cover story
menjadi USD 63,2
juta pada tahun 2012
atau 19,01%. Impor
terbesar dialami
produk kopi instan
yang disinyalir kopi
instan yang diimpor
adalah produk yang
bermutu rendah.
Foto: Bimo
Pos Tarif/HS
instant coffiee
MS Hidayat, Menteri Perindustrian
prioritas yang terus dikembangkan.
Kementerian Perindustrian telah
menyusun Peta Panduan (Roadmap)
Pengembangan Klaster Industri
Pengolahan Kopi.
Pengembangan industri
pengolahan kopi di dalam negeri
memiliki prospek yang sangat baik,
mengingat konsumsi kopi masyarakat
Indonesia rata-rata baru mencapai 1,2
kg perkapita/tahun.
Menurut data Kementerian
Perindustrian, ekspor produk kopi
olahan pada tahun 2011 mencapai
lebih dari USD 268,6 juta menjadi lebih
USD 315,6 juta pada tahun 2012 atau
meningkat lebih dari 17,49%.
Ekspor produk kopi olahan
didominasi produk kopi instan,
ekstrak, esens dan konsentrat kopi
yang tersebar ke negara tujuan ekspor
seperti Mesir, Afrika Selatan, Taiwan
dan negara-negara ASEAN seperti
Malaysia, Filipina dan Singapura.
Berbeda dengan ekspor yang
meningkat, impor produk kopi olahan
turun sangat signifikan. Impor kopi
olahan yang mencapai lebih dari
USD 78 juta pada tahun 2011 turun
Kementerian
Perindustrian
tengah menyiapkan
pemberlakuan SNI
wajib untuk kopi
instan. Usulan itu
sudah disampaikan
kepada Badan
Standarisasi Nasional
(BSN). Selanjutnya,
akan dilakukan
jajak pendapat
masyarakat oleh
pusat standarisasi
Kemenperin.
“SNI Wajib
diperlukan untuk
melindungi kopi lokal
dari produk impor
bermutu rendah. Unsur
atau parameter kopi instan yang akan
diatur adalah total glukosa dan total
xylosa, abu (ash), dan kafein,” jelas
Ir. Enny Ratnaningtyas, MS, Direktur
Minuman dan Tembakau, Direktorat
Jendral Industri Agro Kementerian
Perindustrian menambahkan.
Enny menjelaskan, selama ini
kopi instan yang masuk ke Indonesia
menggunakan HS (harmonized
system) atau pos tarif HS 2101111000
AgroFarm l Tahun III l Edisi 38 l September 2013
categori instant coffee. Lewat HS
tersebut, segala kopi instan impor,
campuran apa saja masuk. Bahkan
kopi instan yang mutu bagus juga
pakai HS tersebut.
“Mutunya pun macam-macam.
Ada kopi sudah dicampur gula,
dicampur creamer, dicampur esens,
sehingga mutu kopi itu sendiri tidak
terdeteksi. Bisa saja bukan real kopi,
bisa saja hanya batang kopi, kulit kopi,
sehingga harganya sangat murah,”
imbuh Enny.
White Coffee Meragukan
Ketika ditanya soal white coffee,
Enny sangat meragukan. Setahu
wanita berkerundung ini, tidak ada
kopi putih. Kopi menjadi putih karena
dicampur dengan creamer, sehingga
warnanya putih. Apalagi iklan White
Coffee tidak bikin gembung. “Ini tentu
sangat mencurigakan. Mungkin saja
kopi yang dicampurkan bukan kopi
otentik, tapi bisa saja batang kopi,
kulit kopi saja, dan harga jualnya jadi
murah,” jawabnya.
Sementara kopi instan lokal,
menggunakan campuran real kopi,
dan harganya pun sedikit mahal.
Untuk itu Enny berharap dengan
diberlakukan SNI Wajib kopi instan ini,
HS coffee instan berubah. Kopi instan
yang masuk tentu akan diketahui
otentik dari kopinya. Mulai dari kadar
abu, kafeinnya, dan ada belasan
parameter lainnya.
“Untuk total kafein, abu, glukosa
dan total xylosa saya belum bisa
memberikan, karena masih menunggu
regulasi resminya. Yang jelas kalau
tidak sesuai parameternya kopi instan
impor akan ditolak,” tandasnya.
irsa fitri
17