HUKUM
40
secara universal. Pasal 9 Huruf b UU Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI dinyatakan secara tegas bahwa TNI AL bertugas
“menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional
dan hukum internasional yang telah diratifikasi”.
Adapun kewenangan TNI AL dalam penegakan kedaulatan
dan penegakan hukum, merupakan penjabaran tugas yang
diemban TNI AL sebagai komponen utama pertahanan
negara di laut yang bertugas untuk menjaga integritas wilayah
NKRI dan mempertahankan stabilitas keamanan di laut
serta melindungi sumber daya alam di laut dari berbagai
bentuk gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di
wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia, kewenangan
yang diberikan kepada TNI AL merupakan amanah negara.
Selanjutnya, tugas TNI AL telah terjabarkan dalam Pasal 9 UU
Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut diatur
5 materi pokok antara lain penegakan kedaulatan, penegakan
hukum dan keamanan laut, tugas diplomasi, pembangunan
dan pengembangan kekuatan matra laut, dan pemberdayaan
wilayah pertahanan laut. Tugas tersebut akan sangat terkait
langsung dengan materi pengaturan dalam UU Kelautan. Oleh
karena itu berbagai aspek yang diatur dalam UU Kelautan
akan berhubungan dengan tugas TNI AL. Peran Angkatan
Laut dalam diplomasi dapat digambarkan sebagai Angkatan
Laut yang mampu merespon lingkungan strategisnya dengan
menggelar suatu operasi. Hal ini disebabkan lingkungan
strategis itu yang menentukan apa yang akan mereka lakukan
dan putuskan untuk tingkat dan jenis sumber daya yang
mereka harus gunakan, sehingga dengan alasan itu angkatan
laut melakukan diplomasi sebagai pintu untuk memasuki dan
menyelesaiakan permasalahan dengan menggunakan potensi
kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya.Terdapat berbagai
bentuk diplomasi yang dapat dilakukan angkatan laut, di mana
diplomasi tersebut harus sejalan dengan diplomasi pertahanan,
dan diplomasi politik luar negeri. Diplomasi pertahanan dapat
dilakukan melalui kerja sama bilateral maupun multilateral,
sedangkan diplomasi luar negeri mengedepankan hubungan
antar negara dengan menitikberatkan pada kepentingan
nasional. Beberapa kerja sama yang telah dilakukan oleh TNI
Angkatan Laut dalam kerangka diplomasi pertahanan dan TNI
Kapal patroli Bakorkamla, KN Bintang Laut.
AL yang bersifat regional cooperation partnerships meliputi
Confidence Building Measure (CBM), diplomasi pertahanan
berupa peningkatan kapabilitas pertahanan (kerja sama operasi
dan latihan), diplomasi dalam bentuk pengembangan industri
pertahanan. Diplomasi yang ditunjukkan oleh TNI Angkatan
Laut dalam varian yang lebih berorientasi ke arah perdamaian
atau isyarat keinginan bersahabat seperti contohnya, pameran
bendera, port visit, latihan bersama, patroli bersama, Navy
to Navy Talks, membangun dan meningkatkan kapasitas,
kegiatan kemanusiaan, bahkan stabilisasi kawasan.
Peran dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan
matra laut, serta pemberdayaan wilayah pertahanan laut akan
sangat terkait langsung dengan penyelenggaraan kelautan
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kelautan. Selain
itu berbagai peraturan perundang-undangan lainnya telah