kisaran 58% dari jumlah keseluruhan 151 KRI, Pesud
mencapai 38 Pesud atau 52% dari jumlah 72 Pesud TNI AL
saat ini, sedangkan untuk Ranpur terlaksana 72 atau 27%
dari 422 Ranpur Marinir. Hal ini disebabkan keterbatasan
dukungan survei berkala, sehingga tidak dapat dilaksanakan
pemeriksaan terhadap seluruh unsur secara rutin setiap
tahun. Pelaksanaan survei berkala telah diupayakan
menyentuh seluruh alutsista (KRI, KAL/Patkamla, Ranpur
dan Pesud) maupun fasilitas yang dimiliki TNI AL, namun
keterbatasan dukungan, sehingga pelaksanaanya hanya
diprioritaskan terhadap unsur yang akan mengikuti kegiatan
opslat, diharapkan ke depan ada peningkatan dukungan
mengingat pentingnya penilaian kelaikan terutama alutsista
secara rutin setiap tahun sehingga dapat diperoleh potret
informasi tingkat kesiapan alutsista terutama ditinjau dari sisi
kelaikan serta adanya temuan rekomendasi penyempurnaan
guna mencapai status laik unsur dimaksud, sebagai panduan
bagi pembina teknis pemeliharaan unsur.
Pemeriksaan Pesud yang dilaksanakan secara rutin
ditujukan untuk perpanjangan sertifikat laik udara (SLU)
atau kesiapan operasi, latihan maupun penugasan misi
perdamaian dunia ke luar negeri. SLU ini memiliki masa
berlaku selama 1 (satu) tahun. Sedangkan pemeriksaan KRI
juga dilaksanakan untuk perpanjangan sertifikat laik laut
(SLL), dimana SLL ini merupakan persyaratan agar KRI
dinyatakan aman/laik untuk melaksanakan tugas operasi
atau latihan. SLL ini memiliki masa berlaku selama 2 (dua)
tahun. Pemeriksaan Ranpur Amfibi Marinir dilaksanakan
untuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang berlaku
selama 2 (dua) tahun. Rekapitulasi penerbitan sertifikat
laik sampai dengan bulan Oktober 2014 adalah KRI 65
SLL, Pesud 13 SLU dan Ranpur 36 SLO. Dari hasil survei
berkala KRI yang telah dilaksanakan selama ini, banyak
didapatkan kondisi alutsista tidak laik yang diakibatkan oleh
status alat keselamatan yang belum memenuhi persyaratan
kelaikan.
Pemeriksaan propeller Pesud
Pemeriksaan APAR PMK
Penilaian Kelaikan Materiil KRI
Penilaian kelaikan materiil KRI dilaksanakan setiap
periode satu tahunan. Program kegiatan tersebut digolongkan
sebagai kegiatan survei berkala alutsista/KRI. Pelaksana
kegiatan survei berkala