Agro Farm edisi 38 | Page 20

cover story Foto: Bimo practice (GMP) atau cara produksi pangan yang baik. Dan dari hasil uji laboratorium BPOM bahwa E471 bukan berasal dari babi. Kopi dalam negeri terpinggirkan oleh kopi impor turun ke lapangan secara periodik mengambil sample, menguji di laboratorium dan melihat kesesuaian dari data awal. Nah kalau ditemukan penyimpangan, maka bisa dikenakan sanksi administrasi dari pengenaan denda hingga pencabutan izin edar. Kemudian ada sanksi pidana berupa denda maupun kurungan maksimal 2 tahun. Bagaimana dengan komposisi Luwak White Koffie tidak sesuai komposisi? Istilah white coffee digunakan untuk kopi yang dicampur bahan lain seperti gula dan creamer. Ini juga mengacu pada pengertian di Eropa. Kemudian ada luwak, pada saat penilaian dan pendaftaran kami meminta komposisi. Komponen utama kremer, gula dan kopi. Lantas menyatakan ada luwak, BPOM meminta bukti kopi dikonsumsi oleh luwak dan pihak perusahaan memberikan data pendukung seperti itu, lantas kami izinkan. Jadi bukan campuran seluruh kopinya berasal dari luwak. Nama jenis kopinya minuman serbuk kopi. Makanya produk white coffee mencantumkan luwak, kendati ingredient hanya 5% itu tidak masalah. Jenis minuman serbuk kopi tidak mungkin 90% berasal dari kopi lantaran testnya memang berbeda. Tidak ada batasan komposisi dari BPOM dan itu diserahkan pada perusahaan, namun ke arah keamanan pangan. 20 20 Apakah selama ini BPOM pernah menemukan kopi instan sampah? Sampai hari ini belum pernah ada produk kopi sampah, kendati pernah mendengar isu ini. Namun setelah ditelusuri tidak ada data produk yang melampirkan kopi berasal dari sampah kopi. Lantas selama peredaran tidak pernah ditemukan di sarana produksi dan inspeksi di lapangan. Jenis minuman serbuk kopi yang telah dikeluarkan oleh BPOM melalui izin edar itu aman dikonsumsi. BPOM juga melakukan inspeksi rutin atau di waktu tertentu terkait suatu isu yang beredar di masyarakat. Bagaimana dengan isu adanya kandungan enzim lemak babi pada produk luwak white koffie? Enzim E471 itu salah satu bahan tambahan pangan yang boleh digunakan di dalam produk pangan. E sendiri merupakan pengkodean untuk bahan tambahan pangan yang diberlakukan di Eropa. Kemudian E471 bukanlah enzim, padahal itu mono dan diglyceride dari fatty acid yang bisa berasal dari hewani maupun nabati. Biasanya ini digunakan untuk emulsi, penstabil dan pengental untuk kopi. Luwak White Koffie didalamnya menggunakan asam lemak (E471). Dari MUI juga telah diberikan sertifikat halal untuk produk White Koffie. Batasan penggunaan E471 di dalam minuman serbuk kopi tidak dibatasi, hanya good manufacturing Bagaimana peran BPOM dalam keamanan pangan yang beredar? Tugas dan fungsi BPOM dalam keamanan pangan ada pre market dan post market. Jadi BPOM mempunyai kebijakan sebelum produk itu beredar terutama untuk pangan olahan itu harus melalui penilaian keamanan pangan (pengawasan pre market). Di dalam pengawasan pre market itu meminta untuk memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi berupa surat izin produksi untuk produk dalam negeri dan izin impor atau perdagangan untuk produk impor. Kemudian hasil sarana produksi dan distribusi untuk produk impor. Produk impor juga harus memenuhi persayaratan lainnya antara lain ada surat penunjukan pabrik asal di luar negeri, sertifikat kesehatan atau sertifikat bebas jual yang dikeluarkan oleh negara asal. Persyaratan teknis terkait keamanan pangan meliputi pemenuhan batas maksimum cemaran. Cemaran ada dua yakni cemaran mikro, cemaran logam dan cemaran kimia. Persyaratan tambahaan pangan yang boleh digunakan. Kemudian komposisi, cara produksi dari pabrik asal, rancangan label sesuai dengan produk yang akan diedarkan. Yang penting hasil analisa produk akhir yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi. Untuk kopi ada syarat lima cemaran makro yaitu arsen, merkuri, timah, timbal dan kadnium. Cemaran mikronya meliputi jenis mikroba dan semunya diuji di laboratorium. Sama halnya dengan tambahaan pangan ada batas maksimum itu juga harus diuji di laboratorium. Kopi instan di BPOM masuk ke dalam minuman serbuk karena kopi instan isinya hanya kopi tidak ada campuran gula, susu dan kremer. Kopi campuran dikatakan minuman serbuk kopi, ini juga akan dilihat komposisinya apa saja. Biasanya terdiri dari kopi, gula, kremer dan susu. Jenis minuman serbuk kopi diperbolehkan ada bahan tambahan pangan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan seperti emulsi. AgroFarm l Tahun III l Edisi 38 l September 2013 GeoEnergi l Tahun I l Edisi 06 l Desember 2010