Agro Farm edisi 38 | Page 43

Laporan Utama Saksi Menjadi Terlapor M enteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi tidak bisa dijadikan terlapor. Hal ini karena kedudukan Gita dan Bachrul adalah pejabat negara. Itu kata Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Lasminingsih “Menurut Keputusan Presiden no. 59/ P/2011, menteri perdagangan adalah pejabat negara. Selain itu, dalam  Keppres no 1/M /2013, Dirjen Daglu (perdagangan luar negeri) adalah sebagai PNS eselon I yang mempunyai tugas administrasi,” kata Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Lasminingsih di Gedung KPPU, Jakarta. Dengan posisi tersebut, maka menurut Lasminingsih, Gita dan Bachrul tidak dapat menjadi subjek terlapor atas dugaan UU persaingan. Lasminingsih mengatakan seharusnya mereka hanya dijadikan sebagai saksi. “Subjek UU persaingan dan kewenangan KPPU dijelaskan dalam pertimbangan putusan MA no. 493 K / PBT.SUS/ 2011 yg menyatakan, bahwa alasan dan pertimbangan PN sudah benar dimana pemohon adalah Foto: Istimewa Dirjen Daglu Bachrul Chairi dan Gita Wirjawan bukan pelaku usaha tetapi PNS yang menjalankan tugas administrasi negara sehingga pemohon keberatan, dan seharusnya sebagai saksi,” ucapnya. Dia juga mengatakan, Gita dan Bachrul tidak dapat dikenai sanksi pengenaan denda. Mereka hanya dikenakan sanksi administrasi. Ini karena kedudukan mereka bukanlah pelaku usaha. “Tidak dapat dijatuhi sanksi oleh KPPU untuk membayar denda yang dikategorikan sebagai pelaku usaha,” tambahnya. Berdasarkan proses bisnis, ia menjelaskan bahwa dalam hal penerbitan perijinan produk hortikultura, sesuai Pasal 88 ayat 2 UU Nomor 13/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/2013, Kemendag hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan proses perijinan terkait importasi bawang putih. “Ini artinya Kemendag tidak memberikan ijin secara sepihak, melainkan tetap mengacu kepada rekomendasi Kementerian teknis,” kata Lasminingsih. Untuk itulah, Kementerian Perdagangan mengancam tidak akan melanjutkan sidang Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bawang putih. “Kita sudah cukup jelas, kalau jelas, gak harus lagi selanjutnya legal standing penting,” katanya lagi. Lasminingsih juga mengatakan tidak akan menyampaikan saksi dalam kasus tersebut. Dia juga menambahkan, kalaupun pihaknya hadir akan tetap pada posisi sebagai saksi, bukan terlapor. “Gak akan menyampaikan saksi. Tunggu saja nanti, hadir pun posisi sama, tidak mengubah posisi,” tambahnya. Berdasarkan UU Nomor 5/1999, penyidikan kartel hanya bisa men­ cakup pelaku usaha, bukan pejabat negara. Atas dasar itu, Lasminingsih menegaskan bahwa Kemendag tidak akan mengikuti lagi sidang-sidang KPPU berikutnya. “Kita tidak aka ???\?[??[??\[??[??Y?K?]HYZ?Z?[?Y[?X[\ZZ?[??Z??H?H?K???YZ?]H?[\ZZ?[?HX[?H?Z???\?H[Y\?[?Z 8?'\[???\?XK??X[?][?X\??B??Y??\?HZ[?RRHY\?H ??\[X?\? ? L?? ??