Agro Farm edisi 38 | Page 50

Sa wit ISPO Kekurangan Auditor Tahun ini komisi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) menargetkan 50 perusahaan sawit memperoleh sertifikat ISPO. Target ini turun dari target awal sebanyak 200 perusahaan. Hingga Agustus 2013 baru ada 20 perusahaan yang telah mengantongi sertifikat. Ini akibat minimnya jumlah lembaga sertifikasi (LS) dan tenaga auditor. 50 50 R osediana Suharto, Direktur Eksekutif Komisi ISPO Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian memaparkan, sampai Agustus 2013 sudah ada 20 perusahaan sawit yang telah memperoleh sertifikat ISPO. Rencananya ada 10 perusahaan yang akan disahkan, diantaranya Group Wilmar, Musim Mas, Astra Agro Lestari dan Best Agro. “Ada 15 perusahaan yang mengajukan, namun 10 perusahaan sawit yang dapat sertifikat. Lima perusahaan tidak dapat karena ada masalah di perizinan. Masalah legalitas lantaran peraturan daerah tidak sejalan dengan Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Kehutanan,” kata Rosediana. Dia menambahkan, tahun ini target ada 50 perusahaan sawit yang akan mendapatkan sertifikat ISPO. Yang sudah mengajukan sekitar 70 perusahaan. Kendati data terregistrasi di Komisi ISPO sebanyak 120 perusahaan sawit. “Targetnya tahun 2014 semua perusahaan sawit terregistrasi dan 2020 semua perusahaan sawit wajib tersertifikasi ISPO. Sekarang yang sudah registrasi 1.200 perusahaan, namun yang meminta audit baru 150 perusahaan,” ungkapnya. Dia menambahkan, jika perusahaan tidak mengikuti ISPO, kelas kebunnya akan diturunkan. Penilaian kelas kesesuaian ini dilakukan 2 tahun sekali. Menurutnya, pengakuan ISPO dari negara lain itu tidak perlu, karena ini hak masingmasing negara. Indonesia mempunyai kedaulatan sendiri. “Sustainable palm oil sebenarnya adalah kemauan untuk kita sendiri bukan karena tekanan asing. Diharapkan produk mereka lebih mudah masuk pasar ekspor. Kemudian harga CPO perusahaan lebih baik setelah dapat ISPO,” tuturnya. Walaupun ISPO tidak pernah menjanjikan harga premium dan akses pasar bagi perusahaan sawit, tetapi ini berkaitan dengan penegakan aturan. Masalahnya, Uni Eropa pro pada Roundtable of Sustainable Palm Oil (RSPO). Untuk itu kalau ada masalah bisa langsung ke World Trade Organization (WTO) karena ISPO dibuat oleh negara. Tujuan ISPO adalah agar Indonesia dapat menegakkan hukum sesuai konstitusi. Sebab banyak aturan RSPO yang tidak sesuai dengan aturan negara. “Tanpa RSPO aturan harus dijalankan dan ISPO mempunyai auditor. Kalau melanggar akan kena hukuman. Intinya untuk lingkungan dan keberlanjutan sawit,” tandasnya. Direktur Tanaman Tahunan Ditjen AgroFarm l Tahun III l Edisi 38 l September 2013 GeoEnergi l Tahun I l Edisi 06 l Desember 2010