Agro Farm edisi 38 | Page 41

Laporan Foto: Istimewa Utama Ahmad Djunaedi Bawang putih impor beredar di pasaran kasus dugaan pembentukan harga bawang putih yang terjadi pada Maret 2013 lalu. Ketiga instansi pemerintah itu, meliputi Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Kepala Badan Karantina Departemen Pertanian. Investigator KPPU, Nur Rofik dalam laporannya menyebutkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengeluarkan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang tidak transparan dan diskriminatif. “Itu tidak sesuai dengan ketentuan perpanjangan SPI dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 30 Tahun 2012,” jelas Rofik dalam laporannya. Atas tindakan itu, Tim Investigator KPPU, mengkategorikan tindakan itu sebagai bentuk persengkongkolan Kementerian Perdagangan dengan pengusaha untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha sehingga melanggar Pasal 24 UU Anti Monopoli. Badan Karantina Kementan masuk sebagai pihak terlapor karena menerbitkan SPI, meskipun terdapat ketidaksesuaian dokumen impor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Permentan Nomor 60 Tahun 2012. Djunaidi mengingatkan, bahwa dugaan keterlibatan pihak pemerintah dan menjadi pihak terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran UU Anti Monopoli bukan baru kali ini ditetapkan. Sebelumnya, Walikota Pematang Siantar telah ditetapkan bersalah dalam proses tender proyek rehabilitasi bangsal Rumah Sakit Umum Pematangsiantar. “Jadi pemeriksaan pelanggaran UU Anti Monopoli di KPPU bukan yang pertama kali ini. Bahkan, banyak putusan KPPU telah dikuatkan di Mahkamah Agung dan telah jadi yurisprudensi,” kata Djunaidi. Dia mengingatkan, siapa saja bisa diperiksa dalam dugaan pelanggaran persaingan usaha. “Pihak lain itu bisa siapa saja, asal dia tidak masuk dalam kategori pelaku usaha. Analoginya, pemeriksaan terhadap orang di bawah umur, secara hukum tidak bisa dipidana karena ada alasan pemaaf. Tetapi bukan berarti orang yang di bawah umur itu tidak bisa diperiksa,” tegas Djunaidi. Jadi, katanya, pemeriksaan dalam penyidikan persiangan usaha, bukan hanya terhadap pelaku usaha, tetapi juga pihak lain, termasuk unsur pemerintah itu masuk dalam pihak lain. Sebelumnya, menanggapi laporan KPPU soal dugaan pelanggaran UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, lewat Kepala Biro Hukum Kemendag Lasminingsih menyatakan bahwa berdasarkan kedudukan hukum (legal standing), baik Kementerian Perdagangan maupun Menteri Perdagangan ataupun Dirjen Daglu, bukan merupakan subjek hukum dari UU AgroFarm l Tahun III l Edisi 38 l September 2013 Nomor 5/1999 tersebut. Lasminingsih menegaskan, bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan pemerintah, yaitu Mendag dan Dirjen Daglu, sebagai terlapor karena subjek hukum. “Menurut UU Nomor 5/1999 subyek hukum hanyalah pelaku usaha, bukan pemerintah,” tegasnya. Berdasarkan proses bisnis, penerbitan perizinan produk hortikultura, Kemendag hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan proses perizinan terkait importasi bawang putih. “Artinya, Kemendag tidak memberikan izin secara sepihak, melainkan tetap mengacu kepada rekomendasi Kementerian teknis,” jelas Lasminingsih. Proses pemeriksaan masih panjang. Selain memanggil pihak terlapor, majelis persidangan KPPU juga akan memanggil para pelaku usaha, para ahli dan saksisaksi yang dipandang mengetahui duduk persoalan perkara dengan kelengkapan dokumen yang kini dalam tahap penyelidikan. Yang pasti, sepanjang Maret 2013 telah terjadi lonjakan harga bawang putih menjadi antara Rp 80.000 hingga Rp 100.000 per kilogram, melebihi batas normal yang dijual di kisaran harga Rp 12.000 sampai Rp 20.000 per kilogram. Siap