Sa
wit
ISPO Kekurangan Auditor
Tahun ini komisi
Indonesian
Sustainable Palm
Oil System (ISPO)
menargetkan
50 perusahaan
sawit
memperoleh
sertifikat ISPO.
Target ini turun
dari target
awal sebanyak
200 perusahaan.
Hingga Agustus
2013 baru ada
20 perusahaan
yang telah
mengantongi
sertifikat. Ini
akibat minimnya
jumlah lembaga
sertifikasi (LS)
dan tenaga
auditor.
50
50
R
osediana Suharto, Direktur
Eksekutif Komisi ISPO Direktorat
Jenderal Perkebunan,
Kementerian Pertanian
memaparkan, sampai Agustus
2013 sudah ada 20 perusahaan sawit
yang telah memperoleh sertifikat ISPO.
Rencananya ada 10 perusahaan yang akan
disahkan, diantaranya Group Wilmar,
Musim Mas, Astra Agro Lestari dan Best
Agro.
“Ada 15 perusahaan yang mengajukan,
namun 10 perusahaan sawit yang dapat
sertifikat. Lima perusahaan tidak dapat
karena ada masalah di perizinan. Masalah
legalitas lantaran peraturan daerah tidak
sejalan dengan Badan Pertanahan Nasional
dan Kementerian Kehutanan,” kata
Rosediana.
Dia menambahkan, tahun ini target
ada 50 perusahaan sawit yang akan
mendapatkan sertifikat ISPO. Yang sudah
mengajukan sekitar 70 perusahaan. Kendati
data terregistrasi di Komisi ISPO sebanyak
120 perusahaan sawit.
“Targetnya tahun 2014 semua
perusahaan sawit terregistrasi dan 2020
semua perusahaan sawit wajib tersertifikasi
ISPO. Sekarang yang sudah registrasi 1.200
perusahaan, namun yang meminta audit
baru 150 perusahaan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jika perusahaan
tidak mengikuti ISPO, kelas kebunnya
akan diturunkan. Penilaian kelas
kesesuaian ini dilakukan 2 tahun sekali.
Menurutnya, pengakuan ISPO dari negara
lain itu tidak perlu, karena ini hak masingmasing negara. Indonesia mempunyai
kedaulatan sendiri. “Sustainable palm
oil sebenarnya adalah kemauan untuk
kita sendiri bukan karena tekanan asing.
Diharapkan produk mereka lebih mudah
masuk pasar ekspor. Kemudian harga
CPO perusahaan lebih baik setelah dapat
ISPO,” tuturnya.
Walaupun ISPO tidak pernah
menjanjikan harga premium dan akses
pasar bagi perusahaan sawit, tetapi ini
berkaitan dengan penegakan aturan.
Masalahnya, Uni Eropa pro pada
Roundtable of Sustainable Palm Oil
(RSPO). Untuk itu kalau ada masalah bisa
langsung ke World Trade Organization
(WTO) karena ISPO dibuat oleh negara.
Tujuan ISPO adalah agar Indonesia
dapat menegakkan hukum sesuai
konstitusi. Sebab banyak aturan RSPO
yang tidak sesuai dengan aturan negara.
“Tanpa RSPO aturan harus dijalankan
dan ISPO mempunyai auditor. Kalau
melanggar akan kena hukuman. Intinya
untuk lingkungan dan keberlanjutan
sawit,” tandasnya.
Direktur Tanaman Tahunan Ditjen
AgroFarm l Tahun III l Edisi 38 l September 2013
GeoEnergi l Tahun I l Edisi 06 l Desember 2010