Agro Farm edisi 38 | Page 19

cover story Dra, Elin Herlina, Apt, MP Direktur Penilaian Keamanan Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) “Belum Pernah Ada Kopi Sampah” Foto: Bimo Indonesia dibanjiri kopi instan impor. Dari Malaysia saja ada duapuluh merk kopi yang masuk negeri ini. Belum lagi yang berasal dari Thailand dan beberapa negara lain. Kopi-kopi instan itu harganya murah, yang menyebabkan kopi dalam negeri terpinggirkan. M urahnya harga kopi instan impor itu tidak masuk akal. Apalagi Malaysia tidak punya kebun kopi, impor biji kopi dari Indonesia dengan harga premium, tetapi mampu melakukan impor kopi instan dengan harga murah. Akibatnya berbagai tudingan muncul. Bahan baku kopi instan yang diekspornya bukan dari biji kopi, tetapi dari ranting, daun kopi, dan debu-debu kopi untuk diambil aromanya, atau kandungan gula 50% yang ada dalam kopi instan sebagai penyebabnya. Jika itu yang terjadi, maka kopi instan impor ini rawan dengan penyakit. Pertama adalah diabetes melitus, dan kedua sebagai penyulut kanker otak akibat ‘sampah’ yang dipakai sebagai bahan baku kopi instan impor itu. Ini belum isu kandungan lemak babi didalamnya, juga kontroversi kopi luwak yang jadi trade-mark dalam berjualan. Untuk mengurai kompleksitas masalah kopi instan impor ini, Agrofarm menugaskan Dian Yuniarni dan Beledug Bantolo menemui Dra, Elin Herlina, Apt, MP Direktur Penilaian Keamanan Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), siapa tahu darinya didapat kejelasan dari rumor yang berkembang, yang meresahkan konsumen dan pabrikan kopi instan di dalam negeri. Sayangnya, samasama institusi pemerintah, ternyata pendapat mereka berbeda. Inilah lengkapnya. Apakah sudah ada temuan cemaran pada kopi instan impor? Untuk jenis minuman serbuk kopi tidak pernah ada karena bentuknya kering. Untuk cemaran mikroba memenuhi persyaratan, dan cemaran logam juga tidak ada. Contoh batasan cemaran mikroba angka lempeng total (Alt) 300 dan jamur (kapang). Jika di atas itu tentunya tidak akan kami izinkan untuk pre market. Dari hasil uji laboratorium Alt 200 itu masih di bawah batas maksimum dan jika menjadi 400, maka tidak dikeluarkan izin edar. Kemudian jika setelah lahir izin edarnya diambil oleh pihak inspeksi dan diuji di laboratorium hasilnya Alt 400 itu akan ditarik izin edarnya. Apakah ada kopi instan mengandung mikroba? Kami memiliki peraturan BPOM terkait batasan cemaran mikroba dalam pangan. Artinya dalam suatu pangan mikroba itu ada batasannya AgroFarm l Tahun III l Edisi 38 l September 2013 atau tidak bebas sama sekali. Ada beberapa mikroba berupa patogen. Sepanjang itu terpenuhi meskipun mengandung, namun masih di bawah batas maksimum itu masih kita izinkan. Di dalam kopi juga ada batasan kandungan kafein. Bila kopi instan menggunakan bahan baku sampah dari daun atau ranting kopi, kemungkinan persyaratan tersebut tidak bisa terpenuhi. Bagaimana dengan SNI kopi instan? Saat ini baru bersifat sukarela untuk penerapannya. Akan tetapi sesuai dengan perundang-undangan Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa ditetapkan wajib peraturannya, bila ditetapkan dari peraturan teknis dari kementerian atau lembaga yang berwenang. SNI kopi instan itu wewenang dari Kementerian Perindustrian. Parameter keamanan pangan dan SNI biasanya mengambil parameter keamanan pangan dan Kementerian Perindustrian menyangkut parameter mut ?)??????????? A=4?????)??????????????????????????)?????????????????)M???????????????????????)??????????????????? A=4?????((??((0