Cakrawala Edisi 423 Tahun 2014 | Page 40

HUKUM 40 secara universal. Pasal 9 Huruf b UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinyatakan secara tegas bahwa TNI AL bertugas “menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi”. Adapun kewenangan TNI AL dalam penegakan kedaulatan dan penegakan hukum, merupakan penjabaran tugas yang diemban TNI AL sebagai komponen utama pertahanan negara di laut yang bertugas untuk menjaga integritas wilayah NKRI dan mempertahankan stabilitas keamanan di laut serta melindungi sumber daya alam di laut dari berbagai bentuk gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia, kewenangan yang diberikan kepada TNI AL merupakan amanah negara. Selanjutnya, tugas TNI AL telah terjabarkan dalam Pasal 9 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut diatur 5 materi pokok antara lain penegakan kedaulatan, penegakan hukum dan keamanan laut, tugas diplomasi, pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut, dan pemberdayaan wilayah pertahanan laut. Tugas tersebut akan sangat terkait langsung dengan materi pengaturan dalam UU Kelautan. Oleh karena itu berbagai aspek yang diatur dalam UU Kelautan akan berhubungan dengan tugas TNI AL. Peran Angkatan Laut dalam diplomasi dapat digambarkan sebagai Angkatan Laut yang mampu merespon lingkungan strategisnya dengan menggelar suatu operasi. Hal ini disebabkan lingkungan strategis itu yang menentukan apa yang akan mereka lakukan dan putuskan untuk tingkat dan jenis sumber daya yang mereka harus gunakan, sehingga dengan alasan itu angkatan laut melakukan diplomasi sebagai pintu untuk memasuki dan menyelesaiakan permasalahan dengan menggunakan potensi kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya.Terdapat berbagai bentuk diplomasi yang dapat dilakukan angkatan laut, di mana diplomasi tersebut harus sejalan dengan diplomasi pertahanan, dan diplomasi politik luar negeri. Diplomasi pertahanan dapat dilakukan melalui kerja sama bilateral maupun multilateral, sedangkan diplomasi luar negeri mengedepankan hubungan antar negara dengan menitikberatkan pada kepentingan nasional. Beberapa kerja sama yang telah dilakukan oleh TNI Angkatan Laut dalam kerangka diplomasi pertahanan dan TNI Kapal patroli Bakorkamla, KN Bintang Laut. AL yang bersifat regional cooperation partnerships meliputi Confidence Building Measure (CBM), diplomasi pertahanan berupa peningkatan kapabilitas pertahanan (kerja sama operasi dan latihan), diplomasi dalam bentuk pengembangan industri pertahanan. Diplomasi yang ditunjukkan oleh TNI Angkatan Laut dalam varian yang lebih berorientasi ke arah perdamaian atau isyarat keinginan bersahabat seperti contohnya, pameran bendera, port visit, latihan bersama, patroli bersama, Navy to Navy Talks, membangun dan meningkatkan kapasitas, kegiatan kemanusiaan, bahkan stabilisasi kawasan. Peran dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut, serta pemberdayaan wilayah pertahanan laut akan sangat terkait langsung dengan penyelenggaraan kelautan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kelautan. Selain itu berbagai peraturan perundang-undangan lainnya telah