Laporan
Utama
Saksi Menjadi Terlapor
M
enteri Perdagangan
Gita Wirjawan dan
Direktur Jenderal (Dirjen)
Perdagangan Luar Negeri, Bachrul
Chairi tidak bisa dijadikan terlapor.
Hal ini karena kedudukan Gita dan
Bachrul adalah pejabat negara.
Itu kata Kepala Biro Hukum
Kementerian Perdagangan,
Lasminingsih
“Menurut Keputusan
Presiden no. 59/ P/2011, menteri
perdagangan adalah pejabat
negara. Selain itu, dalam Keppres
no 1/M /2013, Dirjen Daglu
(perdagangan luar negeri) adalah
sebagai PNS eselon I yang mempunyai
tugas administrasi,” kata Kepala Biro
Hukum Kementerian Perdagangan,
Lasminingsih di Gedung KPPU, Jakarta.
Dengan posisi tersebut, maka
menurut Lasminingsih, Gita dan
Bachrul tidak dapat menjadi subjek
terlapor atas dugaan UU persaingan.
Lasminingsih mengatakan seharusnya
mereka hanya dijadikan sebagai saksi.
“Subjek UU persaingan dan
kewenangan KPPU dijelaskan dalam
pertimbangan putusan MA no. 493
K / PBT.SUS/ 2011 yg menyatakan,
bahwa alasan dan pertimbangan PN
sudah benar dimana pemohon adalah
Foto: Istimewa
Dirjen Daglu Bachrul Chairi dan Gita Wirjawan
bukan pelaku usaha tetapi PNS yang
menjalankan tugas administrasi
negara sehingga pemohon
keberatan, dan seharusnya sebagai
saksi,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, Gita dan
Bachrul tidak dapat dikenai sanksi
pengenaan denda. Mereka hanya
dikenakan sanksi administrasi. Ini
karena kedudukan mereka bukanlah
pelaku usaha. “Tidak dapat dijatuhi
sanksi oleh KPPU untuk membayar
denda yang dikategorikan sebagai
pelaku usaha,” tambahnya.
Berdasarkan proses bisnis,
ia menjelaskan bahwa dalam
hal penerbitan perijinan produk
hortikultura, sesuai Pasal 88 ayat
2 UU Nomor 13/2010, Peraturan
Menteri Pertanian Nomor
47/2013 dan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 16/2013,
Kemendag hanyalah salah satu
bagian dari keseluruhan proses
perijinan terkait importasi bawang
putih. “Ini artinya Kemendag tidak
memberikan ijin secara sepihak,
melainkan tetap mengacu kepada
rekomendasi Kementerian teknis,”
kata Lasminingsih.
Untuk itulah, Kementerian
Perdagangan mengancam tidak
akan melanjutkan sidang Komisi
Pengawas dan Persaingan Usaha
(KPPU) terkait dugaan kartel
bawang putih. “Kita sudah cukup
jelas, kalau jelas, gak harus lagi
selanjutnya legal standing penting,”
katanya lagi.
Lasminingsih juga mengatakan
tidak akan menyampaikan saksi
dalam kasus tersebut. Dia juga
menambahkan, kalaupun pihaknya
hadir akan tetap pada posisi sebagai
saksi, bukan terlapor. “Gak akan
menyampaikan saksi. Tunggu saja
nanti, hadir pun posisi sama, tidak
mengubah posisi,” tambahnya.
Berdasarkan UU Nomor 5/1999,
penyidikan kartel hanya bisa men
cakup pelaku usaha, bukan pejabat
negara. Atas dasar itu, Lasminingsih
menegaskan bahwa Kemendag tidak
akan mengikuti lagi sidang-sidang
KPPU berikutnya. “Kita tidak aka ???\?[??[??\[??[??Y?K?]HYZ?Z?[?Y[?X[\ZZ?[??Z??H?H?K???YZ?]H?[\ZZ?[?HX[?H?Z???\?H[Y\?[?Z8?'\[???\?XK??X[?][?X\??B??Y??\?HZ[?RRHY\?H??\[X?\??L????