Agro Farm edisi 38 | Page 17

cover story menjadi USD 63,2 juta pada tahun 2012 atau 19,01%. Impor terbesar dialami produk kopi instan yang disinyalir kopi instan yang diimpor adalah produk yang bermutu rendah. Foto: Bimo Pos Tarif/HS instant coffiee MS Hidayat, Menteri Perindustrian prioritas yang terus dikembangkan. Kementerian Perindustrian telah menyusun Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Klaster Industri Pengolahan Kopi. Pengembangan industri pengolahan kopi di dalam negeri memiliki prospek yang sangat baik, mengingat konsumsi kopi masyarakat Indonesia rata-rata baru mencapai 1,2 kg perkapita/tahun. Menurut data Kementerian Perindustrian, ekspor produk kopi olahan pada tahun 2011 mencapai lebih dari USD 268,6 juta menjadi lebih USD 315,6 juta pada tahun 2012 atau meningkat lebih dari 17,49%. Ekspor produk kopi olahan didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi yang tersebar ke negara tujuan ekspor seperti Mesir, Afrika Selatan, Taiwan dan negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Filipina dan Singapura. Berbeda dengan ekspor yang meningkat, impor produk kopi olahan turun sangat signifikan. Impor kopi olahan yang mencapai lebih dari USD 78 juta pada tahun 2011 turun Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan pemberlakuan SNI wajib untuk kopi instan. Usulan itu sudah disampaikan kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN). Selanjutnya, akan dilakukan jajak pendapat masyarakat oleh pusat standarisasi Kemenperin. “SNI Wajib diperlukan untuk melindungi kopi lokal dari produk impor bermutu rendah. Unsur atau parameter kopi instan yang akan diatur adalah total glukosa dan total xylosa, abu (ash), dan kafein,” jelas Ir. Enny Ratnaningtyas, MS, Direktur Minuman dan Tembakau, Direktorat Jendral Industri Agro Kementerian Perindustrian menambahkan. Enny menjelaskan, selama ini kopi instan yang masuk ke Indonesia menggunakan HS (harmonized system) atau pos tarif HS 2101111000 AgroFarm l Tahun III l Edisi 38 l September 2013 categori instant coffee. Lewat HS tersebut, segala kopi instan impor, campuran apa saja masuk. Bahkan kopi instan yang mutu bagus juga pakai HS tersebut. “Mutunya pun macam-macam. Ada kopi sudah dicampur gula, dicampur creamer, dicampur esens, sehingga mutu kopi itu sendiri tidak terdeteksi. Bisa saja bukan real kopi, bisa saja hanya batang kopi, kulit kopi, sehingga harganya sangat murah,” imbuh Enny. White Coffee Meragukan Ketika ditanya soal white coffee, Enny sangat meragukan. Setahu wanita berkerundung ini, tidak ada kopi putih. Kopi menjadi putih karena dicampur dengan creamer, sehingga warnanya putih. Apalagi iklan White Coffee tidak bikin gembung. “Ini tentu sangat mencurigakan. Mungkin saja kopi yang dicampurkan bukan kopi otentik, tapi bisa saja batang kopi, kulit kopi saja, dan harga jualnya jadi murah,” jawabnya. Sementara kopi instan lokal, menggunakan campuran real kopi, dan harganya pun sedikit mahal. Untuk itu Enny berharap dengan diberlakukan SNI Wajib kopi instan ini, HS coffee instan berubah. Kopi instan yang masuk tentu akan diketahui otentik dari kopinya. Mulai dari kadar abu, kafeinnya, dan ada belasan parameter lainnya. “Untuk total kafein, abu, glukosa dan total xylosa saya belum bisa memberikan, karena masih menunggu regulasi resminya. Yang jelas kalau tidak sesuai parameternya kopi instan impor akan ditolak,” tandasnya. irsa fitri 17