Cakrawala Edisi 423 Tahun 2014 | Page 41

dan keselamatan di wilayah Perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, yang dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali. Dari tugas dan fungsi yang emban oleh Bakamla, akan menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah kedudukan TNI AL dalam sistem penegakan hukum di laut. Sesuai Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Kelautan, sebelum Bakamla terbentuk, kegiatan dan program kerja Bakorkamla di sesuaikan dengan Undang-Undang Kelautan, khususnya yang terkait dengan penegakan kedaulatan dan hukum di laut. Permasalahan yang mungkin akan muncul adalah apakah tugas dan kewenangan penegakan hukum di laut dapat dialihkan sementara kepada Bakorkamla sebelum diterbentuknya Bakamla. Bagaimanakah konsekwensi hukumnya dalam pelaksanaan penegakan hukum di laut oleh Bakorkamla, khususnya terkait kegiatan patroli; dalam kegiatan memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi lain untuk proses hukum. Penempatan personel TNI AL di Bakorkamla. Bakorkamla pada awalnya dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Pangab, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung yang kemudian seiring dengan terjadinya perubahan struktur ketatanegaraan dibentuk Bakorkamla baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2005 diketuai oleh Menkopolhukam. Antara dua Bakorkamla ini terdapat perbedaan yang signifikan khususnya tentang kelembagaan, Bakorkamla tahun 1972 kelembagaannya mengikuti struktur organisasi ABRI dengan Ketua adalah Pangab dan pelaksanaannya mengikuti struktur organisasi TNI AL dari Armada Kawasan, Guskamla, Lantamal, Lanal hingga Posal. Sedangkan Bakorkamla berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2005 merupakan lembaga mandiri, bersifat non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Penempatan personil TNI AL di Bakorkama, mengikuti kebijakan organisasi Kemenpolhukam sesuai Undang-Undang TNI.Pasca Undang-Undang Kelautan kelembagaan Bakorkama berubah menjadi Bakamla, sehingga dengan sendirinya Perpres Nomor 81 Tahun 2005 akan tidak berlaku. Untuk itu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana status personil TNI AL, apakah dengan sendirinya dapat menduduki jabatan dalam organisasi Bakamla, yang mana kelembagaan tersebut tidak tercantum untuk penempatan bagi prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar stuktur kelembagaan TNI (Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI). b. Undang-Undang Kelautan yang baru mengatur penyelenggaran kelautan terkait dengan wilayah laut; pembangunan kelautan; pengelolaan kelautan; pengembangan kelautan; pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut; dan keselamatan di laut; dan tata kelola dan kelembagaan. Pengaturan ini tentu saja akan sangat terkait dengan tugas TNI AL terkait dengan pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut, serta pemberdayaan wilayah pertahanan laut. Jabaran tugas TNI AL tersebut memiliki aspek yang sangat luas dan pada aspek ini menunjukan bahwa TNI AL selain sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan mempunyai tugas yang terkait langsung dengan aspek kesejahteraan dalam hal peningkatan kekuatan matra lain. Beberapa permasalahan yang dapat diangkat dan perlu pendalaman antara lain: 1) Sejauh mana tugas TNI AL dalam bidang pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut dikaitkan dengan adanya Undang-Undang Kelautan. 2) Sejauh mana tugas TNI AL dalam bidang pemberdayaan wilayah pertahanan laut dikaitkan dengan penyelenggaraan kelautan dalam Undang-Undang Kelautan. 3) Bagaimana hubungan tugas TNI AL dalam bidang pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut serta pemberdayaan wilayah pertahanan laut dikaitkan dengan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan nasional (UU Pemda, UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, UU tata ruang, dan lain-lain). Undang-Undang Kelautan merupakan Undang-Undang yang baru dan merupakan “warisan” pemerintahan SBY dan merupakan tonggak baru dalam Pemerintahan Jokowi yang menitikberatkan pada pembangunan maritim. Semestinya hal ini seperti gayung bersambut bahwa pemerintahan baru didukung dengan undang-undang baru yang menitikberatkan pada kelautan/kemaritiman. Akan tetapi seperti pengalaman yang telah berlalu “implementasi yang baik, benar, serta proposional” suatu peraturan perundang-undangan masih menjadi barang mahal di Nusantara Indonesia. Laut merupakan masa depan bangsa Indonesia, dengan laut kejayaan Indonesia dapat dipastikan akan dapat dicapai. Oleh karena itu, pembangunan nasional harus dititikberatkan pada pengelolaan dan pemanfaatan laut secara baik dan berkesinambungan. Dalam pembangunan kelautan tersebut dapat diyakini akan menimbulkan berbagai permasalahan baik secara internal maupun eksternal. Akan tetapi dengan leadership yang kuat, kebijakan yang bersinambungan, maka pe