rekapitulasi penerbitan sertifikat laik sampai dengan bulan Oktober 2014 adalah KRI 65 SLL, Pesud 13 SLU dan Ranpur 36 SLO. Dari hasil survei berkala KRI yang telah dilaksanakan selama ini, banyak didapatkan kondisi alutsista tidak laik yang diakibatkan oleh status alat keselamatan yang belum memenuhi persyaratan kelaikan. Pemeriksaan propeller Pesud Pemeriksaan APAR PMK Penilaian Kelaikan Materiil KRI Penilaian kelaikan materiil KRI dilaksanakan setiap periode satu tahunan. Program kegiatan tersebut digolongkan sebagai kegiatan survei berkala alutsista/KRI. Pelaksana kegiatan survei berkala