dan keselamatan di wilayah Perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia, yang dilaksanakan secara terintegrasi
dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali. Dari
tugas dan fungsi yang emban oleh Bakamla, akan menjadi
pertanyaan adalah bagaimanakah kedudukan TNI AL dalam
sistem penegakan hukum di laut. Sesuai Pasal 71 Ayat 2
Undang-Undang Kelautan, sebelum Bakamla terbentuk,
kegiatan dan program kerja Bakorkamla di sesuaikan dengan
Undang-Undang Kelautan, khususnya yang terkait dengan
penegakan kedaulatan dan hukum di laut. Permasalahan yang
mungkin akan muncul adalah apakah tugas dan kewenangan
penegakan hukum di laut dapat dialihkan sementara kepada
Bakorkamla sebelum diterbentuknya Bakamla. Bagaimanakah
konsekwensi hukumnya dalam pelaksanaan penegakan
hukum di laut oleh Bakorkamla, khususnya terkait kegiatan
patroli; dalam kegiatan memberhentikan, memeriksa,
menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi
lain untuk proses hukum. Penempatan personel TNI AL di
Bakorkamla. Bakorkamla pada awalnya dibentuk berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/
Pangab, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Jaksa
Agung yang kemudian seiring dengan terjadinya perubahan
struktur ketatanegaraan dibentuk Bakorkamla baru melalui
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2005 diketuai
oleh Menkopolhukam. Antara dua Bakorkamla ini terdapat
perbedaan yang signifikan khususnya tentang kelembagaan,
Bakorkamla tahun 1972 kelembagaannya mengikuti
struktur organisasi ABRI dengan Ketua adalah Pangab
dan pelaksanaannya mengikuti struktur organisasi TNI AL
dari Armada Kawasan, Guskamla, Lantamal, Lanal hingga
Posal. Sedangkan Bakorkamla berdasarkan Perpres Nomor
81 Tahun 2005 merupakan lembaga mandiri, bersifat non
struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
langsung kepada Presiden. Penempatan personil TNI AL di
Bakorkama, mengikuti kebijakan organisasi Kemenpolhukam
sesuai Undang-Undang TNI.Pasca Undang-Undang Kelautan
kelembagaan Bakorkama berubah menjadi Bakamla, sehingga
dengan sendirinya Perpres Nomor 81 Tahun 2005 akan tidak
berlaku. Untuk itu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana
status personil TNI AL, apakah dengan sendirinya dapat
menduduki jabatan dalam organisasi Bakamla, yang mana
kelembagaan tersebut tidak tercantum untuk penempatan
bagi prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar stuktur
kelembagaan TNI (Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI).
b. Undang-Undang Kelautan yang baru mengatur
penyelenggaran kelautan terkait dengan wilayah laut;
pembangunan kelautan; pengelolaan kelautan; pengembangan
kelautan; pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan
laut; dan keselamatan di laut; dan tata kelola dan kelembagaan.
Pengaturan ini tentu saja akan sangat terkait dengan tugas
TNI AL terkait dengan pembangunan dan pengembangan
kekuatan matra laut, serta pemberdayaan wilayah pertahanan
laut. Jabaran tugas TNI AL tersebut memiliki aspek yang
sangat luas dan pada aspek ini menunjukan bahwa TNI AL
selain sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan mempunyai
tugas yang terkait langsung dengan aspek kesejahteraan dalam
hal peningkatan kekuatan matra lain.
Beberapa permasalahan yang dapat diangkat dan perlu
pendalaman antara lain:
1) Sejauh mana tugas TNI AL dalam bidang pembangunan
dan pengembangan kekuatan matra laut dikaitkan dengan
adanya Undang-Undang Kelautan.
2) Sejauh mana tugas TNI AL dalam bidang pemberdayaan
wilayah pertahanan laut dikaitkan dengan penyelenggaraan
kelautan dalam Undang-Undang Kelautan.
3) Bagaimana hubungan tugas TNI AL dalam bidang
pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut serta
pemberdayaan wilayah pertahanan laut dikaitkan dengan
pengaturan dalam peraturan perundang-undangan nasional
(UU Pemda, UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil,
UU tata ruang, dan lain-lain).
Undang-Undang Kelautan merupakan Undang-Undang
yang baru dan merupakan “warisan” pemerintahan SBY dan
merupakan tonggak baru dalam Pemerintahan Jokowi yang
menitikberatkan pada pembangunan maritim. Semestinya
hal ini seperti gayung bersambut bahwa pemerintahan baru
didukung dengan undang-undang baru yang menitikberatkan
pada kelautan/kemaritiman. Akan tetapi seperti pengalaman
yang telah berlalu “implementasi yang baik, benar, serta
proposional” suatu peraturan perundang-undangan masih
menjadi barang mahal di Nusantara Indonesia.
Laut merupakan masa depan bangsa Indonesia, dengan
laut kejayaan Indonesia dapat dipastikan akan dapat dicapai.
Oleh karena itu, pembangunan nasional harus dititikberatkan
pada pengelolaan dan pemanfaatan laut secara baik dan
berkesinambungan. Dalam pembangunan kelautan tersebut
dapat diyakini akan menimbulkan berbagai permasalahan
baik secara internal maupun eksternal. Akan tetapi dengan
leadership yang kuat, kebijakan yang bersinambungan, maka
pe