cover story
Dra, Elin Herlina,
Apt, MP Direktur Penilaian Keamanan Pangan Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
“Belum Pernah
Ada Kopi Sampah”
Foto: Bimo
Indonesia dibanjiri kopi instan impor. Dari
Malaysia saja ada duapuluh merk kopi
yang masuk negeri ini. Belum lagi yang
berasal dari Thailand dan beberapa negara
lain. Kopi-kopi instan itu harganya murah,
yang menyebabkan kopi dalam negeri
terpinggirkan.
M
urahnya harga kopi
instan impor itu tidak
masuk akal. Apalagi
Malaysia tidak punya
kebun kopi, impor
biji kopi dari Indonesia dengan harga
premium, tetapi mampu melakukan
impor kopi instan dengan harga
murah. Akibatnya berbagai tudingan
muncul. Bahan baku kopi instan
yang diekspornya bukan dari biji
kopi, tetapi dari ranting, daun kopi,
dan debu-debu kopi untuk diambil
aromanya, atau kandungan gula 50%
yang ada dalam kopi instan sebagai
penyebabnya.
Jika itu yang terjadi, maka kopi
instan impor ini rawan dengan
penyakit. Pertama adalah diabetes
melitus, dan kedua sebagai penyulut
kanker otak akibat ‘sampah’ yang
dipakai sebagai bahan baku kopi
instan impor itu. Ini belum isu
kandungan lemak babi didalamnya,
juga kontroversi kopi luwak yang jadi
trade-mark dalam berjualan.
Untuk mengurai kompleksitas
masalah kopi instan impor ini,
Agrofarm menugaskan Dian
Yuniarni dan Beledug Bantolo
menemui Dra, Elin Herlina, Apt,
MP Direktur Penilaian Keamanan
Pangan Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM), siapa tahu
darinya didapat kejelasan dari rumor
yang berkembang, yang meresahkan
konsumen dan pabrikan kopi instan
di dalam negeri. Sayangnya, samasama institusi pemerintah, ternyata
pendapat mereka berbeda. Inilah
lengkapnya.
Apakah sudah ada temuan
cemaran pada kopi instan impor?
Untuk jenis minuman serbuk kopi
tidak pernah ada karena bentuknya
kering. Untuk cemaran mikroba
memenuhi persyaratan, dan cemaran
logam juga tidak ada. Contoh batasan
cemaran mikroba angka lempeng total
(Alt) 300 dan jamur (kapang). Jika
di atas itu tentunya tidak akan kami
izinkan untuk pre market.
Dari hasil uji laboratorium Alt 200
itu masih di bawah batas maksimum
dan jika menjadi 400, maka tidak
dikeluarkan izin edar. Kemudian jika
setelah lahir izin edarnya diambil
oleh pihak inspeksi dan diuji di
laboratorium hasilnya Alt 400 itu akan
ditarik izin edarnya.
Apakah ada kopi instan
mengandung mikroba?
Kami memiliki peraturan BPOM
terkait batasan cemaran mikroba
dalam pangan. Artinya dalam suatu
pangan mikroba itu ada batasannya
AgroFarm l Tahun III l Edisi 38 l September 2013
atau tidak bebas sama sekali. Ada
beberapa mikroba berupa patogen.
Sepanjang itu terpenuhi meskipun
mengandung, namun masih di
bawah batas maksimum itu masih
kita izinkan. Di dalam kopi juga ada
batasan kandungan kafein. Bila kopi
instan menggunakan bahan baku
sampah dari daun atau ranting kopi,
kemungkinan persyaratan tersebut
tidak bisa terpenuhi.
Bagaimana dengan SNI kopi
instan?
Saat ini baru bersifat sukarela
untuk penerapannya. Akan tetapi
sesuai dengan perundang-undangan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
bisa ditetapkan wajib peraturannya,
bila ditetapkan dari peraturan teknis
dari kementerian atau lembaga
yang berwenang. SNI kopi instan
itu wewenang dari Kementerian
Perindustrian. Parameter keamanan
pangan dan SNI biasanya mengambil
parameter keamanan pangan
dan Kementerian Perindustrian
menyangkut parameter mut ?)??????????? A=4?????)??????????????????????????)?????????????????)M???????????????????????)??????????????????? A=4?????((??((0