Laporan
Utama
Gita Wirjawan:
“Sebut Saya Kartel,
KPPU Itu Ngawur”
Foto: Istimewa
Bersekongkol
dengan pengusaha
baw
ang putih.
Tuduhan tak
sedap KPPU itu
dialamatkan
pada Menteri
Perdagangan Gita
Wirjaw
an. Mantan
bos Anchora itu
punmeradang.
Ngawur dan tak
prosedural, begitu
bantahannya.
Dia yakin kalau
sebutan kartel
pada dirinya itu tak
akan terbukti.
L
angkah KPPU itu nonprosedural. Karena
dilontarkan oleh seorang
investigator ketika belum
masuk proses di tingkat
majelis. “Kok sampai berani-beraninya
masuk ke media, dan mengalegasikan
nama saya. Dia langsung menuduh
saya. Lucu kan kayak salah satu staf
eselon empat saya melontarkan
alegasi kepada pimpinan lembaga
kementerian,” cetusnya pada
Agrofarm di kediamannya di Widya
Chandra.
Argumentasi untuk mematahkan
tuduhan tersebut dilontarkannya. Ia
mengingatkan tuduhan terjadinya
kartelisasi itu terjadi pada bulan
Februari hingga Maret 2013. Dalam
kurun waktu itu, Kementerian
Perdagangan berhasil menurunkan
harga bawang putih di pasaran.
Kondisi ini bertentangan dengan sifat
kartelisasi yang mendukung kenaikan
harga.
“Kami berupaya mendatangkan
pasok agar stabilisasi harga terjadi.
Ketika itu dalam waktu dua tiga
42
42
minggu terjadi penurunan. Dan itu
berlawanan dengan nuansa kartelisasi
yang biasanya menopang kenaikan
harga. Kalau mau bicara prosedur
bisa kita pertanggungjawabkan,”
tegasnya.
Sebelumnya, Gita menyakini
apa yang telah dilakukannya telah
sesuai dengan aturan. “Saya percaya,
apapun yang sudah kita lakukan
dalam konteks bawang putih yang
didelegasikan, sangat sesuai dengan
peraturan,” ucapnya.
Dirinya juga menyerahkan semua
proses sesuai dengan hukum yang
berlaku. “Kami sangat menghormati
sistem. Ini negara hukum. Biar
mereka yang menilai argumentasi kita
bagaimana,” tegasnya.
Penyebutan nama Gita dalam
perkara tak sedap ini terjadi pada
sidang pertama kasus kartel bawang
putih pada Rabu, 24 Juli 2013.
Selain kedua pejabat Kementerian
Perdagangan, KPPU menyatakan
sebanyak 19 perusahaan terindikasi
melakukan kartel perdagangan
bawang putih periode November
2012-Februari 2013 yang
menyebabkan harga komoditas
tersebut melonjak.
Berdasarkan pemeriksaan
investigator KPPU, praktek kartel
yang dilakukan 19 perusahaan itu
melanggar Pasal 11, Pasal 19C dan
Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain Menteri Perdagangan,
ada 19 perusahaan, Kepala Badan
Karantina Kementerian Pertanian, dan
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan
yang juga dijadikan terlapor.
Dalam dua kali persidangan yang
digelar KPPU, Gita Wirjawan dan
Dirjen Perdagangan Luar Negeri,
Bachrul Chairi mangkir. Kementerian
Perdagangan mendelegasikan kasus
kartel bawang putih ini pada biro
hukum mereka. Dian Yuniarni
AgroFarm l Tahun III l Edisi 38 l September 2013
GeoEnergi l Tahun I l Edisi 06 l Desember 2010