Laporan
Foto: Istimewa
Utama
Ahmad Djunaedi
Bawang putih impor beredar di pasaran
kasus dugaan pembentukan harga
bawang putih yang terjadi pada
Maret 2013 lalu. Ketiga instansi
pemerintah itu, meliputi Menteri
Perdagangan, Dirjen Perdagangan
Luar Negeri Kementerian
Perdagangan, dan Kepala Badan
Karantina Departemen Pertanian.
Investigator KPPU, Nur Rofik
dalam laporannya menyebutkan
Dirjen Perdagangan Luar Negeri
telah mengeluarkan perpanjangan
Surat Persetujuan Impor (SPI) yang
tidak transparan dan diskriminatif.
“Itu tidak sesuai dengan ketentuan
perpanjangan SPI dalam Peraturan
Menteri Perdagangan No 30 Tahun
2012,” jelas Rofik dalam laporannya.
Atas tindakan itu, Tim
Investigator KPPU, mengkategorikan
tindakan itu sebagai bentuk
persengkongkolan Kementerian
Perdagangan dengan pengusaha
untuk menghambat produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa
pelaku usaha sehingga melanggar
Pasal 24 UU Anti Monopoli. Badan
Karantina Kementan masuk
sebagai pihak terlapor karena
menerbitkan SPI, meskipun terdapat
ketidaksesuaian dokumen impor
sebagaimana yang diatur dalam Pasal
23 Permentan Nomor 60 Tahun 2012.
Djunaidi mengingatkan,
bahwa dugaan keterlibatan pihak
pemerintah dan menjadi pihak
terlapor dalam kasus dugaan
pelanggaran UU Anti Monopoli
bukan baru kali ini ditetapkan.
Sebelumnya, Walikota Pematang
Siantar telah ditetapkan bersalah
dalam proses tender proyek
rehabilitasi bangsal Rumah Sakit
Umum Pematangsiantar. “Jadi
pemeriksaan pelanggaran UU Anti
Monopoli di KPPU bukan yang
pertama kali ini. Bahkan, banyak
putusan KPPU telah dikuatkan di
Mahkamah Agung dan telah jadi
yurisprudensi,” kata Djunaidi.
Dia mengingatkan, siapa
saja bisa diperiksa dalam dugaan
pelanggaran persaingan usaha.
“Pihak lain itu bisa siapa saja, asal dia
tidak masuk dalam kategori pelaku
usaha. Analoginya, pemeriksaan
terhadap orang di bawah umur,
secara hukum tidak bisa dipidana
karena ada alasan pemaaf. Tetapi
bukan berarti orang yang di bawah
umur itu tidak bisa diperiksa,” tegas
Djunaidi.
Jadi, katanya, pemeriksaan dalam
penyidikan persiangan usaha, bukan
hanya terhadap pelaku usaha, tetapi
juga pihak lain, termasuk unsur
pemerintah itu masuk dalam pihak
lain.
Sebelumnya, menanggapi laporan
KPPU soal dugaan pelanggaran
UU Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan
dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri
Bachrul Chairi, lewat Kepala Biro
Hukum Kemendag Lasminingsih
menyatakan bahwa berdasarkan
kedudukan hukum (legal standing),
baik Kementerian Perdagangan
maupun Menteri Perdagangan
ataupun Dirjen Daglu, bukan
merupakan subjek hukum dari UU
AgroFarm l Tahun III l Edisi 38 l September 2013
Nomor 5/1999 tersebut.
Lasminingsih menegaskan, bahwa
KPPU tidak memiliki kewenangan
dalam menetapkan pemerintah,
yaitu Mendag dan Dirjen Daglu,
sebagai terlapor karena subjek
hukum. “Menurut UU Nomor 5/1999
subyek hukum hanyalah pelaku
usaha, bukan pemerintah,” tegasnya.
Berdasarkan proses bisnis,
penerbitan perizinan produk
hortikultura, Kemendag hanyalah
salah satu bagian dari keseluruhan
proses perizinan terkait importasi
bawang putih. “Artinya, Kemendag
tidak memberikan izin secara
sepihak, melainkan tetap mengacu
kepada rekomendasi Kementerian
teknis,” jelas Lasminingsih.
Proses pemeriksaan masih
panjang. Selain memanggil pihak
terlapor, majelis persidangan
KPPU juga akan memanggil para
pelaku usaha, para ahli dan saksisaksi yang dipandang mengetahui
duduk persoalan perkara dengan
kelengkapan dokumen yang kini
dalam tahap penyelidikan.
Yang pasti, sepanjang Maret
2013 telah terjadi lonjakan harga
bawang putih menjadi antara Rp
80.000 hingga Rp 100.000 per
kilogram, melebihi batas normal yang
dijual di kisaran harga Rp 12.000
sampai Rp 20.000 per kilogram.
Siap