Agro Farm edisi 38 | Page 42

Laporan Utama Gita Wirjawan: “Sebut Saya Kartel, KPPU Itu Ngawur” Foto: Istimewa Bersekongkol dengan pengusaha baw ang putih. Tuduhan tak sedap KPPU itu dialamatkan pada Menteri Perdagangan Gita Wirjaw an. Mantan bos Anchora itu punmeradang. Ngawur dan tak prosedural, begitu bantahannya. Dia yakin kalau sebutan kartel pada dirinya itu tak akan terbukti. L angkah KPPU itu nonprosedural. Karena dilontarkan oleh seorang investigator ketika belum masuk proses di tingkat majelis. “Kok sampai berani-beraninya masuk ke media, dan mengalegasikan nama saya. Dia langsung menuduh saya. Lucu kan kayak salah satu staf eselon empat saya melontarkan alegasi kepada pimpinan lembaga kementerian,” cetusnya pada Agrofarm di kediamannya di Widya Chandra. Argumentasi untuk mematahkan tuduhan tersebut dilontarkannya. Ia mengingatkan tuduhan terjadinya kartelisasi itu terjadi pada bulan Februari hingga Maret 2013. Dalam kurun waktu itu, Kementerian Perdagangan berhasil menurunkan harga bawang putih di pasaran. Kondisi ini bertentangan dengan sifat kartelisasi yang mendukung kenaikan harga. “Kami berupaya mendatangkan pasok agar stabilisasi harga terjadi. Ketika itu dalam waktu dua tiga 42 42 minggu terjadi penurunan. Dan itu berlawanan dengan nuansa kartelisasi yang biasanya menopang kenaikan harga. Kalau mau bicara prosedur bisa kita pertanggungjawabkan,” tegasnya. Sebelumnya, Gita menyakini apa yang telah dilakukannya telah sesuai dengan aturan. “Saya percaya, apapun yang sudah kita lakukan dalam konteks bawang putih yang didelegasikan, sangat sesuai dengan peraturan,” ucapnya. Dirinya juga menyerahkan semua proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami sangat menghormati sistem. Ini negara hukum. Biar mereka yang menilai argumentasi kita bagaimana,” tegasnya. Penyebutan nama Gita dalam perkara tak sedap ini terjadi pada sidang pertama kasus kartel bawang putih pada Rabu, 24 Juli 2013. Selain kedua pejabat Kementerian Perdagangan, KPPU menyatakan sebanyak 19 perusahaan terindikasi melakukan kartel perdagangan bawang putih periode November 2012-Februari 2013 yang menyebabkan harga komoditas tersebut melonjak. Berdasarkan pemeriksaan investigator KPPU, praktek kartel yang dilakukan 19 perusahaan itu melanggar Pasal 11, Pasal 19C dan Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain Menteri Perdagangan, ada 19 perusahaan, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang juga dijadikan terlapor. Dalam dua kali persidangan yang digelar KPPU, Gita Wirjawan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi mangkir. Kementerian Perdagangan mendelegasikan kasus kartel bawang putih ini pada biro hukum mereka. Dian Yuniarni AgroFarm l Tahun III l Edisi 38 l September 2013 GeoEnergi l Tahun I l Edisi 06 l Desember 2010