Foto: Bimo
Rosediana Suharto (kanan)
Hendrajat Natawijaya
Foto: Istimewa
Perkebunan Kementerian Pertanian,
Herdrajat Natawijaya mengungkapkan,
hambatan yang dihadapi sekarang
masih terbatasnya lembaga sertifikasi
dan jumlah auditor yang belum
memadai. Sementara kebun sawit
yang harus disertifikasi lebih dari 1.200
perusahaan sawit.
“Jadi perusahaan sudah seharusnya
mengajukan diri untuk disertifikasi ISPO.
Kita akan evaluasi, masalah ini. Di antara
7 lembaga sertifikasi itu lebih disukai PT
Mutu Agung Lestari dan mesti tersebar,
tidak hanya satu lembaga sertifikasi
saja. Padahal di luar itu ada lembaga
sertifikasi lain. Masih ada waktu 1,5
tahun lagi untuk terus mensosialisasi
ISPO,” ungkapnya.
Sanksi bila perusahaan tidak
melakukan ISPO adalah penurunan
kelas kebun menjadi kelas 4. Ini
sampai batas waktu Desember 2014.
“Awalnya kualifikasi kelas kebun I,II dan
III akan diturunkan kelasnya menjadi
4. Nantinya ada teguran dari bupati
setempat, ini dapat memicu perusahaan
untuk menyiapkan sertifikasi ISPO.
Peraturan Menteri Pertanian tidak bisa
mengatur sanksi administratif karena
bukan undang-undang,” tukasnya pada
Agrofarm.
Hendrajat menyebutkan, tahun
lalu telah menetapkan tujuh lembaga
setifikasi dan tahun 2013 bertambah
dua lagi yakni PT Loid Register Indonesia
dan PT BSI group. “Jadi kita sudah mem
punyai 9 lembaga sertifikasi. Kemudian
tahun 2013 dilakukan 3 training auditor
akan bertambah136 orang, dari tahun
lalu sebanyak 266. Ada penambahan
dari segi auditor,” ujarnya.
Adapun sembilan lembaga sertifikasi
diantaranya : PT Mutu Agung Lestari, PT
Sucofindo, PT TUV Nord Indonesia, PT
TUV Rheinland Indonesia, PT SAI Global
Indonesia, PT SGS Indonesia, PT Mutu
Hijau Indonesia, PT Llyod’s Registrasi
Indonesia dan PT BSI Group Indonesia.
Tahun lalu itu tercatat 10
perusahaan sawit yang telah
memperoleh sertifikat ISPO. Tahun ini
diperkirakan bertambah 10 perusahaan
dan ada beberapa perusahaan sedang
dalam proses audit Komisi ISPO.
Tahun lalu 10 perusahaan sawit yang
sudah mendapatkan sertifikat ISPO. PT
Musim Mas, PT Swadaya Andika, PT
Laguna Mandiri, PT Ivomas Tunggal, PT
Hindoli, dan PT Perkebunan Nusantara
V. Selain itu PT Gunung Sejahtera Ibu
Pertiwi, PT Gunung Sejahtera Dua
Indah, PT Sari Aditya Loka 1.
Kemudian 10 perusahaan sawit
yang akan memperoleh sertifikat ISPO
yakni PT Ivomas Tunggal, PT PP London
Sumatra Indonesia Tbk, PT Paripurna
Swakarsa, PT Kencana Sawit Indonesia,
PT Kimia Tirta Utama, PT Sawit
Sumbermas Sarana, PT Kalimantan
Sawit Kusuma, PT Inti Indosawit Subur,
PT Meridan Sejatisurya Plantation dan
PT Langgeng Muaramakmur.
Hendrajat menambahkan, Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun
2011 tentang Pedoman Perkebunan
Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
ISPO ada penyempurnaan karena
beberapa ketentuan harus diadopsi,
ya